Apakah UU No. 30 Tahun 2014 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 6 Tahun 2023. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- 17 Oktober 2014
- Status
- diubah, oleh UU No. 6 Tahun 2023
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
99 halaman, 89 pasal, dengan penjelasan, 5 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 6 Tahun 2023, 5 pasal diubah, 1 disisipkan. Peta pasal: 5 dari 89 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Undang-undang lintas sektor yang mengatur bentuk hukum Keputusan dan Tindakan Pejabat/Badan Pemerintahan, termasuk kategori Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi. Diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020, Perpu No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
- diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2014 (halaman ini) Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
- berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
- diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023
Catatan penerapan
Pasal 1 angka 20 mendefinisikan Konsesi sebagai Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang, sehingga secara hukum berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 7, dan sengketanya berjalan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 18). Pasal 39 mengatur kriteria Konsesi: diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan, berdasarkan kesepakatan dengan BUMN/BUMD/swasta, dan untuk kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) mengubah Pasal 39 dengan menyisipkan kategori baru "Standar", sehingga kriteria Konsesi yang semula ayat (4) kini menjadi ayat (5); substansi kriterianya sendiri tidak berubah. Teks dibaca langsung dari PDF JDIH BPK dan lampiran UU Cipta Kerja (2026-09-22).
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Maksud dan Tujuan Pasal 2–3
- BAB III Ruang Lingkup dan Asas Pasal 4–5
- BAB IV Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan Pasal 6–7
- BAB V Kewenangan Pemerintahan Pasal 8–21
- BAB VI Diskresi Pasal 22–32
- BAB VII Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Pasal 33–39
- BAB VIII Prosedur Administrasi Pemerintahan Pasal 40–51
- BAB IX Keputusan Pemerintahan Pasal 52–74
- BAB X Upaya Administratif Pasal 75–78
- BAB XI Pembinaan dan Pengembangan Administrasi Pemerintahan Pasal 79
- BAB XII Sanksi Administratif Pasal 80–84
- BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal 85–87
- BAB XIV Ketentuan Penutup Pasal 88–89
Istilah yang didefinisikan
25 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Administrasi Pemerintahan
- Fungsi Pemerintahan
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
- Atasan Pejabat
- Wewenang
- Kewenangan Pemerintahan
- Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara
- Tindakan Administrasi Pemerintahan
- Diskresi
- Bantuan Kedinasan
- Keputusan Berbentuk Elektronis
- Legalisasi
- Sengketa Kewenangan
- Konflik Kepentingan
- Warga Masyarakat
- Upaya Administratif
- Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Pengadilan ⇆
- Izin ⇆
- Konsesi
- Dispensasi ⇆
- Atribusi
- Delegasi
- Mandat
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022, Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021, Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2018, Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2023, Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2019, Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2019, Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 749
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 5 Tahun 1986, UU No. 9 Tahun 2004, UU No. 51 Tahun 2009.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.