Apakah UU No. 27 Tahun 2022 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 17 Oktober 2022
- Status
- diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
50 halaman, 76 pasal, dengan penjelasan, 2 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 50 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 1 Tahun 2026, 2 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 2 dari 76 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur pelindungan data pribadi secara menyeluruh: jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer data, serta sanksi administratif dan pidana.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
- diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
- berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
- diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 27 Tahun 2022 (halaman ini) Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023
Catatan penerapan
BUMDAM yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan nama, alamat, riwayat konsumsi, dan data pembayaran pelanggan berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi (Pasal 1 angka 4). Pasal 46 ayat (1) mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga bila terjadi kegagalan pelindungan. Sanksi administratif dapat mencapai 2 persen dari pendapatan tahunan. Kewajiban ini berlaku karena peran sebagai pengendali data, apa pun status kepemilikan perusahaannya.
Dibahas di
- RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi: Apa yang Sudah Dibahas, Apa yang Belum Disepakati 24 Juli 2026
- Status IIV Air Minum Masih Menggantung, Ransomware Sudah Menembus SCADA PERUMDA 23 Juli 2026
- Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia: Panduan Praktis untuk Profesional Sektor Air 22 Juli 2026
- Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026: Empat Pilar yang Menentukan Hidup-Mati Direksi 21 Juli 2026
Menjadi dasar jawaban
- Apa kewajiban BUMDAM terhadap data pribadi pelanggan?
- Apakah PDAM wajib melaporkan insiden siber ke BSSN?
- Apakah smart meter PDAM aman dari sisi pelindungan data pelanggan?
- Bolehkah pihak ketiga meminta data pemakaian pelanggan BUMDAM untuk keperluan penelitian?
Tenggat di kalender kepatuhan
- Pemberitahuan tertulis bila data pribadi pelanggan gagal dilindungi (3 x 24 jam)
- Perbaikan data pelanggan yang diminta pelanggan (3 x 24 jam)
- Penundaan dan pembatasan pemrosesan data pelanggan yang diminta pelanggan (3 x 24 jam)
- Akses pelanggan atas data pribadinya (3 x 24 jam)
- Penghentian pemrosesan data pelanggan yang menarik persetujuannya (3 x 24 jam)
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Asas Pasal 3
- BAB III Jenis Data Pribadi Pasal 4
- BAB IV Hak Subjek Data Pribadi Pasal 5–15
- BAB V Pemrosesan Data Pribadi Pasal 16–18
- BAB VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dai,am Pemrosesan Data Pribadi Pasal 19–54
- BAB VII Transfer Data Pribadi Pasal 55–56
- BAB VIII Sanksi Administratif Pasal 57
- BAB IX Kelembagaan Pasal 58–61
- BAB X Kerja Sama Internasional Pasal 62
- BAB XI Partisipasi Masyarakat Pasal 63
- BAB XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara Pasal 64
- BAB XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi Pasal 65–66
- BAB XIV Ketentuan Pidana Pasal 67–73
- BAB XV Ketentuan Peralihan Pasal 74–75
- BAB XVI Ketentuan Penutup Pasal 76
Istilah yang didefinisikan
11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Data Pribadi ⇆
- Pelindungan Data Pribadi
- Informasi
- Pengendali Data Pribadi
- Prosesor Data Pribadi
- Subjek Data Pribadi
- Setiap Orang ⇆
- Korporasi ⇆
- Badan Publik
- Organisasi Internasional
- Pemerintah Pusat ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 1 Tahun 2026, Penjelasan Pasal VII
… dang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.