Apakah PP No. 66 Tahun 2014 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Peraturan ini dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024, jadi jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2014
Ditetapkan
6 Agustus 2014
Status
dicabut, oleh PP No. 28 Tahun 2024
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
59 halaman, 65 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Ringkasan

Peraturan pemerintah tentang kesehatan lingkungan yang menjadi induk Permenkes No. 2 Tahun 2023. Menurut JDIH BPK, dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut PP No. 66 Tahun 2014 (halaman ini) Kesehatan Lingkungan dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024
  2. berlaku PP No. 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah PP No. 66 Tahun 2014

Catatan penerapan

Pencabutan PP ini tidak menjatuhkan peraturan pelaksananya. Pasal 1170 huruf q PP No. 28 Tahun 2024 mencabut PP No. 66 Tahun 2014, sedangkan Pasal 1169 huruf q menyatakan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No. 28 Tahun 2024. Permenkes No. 2 Tahun 2023 karena itu tetap menjadi rujukan baku mutu air minum, dengan keberlakuan bersyarat: pertentangan pasal per pasal antara keduanya belum diperiksa di situs ini. JDIH BPK mencatat Permenkes No. 2 Tahun 2023 berlaku sebagian, sesudah Permenkes No. 3 Tahun 2026.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Pasal 3–6
  3. BAB III Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Pasal 7–29
  4. BAB IV Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Pasal 30–53
  5. BAB V Sumber Daya Pasal 54–56
  6. BAB VI Koordinasi, Jejaring Kerja, dan Kemitraan Pasal 57
  7. BAB VII Peran serta Masyarakat Pasal 58
  8. BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 59–63
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 64
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 65

Istilah yang didefinisikan

12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 1170 mencabut

    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5570);

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkes No. 2 Tahun 2023, Perpres No. 185 Tahun 2014.

Disebut di 4 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, hlm. 1

    … a untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 37, Pasal 45, Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 51, Pasal 53 ayat (5), Pasal 61, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;

  • Permenkes No. 3 Tahun 2026, Pasal 98

    dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55); dan

  • Permenkes No. 3 Tahun 2026, Pasal 99

    dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55) kecuali Pasal 12, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 39, dan Pasal 45 beserta Lampiran; dan

  • PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 1169

    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.