Apakah UU No. 25 Tahun 2009 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- 18 Juli 2009
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
77 halaman, 62 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Undang-undang pokok pelayanan publik: standar pelayanan, hak masyarakat mengadu, dan mekanisme gugatan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Catatan penerapan
Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan Penyelenggara mencakup korporasi; Pasal 17 huruf a menyebut eksplisit badan usaha milik daerah sebagai bagian ekosistem yang diatur, sehingga PDAM/BUMDAM sebagai BUMD penyedia jasa publik termasuk Penyelenggara menurut UU ini. Pasal 40 memberi hak mengadu ke penyelenggara, ombudsman, atau DPR/DPRD. Pasal 52 memberi hak gugat perdata atas perbuatan melawan hukum penyelenggara.
Menjadi dasar jawaban
- Apa hak konsumen jika air PDAM tidak mengalir berhari-hari?
- Apa langkah hukum jika pipa air bersih rumah diputus PDAM?
- Apa saja hak masyarakat sebagai penerima pelayanan publik, termasuk hak mengadukan penyimpangan standar pelayanan?
- Apa saja kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan?
- Bisakah PDAM digugat pelanggan karena pelayanan buruk?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup Pasal 2–5
- BAB III Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Penataan Pelayanan Publik Pasal 6–13
- BAB IV Hak, Kewajiban, dan Larangan Pasal 14–19
- BAB V Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasal 20–38
- BAB VI Peran serta Masyarakat Pasal 39
- BAB VII Penyelesaian Pengaduan Pasal 40–53
- BAB VIII Ketentuan Sanksi Pasal 54–58
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 59
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 60–62
Istilah yang didefinisikan
13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Pelayanan publik
- Penyelenggara pelayanan publik
- Atasan satuan kerja penyelenggara
- Organisasi penyelenggara pelayanan publik
- Pelaksana pelayanan publik
- Masyarakat ⇆
- Standar pelayanan ⇆
- Maklumat pelayanan ⇆
- Sistem informasi pelayanan publik
- Mediasi
- Ajudikasi
- Menteri ⇆
- Ombudsman
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012, Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012, hlm. 7
… n dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tetap mempertimbangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Ta …
- Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012, hlm. 8
… merupakan amanah dari ketentuan sebagai pelaksana pemberi pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf A, Pasal 1 angka (5) dan Pasal 54 ayat (7) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang prinsipnya PNS memberikan pelayanan publik baik langsung maupun tidak langsung dan untuk lebih konsentrasi dan profesional dilingkungan kerja PNS bertugas sehingga bertugas dalam rangka me …
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.