Apakah UU No. 19 Tahun 2019 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2019
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
43 halaman, 2 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah sejumlah ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk kewenangan penyelidikan/penyidikan/penuntutan KPK.
Catatan penerapan
Pasal 11 (sebagaimana diubah undang-undang ini) membatasi kewenangan KPK pada perkara yang melibatkan aparat penegak hukum/Penyelenggara Negara dan/atau kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00; perkara di luar kriteria itu wajib diserahkan ke kepolisian dan/atau kejaksaan. Relevan untuk menentukan lembaga penegak hukum mana yang berwenang mengusut dugaan korupsi di BUMD.
Menjadi dasar jawaban
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 31 Tahun 1999.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.