Apakah UU No. 30 Tahun 2009 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2009
Ditetapkan
23 September 2009
Status
diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
43 halaman, 58 pasal, dengan penjelasan, 36 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 6 Tahun 2023, 33 pasal diubah, 1 disisipkan, 2 dihapus; oleh UU No. 1 Tahun 2026, 5 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 36 dari 58 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Sebutan di Mengingat
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Undang-undang pokok ketenagalistrikan: penyediaan tenaga listrik dikuasai negara, dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat, dengan BUMN diberi prioritas pertama untuk kepentingan umum.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
  2. diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  3. diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  4. diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  5. diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  6. diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  7. diubah UU No. 30 Tahun 2009 (halaman ini) Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  8. diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  9. diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
  10. diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
  11. berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
  12. diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  13. diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  14. diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  15. tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
  16. diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  17. diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  18. diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
  19. berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023

Catatan penerapan

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) membolehkan BUMN maupun BUMD menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik, secara struktural sama dengan kemungkinan penyelenggaraan air minum lewat BUMD. Yang membedakan dominasi PLN sebagai BUMN nasional adalah Pasal 11 ayat (2): BUMN diberi prioritas pertama untuk kepentingan umum, dengan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutnya sebagai perwujudan penguasaan negara. Air minum tidak memiliki klausul prioritas BUMN yang setara; UU 23/2014 mengklasifikasikannya sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang diserahkan kepada Daerah, dan penyelenggaraannya dapat dilakukan lewat BUMD. Diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), termasuk Pasal 4 dan Pasal 11; bunyi barunya tetap menyebut badan usaha milik daerah sebagai pelaksana usaha penyediaan tenaga listrik dan tetap memberi badan usaha milik negara prioritas pertama (Pasal 11 ayat (2)).

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 2
  3. BAB III Penguasaan dan Pengusahaan Pasal 3–4
  4. BAB IV Kewenangan Pengelolaan Pasal 5
  5. BAB V Pemanfaatan Sumber Energi Primer Pasal 6
  6. BAB VI Rencana Umum Ketenagalistrikan Pasal 7
  7. BAB VII Usaha Ketenagalistrikan Pasal 8–17
  8. BAB VIII Perizinan Pasal 18–29
  9. BAB IX Penggunaan Tanah Pasal 30–32
  10. BAB X Harga Jual, Sewa Jaringan, dan Tarif Tenaga Listrik Pasal 33–41
  11. BAB XI Lingkungan Hidup dan Keteknikan Pasal 42–45
  12. BAB XII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 46
  13. BAB XIII Penyidikan Pasal 47
  14. BAB XIV Sanksi Administratif Pasal 48
  15. BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 49–55
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 56
  17. BAB XVII Ketentuan Penutup Pasal 57–58

Istilah yang didefinisikan

18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 221

    d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052).

  • UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 243

    Pasal 42 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah sebagai berikut:

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.