Apakah UU No. 1 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 2 Januari 2023
- Status
- diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
345 halaman, 624 pasal, dengan penjelasan, 51 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 345 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 1 Tahun 2026, 48 pasal diubah, 1 disisipkan, 2 dihapus. Peta pasal: 50 dari 624 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht). Ditetapkan 2 Januari 2023, mulai berlaku 2 Januari 2026 (Pasal 624: 3 tahun sejak diundangkan).
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
- diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
- berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
- diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 1 Tahun 2023 (halaman ini) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023
Catatan penerapan
Pasal 147 mendefinisikan 'Barang' secara eksplisit termasuk air, aliran listrik, gas, data, dan program komputer, sehingga pengambilan air secara melawan hukum (mis. sambungan ilegal ke pipa PDAM) dapat dijerat Pasal 476 (pencurian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V/Rp500 juta). Menggantikan Pasal 362 KUHP lama yang masih dikutip sumber sekunder yang belum diperbarui. Diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Pasal VII undang-undang itu memuat 55 butir perubahan KUHP; Pasal 79 (nilai kategori denda), Pasal 147, dan Pasal 476 tidak termasuk, sehingga ancaman di atas tetap berlaku. Salah satu tambahannya, Pasal 613 ayat (3), mewajibkan pembinaan dan sanksi administratif didahulukan daripada sanksi pidana dalam undang-undang administratif yang bersanksi pidana. Pasal 622 ayat (1) huruf l mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; rumusannya pindah ke Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP.
Menjadi dasar jawaban
- Apa ancaman pidana bagi eksploitasi air tanah yang berlebihan?
- Apa jerat hukum bagi tetangga yang mencuri air PAM?
- Sejak KUHP baru berlaku, apakah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang biasa dipakai menjerat korupsi BUMD masih berlaku?
Struktur
- BAB I Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana Pasal 1–11
- BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pasal 12–50
- BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan Pasal 51–131
- BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana Pasal 132–143
- BAB V Pengertian Istilah Pasal 144–186
- BAB VI Aturan Penutup Pasal 187
- BAB VII Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan Pasal 300–305
- BAB VIII Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Pasal 306–346
- BAB IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan Pasal 347–372
- BAB X Tindak Pidana Keterangan Palsu di atas Sumpah Pasal 373
- BAB XI Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas Pasal 374–381
- BAB XII Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara Pasal 382–390
- BAB XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pasal 391–400
- BAB XIV Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan Pasal 401–405
- BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan Pasal 406–427
- BAB XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang Pasal 428–432
- BAB XVII Tindak Pidana Penghinaan Pasal 433–442
- BAB XVIII Tindak Pidana Pembukaan Rahasia Pasal 443–445
- BAB XIX Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 446–456
- BAB XX Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Pasal 457
- BAB XXI Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin Pasal 458–465
- BAB XXII Tindak Pidana terhadap Tubuh Pasal 466–473
- BAB XXIII Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan Pasal 474–475
- BAB XXIV Tindak Pidana Pencurian Pasal 476–481
- BAB XXV Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Pasal 482–485
- BAB XXVI Tindak Pidana Penggelapan Pasal 486–491
- BAB XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang Pasal 492–510
- BAB XXVIII Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha Pasal 511–520
- BAB XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung Pasal 521–526
- BAB XXX Tindak Pidana Jabatan Pasal 527–541
- BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran Pasal 542–574
- BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan Pasal 575–590
- BAB XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan Pasal 591–596
- BAB XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup Dai,am Masyarakat Pasal 597
- BAB XXXV Tindak Pidana Khusus Pasal 598–612
- BAB XXXVI Ketentuan Peralihan Pasal 613–620
- BAB XXXVII Ketentuan Penutup Pasal 621–624
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi UU No. 1 Tahun 2026.
Disebut di 12 tempat dalam peraturan lain
- PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 1154
… kehamilan untuk melakukan tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sampai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku.
- PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 1171
… roduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68421
- UU No. 1 Tahun 2026, hlm. 1
… ial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun di dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang …
- UU No. 1 Tahun 2026, hlm. 2
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana;
- UU No. 1 Tahun 2026, hlm. 52
UMUM Upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). UU KUHP dibentuk untuk menggantikan Wetboek uan Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah bebe …
- UU No. 1 Tahun 2026, Pasal I
(1) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.
- UU No. 1 Tahun 2026, Pasal II
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:
- UU No. 1 Tahun 2026, Pasal II
(5) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal:
- UU No. 1 Tahun 2026, Pasal III
(1) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 15 (lima belas) tahun tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahu …
- UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:
- UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VIII
Dalam hal terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diatur dalam Lampiran I Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III.
- UU No. 17 Tahun 2023, Pasal 455
Ketentuan dalam Pasal 427, Pasal 428, Pasal 429, Pasal 431, dan Pasal 432 berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 31 Tahun 1999 mencabut sebagian, UU No. 11 Tahun 2020.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.