Apakah UU No. 5 Tahun 1986 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 26 September 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
1986
Ditetapkan
29 Desember 1986
Status
diubah, oleh UU No. 51 Tahun 2009
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
36 halaman, 145 pasal, 46 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 9 Tahun 2004, 33 pasal diubah, 7 disisipkan, 1 dihapus; oleh UU No. 51 Tahun 2009, 23 pasal diubah, 15 disisipkan, 1 dihapus. Peta pasal: 40 dari 145 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Sebutan di Mengingat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN): penetapan tertulis pejabat TUN yang konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi orang/badan hukum perdata. Pasal 2 mengecualikan keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata dari pengertian KTUN.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. diubah UU No. 5 Tahun 1986 (halaman ini) Peradilan Tata Usaha Negara diubah oleh UU No. 51 Tahun 2009
  2. diubah UU No. 9 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diubah oleh UU No. 51 Tahun 2009
  3. berlaku UU No. 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengubah UU No. 5 Tahun 1986

Catatan penerapan

Diubah dua kali: oleh UU No. 9 Tahun 2004, antara lain Pasal 2 (pengecualian KTUN) dan Pasal 116, lalu oleh UU No. 51 Tahun 2009, antara lain Pasal 1 (ketentuan umum) dan Pasal 116 lagi. Teks di halaman ini adalah salinan resmi undang-undang induk 1986; bunyi hasil perubahan ada di halaman masing-masing undang-undang perubahan. Definisi Keputusan Tata Usaha Negara dan Sengketa Tata Usaha Negara, angka 3 dan 4 dalam rumusan 1986, menjadi Pasal 1 angka 9 dan 10 sesudah UU No. 51 Tahun 2009 dengan bunyi yang sama. Sebelum 23 September 2026 berkas ini merujuk halaman UU No. 51 Tahun 2009, yang memuat perubahan kedua saja dan sama sekali tidak memuat Pasal 2 yang menjadi dasar jawaban di situs ini. Sengketa kepegawaian termasuk cakupan sengketa TUN menurut Pasal 1 angka 10, tetapi keputusan yang bersumber dari hubungan kerja privat (ketenagakerjaan) dikecualikan lewat Pasal 2 huruf a sebagai perbuatan hukum perdata; ketentuan itu menjadi dasar mengapa PHK oleh Direktur PDAM terhadap pegawainya bukan KTUN.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–7
  2. BAB II Susunan Pengadilan Pasal 8–46
  3. BAB III Kekuasaan Pengadilan Pasal 47–52
  4. BAB IV Hukum Acara Pasal 53–132
  5. BAB V Ketentuan Lain Pasal 133–141
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 142–143
  7. BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 144–145

Istilah yang didefinisikan

8 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi UU No. 51 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2004.

Disebut di 14 tempat dalam peraturan lain
  • UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 126

    … adalah dengan ditetapkannya putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) sebagai obyek sengketa Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya ketentuan ini, maka jalan yang harus ditempuh baik oleh pihak pekerja/ buruh maupun oleh pengusaha untuk mencari keadilan menjadi semakin panjang.

  • UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 87

    Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

  • UU No. 51 Tahun 2009, hlm. 1

    b. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum ma …

  • UU No. 51 Tahun 2009, hlm. 1

    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

  • UU No. 51 Tahun 2009, hlm. 24

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan salah satu unda …

  • UU No. 51 Tahun 2009, hlm. 24

    Perubahan kedua yag dilakukan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan fin …

  • UU No. 51 Tahun 2009, hlm. 25

    Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai beriku …

  • UU No. 51 Tahun 2009, Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tenta …

  • UU No. 51 Tahun 2009, Pasal I

    … 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380) diubah sebagai berikut:

  • UU No. 9 Tahun 2004, hlm. 1

    c. bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • UU No. 9 Tahun 2004, hlm. 18

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung perlu pula dilakukan perubahan. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19 …

  • UU No. 9 Tahun 2004, hlm. 19

    Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut :

  • UU No. 9 Tahun 2004, Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) diubah sebagai berikut:

  • UU No. 9 Tahun 2004, Pasal I

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.