Apakah UU No. 17 Tahun 2003 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 11 Oktober 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2003
Ditetapkan
5 April 2003
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 39 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Undang-undang pokok pengelolaan keuangan negara: definisi, asas, dan lingkup keuangan negara/daerah, penyusunan dan pertanggungjawaban APBN/APBD.

Catatan penerapan

Pasal 2 huruf g mendefinisikan keuangan negara termasuk 'kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain ... termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah'. Menurut ketentuan ini, kekayaan BUMD (termasuk BUMDAM) yang dipisahkan dari APBD tetap termasuk keuangan negara. Undang-undang pidana korupsi juga memasukkan kekayaan itu ke dalam keuangan negara. Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut keuangan negara sebagai 'seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan', termasuk yang 'berada dalam penguasaan, pengurusan, dan bertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah'. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) mencabut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU itu sejak 2 Januari 2026, dan Pasal 603 serta Pasal 604 KUHP kini mengatur tindak pidana dengan rumusan hampir sama. Pasal 603 menuntut perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 604 menuntut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penjelasan Pasal 603 menyatakan 'merugikan keuangan negara' ditetapkan 'berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan'. Pasal 2 huruf g UU ini dan Penjelasan Umum UU Tipikor menempatkan kekayaan BUMDAM yang dipisahkan di dalam keuangan negara. Penempatan itu tidak dengan sendirinya membuktikan kerugian. Ada tidaknya kerugian dan nilainya tetap ditetapkan lewat audit, dan unsur lain tiap pasal tetap harus dibuktikan. JDIH BPK mencatat UU ini diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Perppu itu tidak mengubah rumusan pasal UU ini. Pasal 28 Perppu menyatakan Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya (batas defisit 3 persen PDB), Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19. Pasal 2 huruf g tidak termasuk, jadi tetap berlaku utuh. Karena tidak ada rumusan pasal yang diubah, undang-undang ini berstatus berlaku walaupun JDIH BPK mencantumkan Perppu itu sebagai pengubah.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–5
  2. BAB II Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan NEGARA Pasal 6–10
  3. BAB III Penyusunan dan Penetapan APBN Pasal 11–15
  4. BAB IV Penyusunan dan Penetapan APBD Pasal 16–20
  5. BAB V Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/lembaga Asing Pasal 21–23
  6. BAB VI Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Perusahaan NEGARA, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat Pasal 24–25
  7. BAB VII Pelaksanaan APBN dan APBD Pasal 26–29
  8. BAB VIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD Pasal 30–33
  9. BAB IX Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi Pasal 34–35
  10. BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 36
  11. BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 37–39

Istilah yang didefinisikan

17 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022, Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011, Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012, Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019, Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019, Permendagri No. 70 Tahun 2016, Perpres No. 18 Tahun 2020, Perpres No. 29 Tahun 2009, Perpres No. 46 Tahun 2019, UU No. 19 Tahun 2003.

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Perppu No. 1 Tahun 2020, Pasal 28

    Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.