Apakah PP No. 42 Tahun 2008 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2008
Ditetapkan
23 Mei 2008
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
132 halaman, 130 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur pengelolaan sumber daya air dari kebijakan, wilayah sungai, pola dan rencana pengelolaan, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air sampai perizinan, pembiayaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Penyediaan sumber daya air mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada (Pasal 69); bila air tidak mencukupi, kebutuhan pokok sehari-hari lebih diutamakan (Pasal 70 ayat (3)). Urutan prioritas penyediaan ditetapkan per wilayah sungai untuk jangka waktu setiap 5 tahun dan dapat ditinjau kembali setelah 3 tahun (Pasal 70 ayat (6)). Penggunaan sumber daya air didasarkan pada hak guna pakai air dan hak guna usaha air, yang tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan (Pasal 75), dan pengusahaan dapat dilaksanakan setelah keperluan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada terpenuhi (Pasal 84 ayat (2)). Izin penggunaan sumber daya air permukaan diberikan bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai cakupan wilayah sungainya, sedangkan izin di cekungan air tanah diberikan bupati/walikota (Pasal 101 ayat (2) dan ayat (3)). Izin berlaku paling lama 10 tahun, kecuali untuk investasi besar (Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3)), dan pemegangnya wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air serta memberi akses air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan (Pasal 104 ayat (1)).

Catatan penerapan

Ditetapkan dan diundangkan 23 Mei 2008 dalam Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 82, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 130). Konsiderans Menimbang menyebut peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan sejumlah pasal UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang di indeks situs ini berstatus tidak berlaku. Pasal 129 mencabut PP No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dan PP No. 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan. Pasal 81 ayat (3) menyerahkan pengaturan pengembangan air tanah ke peraturan pemerintah tersendiri. PP No. 30 Tahun 2024 tidak mencantumkan peraturan ini di antara peraturan yang dicabutnya; Pasal 149 huruf a PP itu menyatakan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya air yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan PP tersebut.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Landasan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 4–23
  3. BAB III Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 24–41
  4. BAB IV Pelaksanaan Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Pasal 42–48
  5. BAB V Konservasi Pasal 49–64
  6. BAB VI Pendayagunaan Sumber Daya Air Pasal 65–84
  7. BAB VII Pengendalian Daya Rusak Air Pasal 85–94
  8. BAB VIII Perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 95–105
  9. BAB IX Sistem Informasi Pasal 106–114
  10. BAB X Pembiayaan Pasal 115–119
  11. BAB XI Pengawasan Pasal 120
  12. BAB XII Sanksi Administratif Pasal 121–123
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal 124–128
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup Pasal 129–130

Istilah yang didefinisikan

37 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permen PU No. 13/PRT/M/2013, Perpres No. 185 Tahun 2014, Perpres No. 29 Tahun 2009.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 7 Tahun 2004 kini tidak berlaku.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 7 Tahun 2004.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.