Apakah UU No. 7 Tahun 2017 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 7 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- 15 Agustus 2017
- Status
- diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
548 halaman, 552 pasal, dengan penjelasan, 4 lampiran, 74 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 548 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 7 Tahun 2023, 5 pasal diubah, 3 disisipkan; oleh UU No. 1 Tahun 2026, 66 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 71 dari 552 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, termasuk tahapan, kampanye, dana kampanye, pemungutan suara, dan ketentuan pidana Pemilu. Mencabut UU No. 8 Tahun 2012, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 42 Tahun 2008.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
- diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
- berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
- diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 7 Tahun 2017 (halaman ini) Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023
Catatan penerapan
Pasal 10A, 92A, 568A (sisipan) serta Pasal 117, 173, 179, 186, 243, dan 276 diubah PERPU No. 1 Tahun 2022 yang ditetapkan UU No. 7 Tahun 2023; pasal-pasal lain termasuk larangan kampanye (Pasal 280, 283) dan ketentuan pidananya (Pasal 494, 522, 548) tidak termasuk yang diubah Perppu itu. Ancaman pidananya disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026 (Lampiran I angka 124). Relevan bagi BUMDAM: Pasal 280 ayat (2) huruf d melarang pelaksana/tim kampanye melibatkan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD; ayat (3) melarang kategori yang sama ikut serta sendiri sebagai pelaksana/tim kampanye. Sanksi pidananya ada di Pasal 522: penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal kategori III, Rp50 juta (semula penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta). Pasal 494, yang menyasar ASN/TNI/Polri/kepala desa untuk pelanggaran larangan yang sama, kini hanya mengancam denda maksimal kategori III, Rp50 juta; kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta dalam rumusan aslinya diganti. Pasal 613 ayat (3) KUHP, yang ditambahkan undang-undang yang sama, mendahulukan sanksi administratif sebelum sanksi pidana dalam undang-undang administratif yang bersanksi pidana, dan penjelasannya menyebut UU Pemilihan Umum sebagai contoh.
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Pengertian Istilah Pasal 1
- BAB II Asas, Prinsip, dan Tujuan Pasal 2–5
- BAB III DKPP Pasal 155–166
- BAB IV Hak Memilih Pasal 199–200
- BAB V Penyusunan Daftar Pemilih Pasal 201–220
- BAB VI Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota Pasal 221–266
- BAB VII Kampanye Pemilu Pasal 267–339
- BAB VIII Pemungutan Suara Pasal 340–380
- BAB X Penghitungan Suara Pasal 381–410
- BAB XI Penetapan Hasil Pemilu Pasal 411–415
- BAB XII Penetapan Perolehan Kursi dan Cai.on Terpilih dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasal 416–426
- BAB XIII Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/janji Pasal 427–430
- BAB XIV Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan Pasal 431–433
- BAB XV Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah :
- BAB XVI Pemantauan Pemilu Pasal 436–447
- BAB XVII Partisipasi Masyarakat Pasal 448–450
- BAB XVIII Pendanaan Pasal 451–453
Istilah yang didefinisikan
36 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Pemilihan Umum
- Penyelenggaraan Pemilu
- Presiden dan Wakil presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat ⇆
- Dewan Perwakilan Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Penyelenggara Pemilu
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya {1"_r"gt"t KPU Kabupaten/Kota
- Panitia Pemilihan Kecamatan
- Panitia Pemilihan Luar Negeri
- Kelompok P.enyelenggara pemungutan Suara
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri y.1nC
- Petugas Pemutakhiran Data pemilih
- Badan Pengawas Pemilu
- Badan Pengawas Pemilu Provinsi
- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
- Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Tem.pat Pemungutan Suara
- TgTplt Pemungutan Suara Luar Negeri
- Peserta Pemilu
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden
- Partai Politik Peserta Pemilu
- Gabungan Partai Politik Peserta pemilu
- Perseorangan Peserta Pemilu
- Penduduk
- Warga Negara Indonesia ⇆
- Kampanye Pemilu
- Masa Tenang
- *qgT"r, Pendapatan dan Belanja Negara
- !"1F. Penegakan Hukum Terpadu
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi UU No. 7 Tahun 2023.
Disebut di 7 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 1 Tahun 2026, Penjelasan Pasal VII
Yang dimaksud dengan "Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana" antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- …
- UU No. 7 Tahun 2023, hlm. 2
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 perlu dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan …
- UU No. 7 Tahun 2023, hlm. 23
… (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- UU No. 7 Tahun 2023, hlm. 4
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terp …
- UU No. 7 Tahun 2023, hlm. 7
… ang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ter:tar.g Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tanggal 12 Desember 2022.
- UU No. 7 Tahun 2023, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) diubah sebagai berikut:
- UU No. 7 Tahun 2023, Pasal I
… emilihan Umum Kabupaten/Kota Papua serta ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan, yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel Jumlah Anggota K …
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.