Apakah UU No. 17 Tahun 2019 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh UU No. 32 Tahun 2024. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2019
Ditetapkan
15 Oktober 2019
Status
diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
90 halaman, 79 pasal, dengan penjelasan, 22 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 90 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 6 Tahun 2023, 17 pasal diubah, 2 disisipkan; oleh UU No. 1 Tahun 2026, 6 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 21 dari 79 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Sebutan di Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Undang-undang pokok pengelolaan sumber daya air, mencabut UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja); Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c dicabut oleh UU No. 32 Tahun 2024. Ancaman pidananya disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana).

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
  2. diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  3. diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  4. diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  5. diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  6. diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  7. diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  8. diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  9. diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
  10. diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
  11. berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
  12. diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  13. diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  14. diubah UU No. 17 Tahun 2019 (halaman ini) Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  15. tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
  16. diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  17. diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  18. diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  19. berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023

Catatan penerapan

Pasal 11 huruf l menjadi dasar kewenangan Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan strategi nasional SPAM (dikutip Permen PU No. 6 Tahun 2026). Mengatur izin penggunaan sumber daya air, termasuk pembatasan peran badan usaha swasta dalam penyediaan air minum. Sejak UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha (Pasal 49 ayat (2)). BAB XIV (Pasal 68-74) memuat ketentuan pidana, yang ancamannya disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026: ancaman minimum dihapus, penjara dan denda menjadi dan/atau, dan denda diganti kategori denda KUHP. Penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha tanpa Perizinan Berusaha (Pasal 70 huruf d menurut rumusan Cipta Kerja; semula huruf c) kini diancam penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III, Rp50 juta (Lampiran I angka 165), sebelumnya penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-5 miliar. Penggunaan yang menimbulkan kerusakan pada sumber air atau lingkungan sekitarnya (Pasal 69 huruf b) kini diancam penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, Rp500 juta (Lampiran I angka 130), sebelumnya penjara 18 bulan-6 tahun dan denda Rp2,5-10 miliar; huruf c pasal yang sama, yang merujuk Pasal 33, sudah dicabut bersama Pasal 33. Pasal 74 ayat (1) mengenakan pidana kepada badan usaha, pemberi perintah, dan/atau pimpinan badan usaha bila pelakunya badan usaha, dan ayat (2) huruf a mengenakan denda dua kali lipat kepada badan usaha.

Dibahas di

Menjadi dasar jawaban

Pembagian kewenangan air minum

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Ruang Lingkup Pengaturan Pasal 4
  3. BAB III Penguasaan Negara dan Hak Rakyat atas Air Pasal 5–8
  4. BAB IV Tugas dan Wewenang Pasal 9–20
  5. BAB V Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 21–43
  6. BAB VI Perizinan Pasal 44–53
  7. BAB VII Sistem Informasi Sumber Daya Air Pasal 54
  8. BAB VIII Pemberdayaan dan Pengawasan Pasal 55–56
  9. BAB IX Pendanaan Pasal 57–60
  10. BAB X Hak dan Kewajiban Pasal 61–62
  11. BAB XI Partisipasi Masyarakat Pasal 63
  12. BAB XII Koordinasi Pasal 64–66
  13. BAB XIII Penyidikan Pasal 67
  14. BAB XIV Ketentuan Pidana Pasal 68–74
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan Pasal 75
  16. BAB XVI Ketentuan Penutup Pasal 76–79

Istilah yang didefinisikan

26 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • UU No. 32 Tahun 2024, Pasal I mencabut sebagian

    (2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2022, Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026, Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020, Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2021, Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020, Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021, Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021, Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025, Perda Prov. Jawa Barat No. 5 Tahun 2022, Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2021, Perda Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2021, Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2021, Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020, Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023, Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021, Permen PU No. 6 Tahun 2026, Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Perpres No. 37 Tahun 2023, PP No. 30 Tahun 2024.

Disebut di 6 tempat dalam peraturan lain
  • Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2021, hlm. 35

    … Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang berbentuk hukum Perusahaan Umum Daerah dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Wali Kota Bekasi dalam hal ini mewakili Daerah Kota Bekasi selaku Pemilik Modal Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada semua BUMD milik Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang berbentuk hukum Perusahaa …

  • Perpres No. 37 Tahun 2023, hlm. 1

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air dan berdasarkan Pasal 1O huruf a dan Pasal 11 humf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu …

  • PP No. 30 Tahun 2024, hlm. 1

    … ), Pasal 43 ayat (5), Pasal 53, Pasal 54 ayat (7), Pasal 56 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 75A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu …

  • PP No. 30 Tahun 2024, hlm. 99

    … pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dimaksudkan agar

  • UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 311

    … omor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018); dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405).

  • UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 352

    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal berikut: 8 diubah sehingga berbunyi seb …

Merujuk peraturan lain

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 11 Tahun 1974 mencabut, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 mencabut sebagian, UU No. 9 Tahun 2015.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.