Apakah UU No. 1 Tahun 2026 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2026
Ditetapkan
2 Januari 2026
Status
berlaku (mengubah UU No. 1 Tahun 2023)
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
260 halaman, 9 pasal, dengan penjelasan, 3 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 260 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.
Mengubah per pasal
UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2017; UU No. 8 Tahun 1999: bunyi sebelum dan sesudah berdampingan.
Sebutan di Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Menyesuaikan ketentuan pidana di undang-undang di luar KUHP dan di Peraturan Daerah dengan sistem pidana KUHP baru, sekaligus memperbaiki sejumlah pasal KUHP. Ditetapkan dan mulai berlaku 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP (Pasal IX).

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
  2. diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  3. diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  4. diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  5. diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  6. diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  7. diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  8. diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  9. diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
  10. diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
  11. berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
  12. diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  13. diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  14. diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  15. tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
  16. diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  17. diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  18. diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  19. berlaku UU No. 1 Tahun 2026 (halaman ini) Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023

Catatan penerapan

Aturan umumnya bagi undang-undang di luar KUHP: ancaman pidana minimum khusus dihapus, kecuali untuk tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang (Pasal I); pidana kurungan dihapus atau diganti denda; ancaman penjara dan denda yang semula kumulatif menjadi kumulatif alternatif (dan/atau); dan besaran denda diganti kategori denda KUHP menurut lamanya ancaman penjara, misalnya paling banyak kategori III untuk penjara lebih dari 1 sampai 3 tahun dan kategori V untuk lebih dari 5 sampai 8 tahun (Pasal II ayat (5)). Nilai kategorinya mengikuti Pasal 79 KUHP: kategori III Rp50 juta, kategori IV Rp200 juta, kategori V Rp500 juta. Hasil penyesuaian per pasal tercantum dalam Lampiran I; ketentuan pidana yang tidak tercantum di sana tetap mengikuti Pasal I sampai Pasal III (Pasal VIII). Bagi sektor air: penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa Perizinan Berusaha (Pasal 70 UU No. 17 Tahun 2019) kini diancam penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III (Lampiran I angka 165), sebelumnya penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-5 miliar; ancaman pidana UU No. 27 Tahun 2022 (Pelindungan Data Pribadi, angka 137), UU No. 20 Tahun 2016 (Merek, angka 123), dan UU No. 7 Tahun 2017 (Pemilihan Umum, angka 124) ikut disesuaikan. Peraturan Daerah hanya boleh memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III, tanpa kurungan (Pasal IV, serta Pasal 238 UU No. 23 Tahun 2014 yang diubah Pasal VI), sehingga ancaman kurungan dalam Perda, termasuk Perda air minum yang lebih lama, dihapus atau diganti denda. Pasal VII memuat 55 butir perubahan KUHP; Pasal 79, Pasal 147 (air termasuk Barang), dan Pasal 476 (pencurian) tidak termasuk yang diubah. Salah satu tambahannya, Pasal 613 ayat (3) KUHP, mewajibkan pembinaan dan sanksi administratif didahulukan daripada sanksi pidana dalam undang-undang administratif yang bersanksi pidana; penjelasannya menyebut UU Pemilihan Umum dan UU Pelindungan Data Pribadi sebagai contoh. JDIH BPK hanya mencatat relasi dengan 8 undang-undang yang pasalnya diubah langsung; undang-undang yang ancaman pidananya disesuaikan lewat Lampiran I tidak tercatat di relasinya. Pasal VII juga menulis ulang Pasal 622 KUHP, termasuk pencabutan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga undang-undang ini ikut tercatat mencabut sebagian undang-undang itu di samping menyesuaikan ancaman pidananya lewat Lampiran I.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Memutuskan: Pasal I–IX

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 1 Tahun 2023.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 31 Tahun 1999 mencabut sebagian, UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 27 Tahun 2022.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.