Apakah UU No. 31 Tahun 1999 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- 16 Agustus 1999
- Status
- diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
25 halaman, 45 pasal, dengan penjelasan, 4 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 1 Tahun 2026, 4 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 4 dari 45 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Undang-undang pokok pemberantasan tindak pidana korupsi. Penjelasan Umum menegaskan cakupan 'keuangan negara' meliputi kekayaan dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara. Diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
- diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 31 Tahun 1999 (halaman ini) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
- berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
- diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023
Catatan penerapan
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, efektif sejak KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Substansinya dipindahkan ke Pasal 603-606 KUHP dengan rumusan hampir sama. Perbuatannya tidak dihapus dan tidak didekriminalisasi. Ketentuan lain dalam undang-undang ini yang tidak masuk daftar pencabutan (a.l. kerangka kelembagaan dan mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara) tetap berlaku.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2–20
- BAB III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21–24
- BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pasal 25–40
- BAB V Peran serta Masyarakat Pasal 41–42
- BAB VI Ketentuan Lain-Lain Pasal 43
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 44–45
Istilah yang didefinisikan
3 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 622
mencabut sebagian
1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun …
- UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VII
mencabut sebagian
I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun …
Disebut di 6 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 1 Tahun 2023, hlm. 233
… 999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 622
… 999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
- UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VII
… 99 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
- UU No. 16 Tahun 2004, hlm. 15
… undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan, misalnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 16 Tahun 2004, Penjelasan Pasal 30
Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 19 Tahun 2019, berkas 2, hlm. 1
… ndak Pidana Korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusus tersebut yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.