Apakah UU No. 1 Tahun 2025 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 16 Tahun 2025. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 26 September 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2025
Ditetapkan
24 Februari 2025
Status
diubah, oleh UU No. 16 Tahun 2025 (mengubah UU No. 19 Tahun 2003)
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
153 halaman, 2 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 153 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.
Mengubah per pasal
UU No. 19 Tahun 2003: bunyi sebelum dan sesudah berdampingan.
Sebutan di Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Perubahan ketiga UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Mengganti Pasal 1: BUMN kini badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung, atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia (angka 1). Pasal 1 angka 23 mendefinisikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Puluhan pasal lain diubah, dihapus, atau disisipkan.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. diubah UU No. 19 Tahun 2003 Badan Usaha Milik Negara diubah oleh UU No. 16 Tahun 2025
  2. diubah UU No. 1 Tahun 2025 (halaman ini) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara diubah oleh UU No. 16 Tahun 2025
  3. berlaku UU No. 16 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengubah UU No. 19 Tahun 2003

Catatan penerapan

Disahkan dan diundangkan di Jakarta 24 Februari 2025, Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25. Rumusan 2003 yang diganti: badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pasal 1 hasil perubahan ini diganti lagi oleh UU No. 16 Tahun 2025, dengan rumusan angka 1 yang sama. Lapisan teks salinan resminya banyak salah baca nomor pasal, misalnya Pasal 3B terbaca 38; tanda perubahan per pasal di teks UU No. 19 Tahun 2003 dibaca mesin lalu dicocokkan ulang per pasal dengan perintah perubahannya.

Menjadi dasar jawaban

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi UU No. 16 Tahun 2025.

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • UU No. 16 Tahun 2025, hlm. 1

    … nerimaan negara pada khususnya; bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan penyesuaian materi muatan sesuai kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah;

  • UU No. 16 Tahun 2025, hlm. 53

    Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN saat ini telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan Badan. …

Merujuk peraturan lain

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2023.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.