Apakah UU No. 17 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 18 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 8 Agustus 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
300 halaman, 458 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 300 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Undang-undang omnibus kesehatan yang menjadi payung hukum PP No. 28 Tahun 2024, yang pada gilirannya mencabut PP No. 66 Tahun 2014 (induk lama Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang baku mutu air minum).
Catatan penerapan
Situs ini hanya memeriksa rantai payung hukumnya ke arah baku mutu air minum (lihat pp-28-2024 dan pp-66-2014); isi UU ini sendiri (pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dll.) di luar cakupan situs ini.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Hak dan Kewajiban Pasal 4–5
- BAB III Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 6–16
- BAB IV Penyelenggaraan Kesehatan Pasal 17–21
- BAB V Upaya Kesehatan Pasal 22–164
- BAB VI Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 165–196
- BAB VII Sumber Daya Manusia Kesehatan Pasal 197–313
- BAB VIII Perbekalan Kesehatan Pasal 314–321
- BAB IX Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Pasal 322–333
- BAB X Teknologi Kesehatan Pasal 334–344
- BAB XI Sistem Informasi Kesehatan Pasal 345–351
- BAB XII Ke.jadian Luar Biasa dan Wabah Pasal 352–400
- BAB XIII Pendanaan Kesehatan Pasal 401–412
- BAB XIV Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Sistem Kesehatan Pasal 413–416
- BAB XV Partisipasi Masyarakat Pasal 417
- BAB XVI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 418–423
- BAB XVII Penyidikan Pasal 424–426
- BAB XVIII Ketentuan Pidana Pasal 427–448
- BAB XIX Ketentuan Peralihan Pasal 449–452
- BAB XX Ketentuan Penutup Pasal 453–458
Istilah yang didefinisikan
39 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Kesehatan ⇆
- Pelayanan Kesehatan ⇆
- Sumber Daya Kesehatan ⇆
- Sumber Daya Manusia Kesehatan ⇆
- Tenaga Medis ⇆
- Tenaga Kesehatan ⇆
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan ⇆
- Pusat Kesehatan Masyarakat ⇆
- Rumah Sakit ⇆
- Perbekalan Kesehatan ⇆
- Sediaan Farmasi ⇆
- Alat Kesehatan ⇆
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ⇆
- Bahan Obat ⇆
- Obat Bahan Alam ⇆
- Teknologi Kesehatan ⇆
- Sistem Informasi Kesehatan ⇆
- Sistem Informasi Kesehatan Nasional ⇆
- Telekesehatan ⇆
- Telemedisin ⇆
- Pasien ⇆
- Gawat Darurat ⇆
- Konsil ⇆
- Kolegium ⇆
- Registrasi ⇆
- Surat Tanda Registrasi ⇆
- Surat Izin Praktik ⇆
- Wabah Penyakit Menular ⇆
- Kewaspadaan Wabah ⇆
- Kejadian Luar Biasa ⇆
- Pintu Masuk Negara ⇆
- Petugas Karantina Kesehatan ⇆
- Daerah Terjangkit ⇆
- Dokumen Karantina Kesehatan ⇆
- Setiap Orang ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Menteri ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Pemerintah Desa ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkes No. 3 Tahun 2026, PP No. 28 Tahun 2024.
Disebut di 3 tempat dalam peraturan lain
- Permenkes No. 3 Tahun 2026, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 188 ayat (7), Pasal 189, Pasal 196 ayat (6), Pasal 204, Pasal 210, Pasal 248 ayat (6), Pasal 250 ayat (7), dan Pasal 265 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana …
- PP No. 28 Tahun 2024, hlm. 1
… 381 ayat (4), Pasal 388 ayat (3), Pasal 395 ayat (4), Pasal 392 ayat (2), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (5), Pasal 408, pasal 417 ayat (4), dan Pasal 423 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- PP No. 28 Tahun 2024, hlm. 485
… ingginya, diselenggarakan Upaya Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, dan pengelolaan Kesehatan yang didukung dengan penguatan regulasi dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 1 Tahun 2023.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 18 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.