Apakah UU No. 20 Tahun 2016 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- 25 November 2016
- Status
- diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
74 halaman, 109 pasal, dengan penjelasan, 6 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 74 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 6 Tahun 2023, 3 pasal diubah; oleh UU No. 1 Tahun 2026, 3 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 6 dari 109 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur pendaftaran, pelindungan, dan penegakan hukum merek dagang serta indikasi geografis, termasuk sanksi pidana atas pelanggaran merek terdaftar.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
- diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
- berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
- diubah UU No. 20 Tahun 2016 (halaman ini) Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023
Catatan penerapan
Pasal 100 ayat (1): pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda bagi yang tanpa hak memakai merek yang sama pada keseluruhannya (identik) dengan merek terdaftar pihak lain untuk barang/jasa sejenis. Ayat (2): pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda yang sama untuk merek yang hanya mempunyai persamaan pada pokoknya (mirip). Denda maksimal keduanya semula Rp2 miliar; sejak 2 Januari 2026 disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi paling banyak kategori IV, Rp200 juta (Lampiran I angka 123). Relevan bagi depot air minum isi ulang yang memakai nama merek air kemasan tanpa lisensi. Ini delik aduan (Pasal 100-102, ditegaskan Pasal 103): hanya diproses hukum kalau ada pengaduan dari pemilik merek. Negara tidak menindaknya secara otomatis. Diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) pada Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 25; ketentuan pidana Pasal 100 sampai Pasal 103 yang dirujuk di sini tidak termasuk yang diubah Cipta Kerja.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Lingkup Merek Pasal 2–3
- BAB III Permohonan Pendaftaran Merek Pasal 4–19
- BAB IV Pendaftaran Merek Pasal 20–40
- BAB V Pengalihan Hak dan Lisensi Pasal 41–45
- BAB VI Merek Kolektif Pasal 46–51
- BAB VII Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Pasal 52
- BAB VIII Indikasi Geografis Pasal 53–65
- BAB X Pelanggaran dan Gugatan Pasal 66–69
- BAB XI Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis Pasal 70–71
- BAB XII Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek Pasal 72–79
- BAB XIII Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Merek dan Indikasi Geografis Pasal 80–81
- BAB XIV Biaya Pasal 82
- BAB XV Penyelesaian Sengketa Pasal 83–93
- BAB XVI Penetapan Sementara Pengadilan Pasal 94–98
- BAB XVII Penyidikan Pasal 99
- BAB XVIII Ketentuan Pidana Pasal 100–103
- BAB XIX Ketentuan Peralihan Pasal 104–105
- BAB XX Ketentuan Penutup Pasal 106–109
Istilah yang didefinisikan
24 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Merek
- Merek Dagang
- Merek Jasa
- Merek Kolektif
- Hak atas Merek
- Indikasi Geografis
- Hak atas Indikasi Geografis
- Permohonan
- Pemohon
- Pemakai Indikasi Geografis
- Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
- Pemeriksa
- Kuasa
- Konsultan Kekayaan Intelektual
- Tim Ahli Indikasi Geografis
- Tanggal Penerimaan
- Hak Prioritas
- Lisensi
- Orang ⇆
- Menteri ⇆
- Tanggal Pengiriman
- Hari ⇆
- Komisi Banding Merek
- Berita Resmi Merek
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 590
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
- UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 605
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) diubah sebagai berikut:
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.