Apakah UU No. 16 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 26 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 6 Oktober 2025
- Status
- berlaku (mengubah UU No. 19 Tahun 2003)
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
81 halaman, 2 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 81 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Mengubah per pasal
- UU No. 19 Tahun 2003: bunyi sebelum dan sesudah berdampingan.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Perubahan keempat UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Mengganti lagi Pasal 1, dalam 25 angka, dengan definisi BUMN yang sama dengan UU No. 1 Tahun 2025, dan memperkenalkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN (angka 21). Semua nomenklatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dimaknai sebagai kepala BP BUMN (Pasal 94D), dan BP BUMN dibentuk paling lambat 3 bulan sejak undang-undang ini berlaku (Pasal 94E).
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah UU No. 19 Tahun 2003 Badan Usaha Milik Negara diubah oleh UU No. 16 Tahun 2025
- diubah UU No. 1 Tahun 2025 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara diubah oleh UU No. 16 Tahun 2025
- berlaku UU No. 16 Tahun 2025 (halaman ini) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengubah UU No. 19 Tahun 2003
Catatan penerapan
Disahkan dan diundangkan di Jakarta 6 Oktober 2025, berlaku pada tanggal diundangkan, Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 162. Mengubah UU No. 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 6 Tahun 2023, dan UU No. 1 Tahun 2025 (Pasal I). Pasal 1 angka 1 berbunyi: Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
Menjadi dasar jawaban
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2025.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2025.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.