Apakah UU No. 2 Tahun 1981 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- 1 April 1981
- Status
- diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
19 halaman, 40 pasal, dengan penjelasan, 5 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 6 Tahun 2023, 4 pasal diubah; oleh UU No. 1 Tahun 2026, 1 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 5 dari 40 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Undang-undang pokok metrologi legal: menetapkan satuan ukuran resmi serta kewajiban tera dan tera ulang atas alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), termasuk meter air.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
- diubah UU No. 2 Tahun 1981 (halaman ini) Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
- berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
- diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023
Catatan penerapan
Pasal 12: objek wajib tera dan tera ulang, termasuk meter air, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13: pelaksanaan teknis (pengujian, jangka waktu, tempat tera ulang) diatur pejabat pemerintah berwenang; semula berbunyi 'Menteri', diubah UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020, ditetapkan UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 47 angka 1) menjadi 'Pemerintah Pusat'. Perubahan redaksi kewenangan ini dikonfirmasi tidak mengubah substansi kewajiban tera ulang. Pasal 12 tidak diubah. Kewenangan itu saat ini dijalankan Kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 24 Tahun 2024.
Menjadi dasar jawaban
- Bolehkah konsumen minta tera ulang meteran ke PDAM?
- Siapa yang berwenang menetapkan objek wajib tera ulang meter air, dan apakah UU Cipta Kerja pernah mengubah kewenangan itu?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Satuan-Satuan Pasal 2–7
- BAB III Standar-Standar Satuan Pasal 8–18
- BAB V Tanda Tera Pasal 19–21
- BAB VI Barang dalam Keadaan Terbungkus Pasal 22–24
- BAB VII Perbuatan yang Dilarang Pasal 25–31
- BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 32–35
- BAB IX Pengawasan dan Penyidikan. Pasal 36
- BAB X Aturan Peralihan Pasal 37–38
- BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 39–40
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permendag No. 24 Tahun 2024.
Disebut di 4 tempat dalam peraturan lain
- Permendag No. 24 Tahun 2024, hlm. 1
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pa …
- UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 280
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); dan
- UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 299
Pasal 47 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) diubah: 1 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- UU No. 8 Tahun 1999, hlm. 37
d. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.