Apakah UU No. 24 Tahun 2007 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- 26 April 2007
- Status
- diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
50 halaman, 85 pasal, dengan penjelasan, 4 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 1 Tahun 2026, 4 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 4 dari 85 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Undang-undang pokok penanggulangan bencana. Pasal 48 menetapkan kegiatan tanggap darurat, termasuk penentuan status keadaan darurat bencana (huruf b) dan pemenuhan kebutuhan dasar (huruf d). Pasal 51 menetapkan kewenangan penetapan status darurat bencana berjenjang sesuai skala: Presiden (nasional), gubernur (provinsi), bupati/wali kota (kabupaten/kota). Pasal 53 merinci pemenuhan kebutuhan dasar, dimulai dari kebutuhan air bersih dan sanitasi (huruf a).
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
- diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 24 Tahun 2007 (halaman ini) Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
- berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
- diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023
Catatan penerapan
Tidak memuat istilah "siaga darurat" secara eksplisit; UU ini hanya mengenal tahap "tanggap darurat" secara umum. Tiga jenjang status keadaan darurat bencana (siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat ke pemulihan) dirinci pada peraturan pelaksananya, PP No. 21 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) beserta Penjelasannya.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Landasan, Asas, dan Tujuan Pasal 2–4
- BAB III Tanggung Jawab dan Wewenang Pasal 5–9
- BAB IV Kelembagaan Pasal 10–25
- BAB V Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 26–27
- BAB VI Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional Pasal 28–30
- BAB VII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pasal 31–59
- BAB VIII Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Pasal 60–70
- BAB IX Pengawasan Pasal 71–73
- BAB X Penyelesaian Sengketa Pasal 74
- BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 75–79
- BAB XII Ketentuan Peralihan Pasal 80–82
- BAB XIII Ketentuan Penutup Pasal 83–85
Istilah yang didefinisikan
26 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Bencana ⇆
- Bencana alam ⇆
- Bencana nonalam
- Bencana sosial
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana ⇆
- Kegiatan pencegahan bencana
- Kesiapsiagaan ⇆
- Peringatan dini ⇆
- Mitigasi ⇆
- Tanggap darurat bencana ⇆
- Rehabilitasi ⇆
- Rekonstruksi ⇆
- Ancaman bencana
- Rawan bencana
- Pemulihan
- Pencegahan bencana ⇆
- Risiko bencana ⇆
- Bantuan darurat bencana
- Status keadaan darurat bencana
- Pengungsi ⇆
- Setiap orang ⇆
- Korban bencana ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah daerah ⇆
- Lembaga usaha
- Lembaga internasional
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi PP No. 21 Tahun 2008.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- PP No. 21 Tahun 2008, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- PP No. 21 Tahun 2008, hlm. 50
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberikan keseimbangan perhatian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari semula cenderung pada pertolongan dan pemberian bantuan kepada upaya-upaya penanganan sebelum terjadi bencana.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.