Apakah UU No. 2 Tahun 2004 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2004
Ditetapkan
14 Januari 2004
Status
diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
103 halaman, 126 pasal, 1 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 1 Tahun 2026, 1 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 1 dari 126 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Sebutan di Mengingat
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur mekanisme penyelesaian empat jenis perselisihan hubungan industrial (hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja) lewat bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
  2. diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  3. diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  4. diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  5. diubah UU No. 2 Tahun 2004 (halaman ini) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  6. diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  7. diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  8. diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  9. diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
  10. diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
  11. berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
  12. diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  13. diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  14. diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  15. tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
  16. diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  17. diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  18. diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  19. berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023

Catatan penerapan

Pasal 1 angka 7 huruf a mendefinisikan "Perusahaan" secara luas: setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah. Pegawai BUMD berkedudukan sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja (Pasal 74 PP No. 54 Tahun 2017), sehingga perselisihan pemutusan hubungan kerja antara BUMDAM dan pegawainya (Pasal 1 angka 4) diselesaikan lewat bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrase, lalu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PTUN tidak menjadi forumnya karena hubungan kerja bersifat perdata, dan UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 2 huruf a mengecualikan keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata dari pengertian KTUN. Pasal 1 angka 4 tidak menyebut direksi. Direksi perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM, yaitu kepala daerah (Pasal 66 PP No. 54 Tahun 2017), dan surat keputusan pemberhentian semacam itu pernah digugat dan dibatalkan di PTUN (lihat /tanya/phk-direksi-bumdam-phi-atau-ptun/). Sebelum 24 September 2026 catatan ini menyatakan Pasal 1 angka 4 mencakup pemecatan direksi atau pejabat BUMD; bunyi pasalnya tidak memuat itu. Nomor sub-pasal terverifikasi ke teks resmi PDF JDIH BPK.

Dibahas di

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–5
  2. BAB II Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 6–54
  3. BAB III Pengadilan Hubungan Industrial Pasal 55–80
  4. BAB IV Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pasal 81–115
  5. BAB V Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana Pasal 116–122
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain Pasal 123
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 124
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 125–126

Istilah yang didefinisikan

21 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 5 Tahun 1986.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.