Apakah PP No. 35 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
56 halaman, 66 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 56 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Peraturan pelaksana ketentuan ketenagakerjaan pasca UU Cipta Kerja: PKWT, alih daya, waktu kerja/istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) termasuk formula uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Diterbitkan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020, tetap berlaku berdampingan dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang menggantikannya.
Catatan penerapan
Berlaku umum untuk 'Perusahaan' tanpa pengecualian bentuk kepemilikan, sehingga berlaku bagi BUMD/BUMDAM karena hubungan kerja pegawainya berdasarkan perjanjian kerja, di luar status pegawai negeri (lihat catatan PP No. 54 Tahun 2017). Pasal 36 huruf a menempatkan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan sebagai alasan sah PHK. Pasal 41-42 mengatur besaran kompensasinya, berbeda dari mekanisme merger BUMD itu sendiri (organ dan aset) yang diatur PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 123-125. Keduanya kerangka yang berjalan paralel, dan masing-masing tetap berlaku.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 2–17
- BAB III Alih Daya Pasal 18–20
- BAB IV Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pasal 21–35
- BAB V Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 36–59
- BAB VI Pengawasan Ketenagakerjaan Pasal 60
- BAB VII Sanksi Administratif Pasal 61–62
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 63
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 64–66
Istilah yang didefinisikan
18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Hubungan Kerja
- Pekerja/Buruh ⇆
- Pengusaha ⇆
- Perusahaan ⇆
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh ⇆
- Upah
- Waktu Kerja Lembur
- Upah Kerja Lembur
- Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama
- Perusahaan Alih Daya
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pengawas Ketenagakerjaan
- Menteri ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 11 Tahun 2020.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.