Apakah UU No. 51 Tahun 2009 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 26 September 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tahun
2009
Ditetapkan
29 Oktober 2009
Status
berlaku (mengubah UU No. 5 Tahun 1986)
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
33 halaman, 2 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Mengubah per pasal
UU No. 5 Tahun 1986: bunyi sebelum dan sesudah berdampingan.
Sebutan di Mengingat
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Perubahan kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam 32 butir, yang juga mengubah sebagian ketentuan hasil perubahan UU No. 9 Tahun 2004. Antara lain mengubah Pasal 1 (ketentuan umum), dengan definisi Keputusan Tata Usaha Negara pada angka 9 dan Sengketa Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian, pada angka 10, serta mengubah Pasal 116 tentang pelaksanaan putusan: tenggatnya dihitung dalam hari kerja, dan pejabat yang tidak bersedia melaksanakan putusan dikenai uang paksa dan/atau sanksi administratif serta diumumkan pada media massa cetak setempat.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. diubah UU No. 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara diubah oleh UU No. 51 Tahun 2009
  2. diubah UU No. 9 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diubah oleh UU No. 51 Tahun 2009
  3. berlaku UU No. 51 Tahun 2009 (halaman ini) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengubah UU No. 5 Tahun 1986

Catatan penerapan

Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada 29 Oktober 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 160). Halaman JDIH BPK mencantumkan tanggal penetapan dan pengundangan 29 Oktober 2017; naskah resminya mencetak 29 Oktober 2009. Definisi Keputusan Tata Usaha Negara dan Sengketa Tata Usaha Negara pada Pasal 1 angka 9 dan 10 berbunyi sama dengan Pasal 1 angka 3 dan 4 rumusan 1986; yang berubah nomor urutnya. Besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pembayarannya diserahkan kepada peraturan perundang-undangan (Pasal 116 ayat (7)). Status "Berlaku" per JDIH BPK.

Menjadi dasar jawaban

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 87

    … aimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 5 Tahun 1986, UU No. 9 Tahun 2004.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 5 Tahun 1986, UU No. 9 Tahun 2004.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.