Apakah UU No. 19 Tahun 2019 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2019
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
43 halaman, 2 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengubah sejumlah ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk kewenangan penyelidikan/penyidikan/penuntutan KPK.

Catatan penerapan

Pasal 11 (sebagaimana diubah undang-undang ini) membatasi kewenangan KPK pada perkara yang melibatkan aparat penegak hukum/Penyelenggara Negara dan/atau kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00; perkara di luar kriteria itu wajib diserahkan ke kepolisian dan/atau kejaksaan. Relevan untuk menentukan lembaga penegak hukum mana yang berwenang mengusut dugaan korupsi di BUMD.

Menjadi dasar jawaban

Merujuk peraturan lain

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 31 Tahun 1999.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.