Apakah UU No. 16 Tahun 2004 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 11 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- 26 Juli 2004
- Status
- diubah, oleh UU No. 11 Tahun 2021
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
25 halaman, 42 pasal, dengan penjelasan, 26 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 11 Tahun 2021, 23 pasal diubah, 16 disisipkan. Peta pasal: 23 dari 42 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Undang-undang kejaksaan: tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, serta ketertiban umum.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah UU No. 16 Tahun 2004 (halaman ini) Kejaksaan Republik Indonesia diubah oleh UU No. 11 Tahun 2021
- berlaku UU No. 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengubah UU No. 16 Tahun 2004
Catatan penerapan
Pasal 30 ayat (2) menjadi dasar kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun, dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara): dengan kuasa khusus, bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Bunyi pasal itu tidak menyebut BUMN maupun BUMD. Penagihan piutang BUMD oleh kejaksaan karena itu memerlukan surat kuasa khusus dalam perkara yang bersangkutan; undang-undang ini tidak memberikannya sebagai kewenangan yang melekat. Diubah oleh UU No. 11 Tahun 2021: Pasal 30 tidak termasuk yang diubah, tetapi Pasal 18 hasil perubahan menegaskan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara, dan Pasal 30A sampai Pasal 30C disisipkan sesudah Pasal 30.
Menjadi dasar jawaban
- Apakah kewenangan Kejaksaan mewakili BUMD di bidang perdata berubah setelah UU No. 11 Tahun 2021?
- Apakah menunggak tagihan PDAM bisa berujung pada proses hukum/kejaksaan?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
- BAB II Susunan Kejaksaan Pasal 5–29
- BAB III Tugas dan Wewenang Pasal 30–37
- BAB IV Ketentuan Lain Pasal 38–39
- BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 40
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 41–42
Istilah yang didefinisikan
4 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi UU No. 11 Tahun 2021.
Disebut di 3 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 11 Tahun 2021, hlm. 1
d. bahwa ketentuan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalarn Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum;
- UU No. 11 Tahun 2021, hlm. 23
Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menjadi suatu keniscayaan untuk dapat berjalan secara sempurna dan optimal.
- UU No. 11 Tahun 2021, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401, diubah sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 31 Tahun 1999.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.