Apakah PP No. 43 Tahun 2008 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2008
Ditetapkan
23 Mei 2008
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
75 halaman, 97 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur pengelolaan air tanah berbasis cekungan air tanah, dari kebijakan, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak sampai perizinan, pembiayaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain (Pasal 50 ayat (3)). Hak guna pakai air tanah untuk kebutuhan pokok perseorangan diperoleh tanpa izin, antara lain dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 inci, sumur gali dengan tenaga manusia, atau pemakaian kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga tanpa sistem distribusi terpusat (Pasal 55 ayat (2)). Di luar itu diperlukan izin pemakaian atau izin pengusahaan air tanah dari bupati/walikota (Pasal 54 ayat (4) dan Pasal 58 ayat (2)), yang terbit setelah rekomendasi teknis dari Menteri, gubernur, atau dinas kabupaten/kota sesuai letak cekungannya (Pasal 68 ayat (1)) dan berlaku paling lama 3 tahun serta dapat diperpanjang (Pasal 72). Pengusahaan air tanah dapat dilakukan sepanjang kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat masyarakat setempat terpenuhi (Pasal 57 ayat (2)). Pemegang izin wajib melaporkan debit setiap bulan, memasang meteran air pada setiap sumur produksi, membangun sumur resapan, dan membayar biaya jasa pengelolaan air tanah (Pasal 77), dan pemegang izin pengusahaan wajib memberikan air paling sedikit 10% dari batasan debit dalam izin bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat (Pasal 78 ayat (1)).

Catatan penerapan

Ditetapkan dan diundangkan 23 Mei 2008 dalam Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 83, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 97). Konsiderans Menimbang menyebut peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan sejumlah pasal UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang di indeks situs ini berstatus tidak berlaku. Perizinan pengelolaan air tanah yang terbit sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir (Pasal 94). Izin pengusahaan air tanah tidak diperlukan untuk air ikutan dan pengeringan (dewatering) pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang pertambangan dan energi (Pasal 59). PP No. 30 Tahun 2024 tidak mencantumkan peraturan ini di antara peraturan yang dicabutnya; Pasal 149 huruf a PP itu menyatakan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya air yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan PP tersebut.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Landasan Pengelolaan Air Tanah Pasal 4–17
  3. BAB III Pengelolaan Air Tanah Pasal 18–66
  4. BAB IV Perizinan Pasal 67–79
  5. BAB V Sistem Informasi Air Tanah Pasal 80–82
  6. BAB VI Pembiayaan Pasal 83–85
  7. BAB VII Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan Pasal 86–91
  8. BAB VIII Sanksi Administratif Pasal 92–93
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 94
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 95–97

Istilah yang didefinisikan

22 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 7 Tahun 2004.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.