Apakah UU No. 8 Tahun 1999 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- 20 April 1999
- Status
- diubah, oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
54 halaman, 65 pasal, dengan penjelasan, 1 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 1 Tahun 2026, 1 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 1 dari 65 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Undang-undang pokok perlindungan konsumen: hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, perbuatan yang dilarang, tanggung jawab pelaku usaha, dan penyelesaian sengketa konsumen.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 1974 Pengairan digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2019
- diubah UU No. 2 Tahun 1981 Metrologi Legal diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 8 Tahun 1999 (halaman ini) Perlindungan Konsumen diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 9 Tahun 2015
- berlaku UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah UU No. 23 Tahun 2014
- diubah UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- tidak berlaku UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023
- diubah UU No. 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- diubah UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- berlaku UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana mengubah UU No. 1 Tahun 2023
Catatan penerapan
Pasal 19 mewajibkan pelaku usaha memberi ganti rugi atas kerugian konsumen akibat barang/jasa yang diperdagangkan, kecuali pelaku usaha membuktikan kesalahan ada pada konsumen (ayat 5). Pasal 45 memberi hak gugat kepada konsumen yang dirugikan, melalui BPSK atau peradilan umum. Penjelasan Pasal 1 angka 3 menyebut BUMN eksplisit sebagai pelaku usaha; BUMD (termasuk PDAM/BUMDAM) diperlakukan analog dalam praktik, meski tidak disebut eksplisit. Pasal 31 (independensi BPKN) dinyatakan bersyarat oleh Putusan MK No. 235/PUU-XXIII/2025; pasal lain termasuk Pasal 19 dan 45 tidak terdampak.
Menjadi dasar jawaban
- Apa hak konsumen jika air PDAM tidak mengalir berhari-hari?
- Apa langkah hukum jika pipa air bersih rumah diputus PDAM?
- Apa saja hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar dan hak atas kompensasi atau ganti rugi?
- Apabila isi bersih air minum dalam kemasan tidak sesuai dengan label, apa langkah hukumnya?
- Bisakah PDAM digugat pelanggan karena pelayanan buruk?
- Jika meteran PDAM bocor menyebabkan tagihan membengkak, siapa yang menanggung?
- Klausula baku apa saja yang dilarang dicantumkan pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian dengan konsumen, dan apa akibat hukumnya?
- Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki pipa bocor: PDAM atau pelanggan?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Asas dan Tujuan Pasal 2–3
- BAB III Hak dan Kewajiban Pasal 4–7
- BAB IV Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha Pasal 8–17
- BAB V Ketentuan Pencantuman Klausula Baku Pasal 18
- BAB VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pasal 19–28
- BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29–30
- BAB VIII Badan Perlindungan Konsumen Nasional Pasal 31–43
- BAB IX Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pasal 44
- BAB X Penyelesaian Sengketa Pasal 45–48
- BAB XI Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 49–58
- BAB XII Penyidikan Pasal 59
- BAB XIII Sanksi Pasal 60–63
- BAB XIV Ketentuan Peralihan Pasal 64
- BAB XV Ketentuan Penutup Pasal 65
Istilah yang didefinisikan
13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Perlindungan konsumen
- Konsumen ⇆
- Pelaku usaha ⇆
- Barang ⇆
- Jasa ⇆
- Promosi
- Impor barang
- Impor jasa
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
- Klausula Baku
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Menteri ⇆
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 2 Tahun 1981.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.