Apa ancaman pidana bagi eksploitasi air tanah yang berlebihan?
UU No. 17 Tahun 2019 (Sumber Daya Air) mengancam pidana bagi penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa Perizinan Berusaha (Pasal 70 huruf d, sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023). Sejak 2 Januari 2026 ancamannya disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta). Ancaman yang lebih berat, penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta), berlaku bagi penggunaan sumber daya air yang sampai menimbulkan kerusakan pada sumber air atau lingkungan sekitarnya bila dilakukan dengan sengaja (Pasal 69 huruf b). Eksploitasi air tanah yang berlebihan dikenai ancaman ini bila unsur kesengajaan dan kerusakan itu terpenuhi.
Apa beda konsesi dan kerja sama biasa dalam pengelolaan infrastruktur air?
Keduanya sama-sama melibatkan kesepakatan dengan badan usaha, tetapi berbeda bentuk hukum dan jalur sengketanya. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 20 mendefinisikan Konsesi sebagai Keputusan Pejabat Pemerintahan, dan Pasal 1 angka 7 menyebut Keputusan itu juga Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Konsesi yang berwujud keputusan konkret dan memenuhi kriteria Pasal 39 ayat (5) karena itu termasuk KTUN meskipun lahir dari kesepakatan dengan BUMN, BUMD, atau swasta, dan sengketa atas keputusan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menurut Perpres No. 38 Tahun 2015 sebaliknya berbentuk perjanjian, dan sengketanya diselesaikan berjenjang lewat musyawarah, mediasi, atau arbitrase/pengadilan perdata.
Apa beda status PDAM dengan Perumda, dan mengapa banyak daerah beralih status?
Perumda adalah bentuk badan hukum BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham, berbeda dari Perusahaan Daerah lama yang belum menyesuaikan bentuk hukumnya. Untuk BUMDAM, Permendagri No. 23 Tahun 2024 menggolongkan perusahaan menurut jumlah pelanggan, dan golongan itu membatasi jumlah Direksi yang boleh diangkat (Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1)).
Apa dasar hukum baku mutu air limbah domestik rumah tangga, dan sanksi administratif apa yang mengancam jika dilanggar?
Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik diatur Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap "Usaha dan/atau Kegiatan" yang menghasilkan air limbah domestik (Pasal 2 ayat (1)) mengolahnya sebelum dilepas ke lingkungan, sesuai baku mutu di Lampiran I/II. Subjek kewajibannya adalah "Usaha dan/atau Kegiatan", yaitu kantor, hotel, mal, asrama, atau fasilitas serupa yang tunduk pada Persetujuan Lingkungan atau SPPL; "domestik" dalam judul peraturan menunjuk jenis limbahnya (dari mandi, cuci, kakus). Pelanggaran berupa pelampauan baku mutu air limbah sesuai dengan PB (Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 Pasal 43 huruf c) dikenai paksaan pemerintah bersamaan denda administratif, dengan besaran maksimum Rp 3.000.000.000,00 per pelanggaran (Pasal 44 ayat (2)), dihitung antara lain dari konsentrasi aktual yang terlampaui, konsentrasi baku mutu dalam PB, debit air limbah, dan lama waktu pelanggaran (Pasal 46 ayat (1)).
Apa dasar hukum kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Daerah pengelolaan air limbah domestik tersendiri?
Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik "dalam Daerah kabupaten/kota" adalah kewenangan kabupaten/kota itu sendiri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Sub Urusan Air Limbah (bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Bidang ini termasuk "Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar" (Pasal 12 ayat (1) huruf c), kategori yang wajib diselenggarakan setiap daerah. Perda pengelolaan air limbah domestik adalah instrumen kabupaten/kota menjalankan mandat wajib ini. Terbitnya baku mutu air limbah domestik terbaru dari pemerintah pusat (Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025) menambah kebutuhan penyelarasan di tingkat daerah.
Apa dasar hukum kerja sama SPAM Regional lintas kabupaten/kota, dan siapa yang berwenang mengelolanya?
PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM tidak memakai istilah "SPAM Regional"; istilah formalnya adalah "SPAM Lintas Kabupaten/Kota" untuk kerja sama dalam satu provinsi, dan "SPAM Lintas Provinsi" untuk yang melintasi batas provinsi. Dasar kerja sama antarpemerintah dalam penyelenggaraan SPAM ada di Pasal 36 ayat (5). Untuk SPAM Lintas Kabupaten/Kota, kewenangan menyusun dan menetapkan Rencana Induk serta melaksanakan penyelenggaraannya ada pada gubernur/pemerintah provinsi (Pasal 22 ayat (3), Pasal 39 huruf b dan c). Penyelenggaraan SPAM sendiri dapat dilaksanakan oleh BUMN/BUMD, UPT/UPTD, kelompok masyarakat, dan/atau badan usaha (Pasal 42 ayat (1)). Kabupaten/kota peserta tetap berwenang melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain (Pasal 40 huruf k). Kerja sama itu dituangkan sebagai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antardaerah.
Apa dasar hukum penetapan status siaga darurat kekeringan dan distribusi air bersih oleh BPBD?
Penentuan status keadaan darurat bencana diatur UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan pelaksananya, PP No. 21 Tahun 2008. Kewenangannya berjenjang sesuai skala: Presiden untuk tingkat nasional, gubernur untuk tingkat provinsi, dan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota (PP No. 21 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (2)). Ketentuan ini menjadi dasar SK Bupati/Wali Kota yang biasa menetapkan status siaga darurat kekeringan di suatu daerah. Istilah "siaga darurat" sendiri tidak muncul di batang tubuh kedua peraturan ini, tetapi ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) PP No. 21 Tahun 2008: status keadaan darurat bencana dimulai sejak status siaga darurat, berlanjut tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Begitu status ditetapkan, distribusi air bersih menjadi bagian "pemenuhan kebutuhan dasar" yang wajib diupayakan (UU 24/2007 Pasal 53 huruf a; PP 21/2008 Pasal 52 ayat (1) huruf a), dan BPBD daerah adalah salah satu pelaksananya (PP 21/2008 Pasal 52 ayat (2)).
Apa data resmi tentang akses rumah tangga Indonesia terhadap air minum yang bebas kontaminasi bakteri E. coli?
Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Kementerian Kesehatan 2023 mencatat baru 20,49 persen rumah tangga Indonesia yang memiliki akses air minum aman dari lima parameter sekaligus (E. coli, pH, TDS, nitrat, nitrit), jauh di bawah 75,11 persen yang sudah memiliki akses layak dasar. Data ini mencakup seluruh sumber air rumah tangga termasuk sumur pribadi. Data ini tidak memuat klaim khusus tentang air yang diproduksi dan didistribusikan BUMDAM lewat jaringan perpipaan, yang tunduk pada standar kualitas tersendiri.
Apa fungsi konservasi sumber daya air menurut UU No. 17 Tahun 2019, dan siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya?
Konservasi Sumber Daya Air didefinisikan sebagai upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai (Pasal 1 angka 14). Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dilakukan lewat empat kegiatan: pelindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air (Pasal 24 ayat (2) dan (3)).
Apa hak kompensasi pekerja BUMD jika BUMD-nya digabung, dilebur, atau diambil alih?
PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf a menempatkan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan sebagai alasan sah pemutusan hubungan kerja (PHK), jika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja. Besaran kompensasinya berbeda menurut jenis restrukturisasi. Untuk penggabungan, peleburan, atau pemisahan (Pasal 41), pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak, semuanya sesuai formula dasar Pasal 40. Untuk pengambilalihan (Pasal 42), haknya sama besar apabila pekerja bersedia melanjutkan hubungan kerja; tetapi jika pengambilalihan itu mengubah syarat kerja dan pekerja menolak melanjutkan, uang pesangonnya turun menjadi 0,5 kali, sementara uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak tetap penuh.
Apa hak konsumen jika air PDAM tidak mengalir berhari-hari?
Konsumen berhak mengadukan gangguan pelayanan itu kepada PDAM sebagai penyelenggara, kepada ombudsman, atau kepada DPRD (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 40), dan berhak menuntut ganti rugi bila kegagalan pelayanan itu merugikan (UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 19). Bila pengaduan tidak ditindaklanjuti secara memadai, konsumen dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 52).
Apa hubungan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 dengan baku mutu air minum PDAM?
UU No. 17 Tahun 2023 adalah undang-undang omnibus kesehatan yang menjadi payung hukum PP No. 28 Tahun 2024, peraturan pelaksana yang mencabut PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, induk lama Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang baku mutu air minum. Meski PP induknya dicabut, Permenkes No. 2 Tahun 2023 tetap berlaku karena Pasal 1169 PP No. 28 Tahun 2024 menyatakan peraturan pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP yang baru.
Apa isi minimal perjanjian antara PJP dan penerima pembayaran (Penyedia Barang dan/atau Jasa)?
Perjanjian ditulis dalam Bahasa Indonesia dan memuat paling sedikit empat klausul: hak dan kewajiban kedua pihak, larangan tindakan yang merugikan atau tidak sesuai peruntukan, kewajiban menjaga kerahasiaan data transaksi dan pengguna jasa, dan pemenuhan peraturan perundang-undangan (PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 138 ayat (2)).
Apa itu hak guna air, dan siapa yang bisa memilikinya?
Istilah 'hak guna air' tidak lagi ada dalam UU No. 17 Tahun 2019. Undang-undang ini memakai dua konsep: hak rakyat atas air, yang dijamin negara untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari (Pasal 8), dan izin penggunaan sumber daya air, untuk kebutuhan bukan usaha maupun kebutuhan usaha (Pasal 46 sampai 51).
Apa itu Jaknas SDA menurut Perpres 37 Tahun 2023, siapa yang wajib mengacunya, dan sampai kapan berlaku?
Perpres No. 37 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (1) menetapkan Jaknas SDA untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air. Menurut Pasal 2, Jaknas SDA menjadi acuan bagi menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan program dan kegiatan bidang sumber daya air. Jaknas SDA juga menjadi acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di daerahnya, serta bagi menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam menetapkan Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai. Arahan ini berlaku sejak Peraturan Presiden itu berlaku sampai dengan tahun 2030 (Pasal 2 ayat (3)).
Apa itu Persetujuan Lingkungan, dan apa bedanya dengan izin lingkungan yang lama?
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 1 angka 4). Istilah ini menggantikan 'Izin Lingkungan' yang berlaku sebelum perubahan rezim perizinan pascaUndang-Undang Cipta Kerja: Persetujuan Lingkungan tidak lagi diterbitkan sebagai izin tersendiri, melainkan menjadi persyaratan yang melekat pada penerbitan Perizinan Berusaha.
Apa itu skema KPBU dalam penyediaan air minum, dan kapan relevan digunakan?
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah skema pembiayaan infrastruktur air minum yang melibatkan badan usaha sebagai mitra investasi dan operasional. Pada kerja sama BUMN atau BUMD dengan badan usaha swasta di SPAM jaringan perpipaan, Surat Izin Pengambilan Air harus dimiliki BUMN atau BUMD (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 56 ayat (2) huruf a).
Apa jaminan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pengaliran yang harus dipenuhi SPAM jaringan perpipaan menurut Permen PUPR 27 Tahun 2016?
Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 15 ayat (1) menetapkan bahwa SPAM jaringan perpipaan diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran Air Minum. Kuantitas paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari (ayat (2)). Kualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ayat (3)). Kontinuitas memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari (ayat (4)).
Apa jerat hukum bagi tetangga yang mencuri air PAM?
Pengambilan air secara melawan hukum, misalnya menyambung pipa PDAM tanpa hak, dapat dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru, berlaku sejak 2 Januari 2026) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta). Pasal 147 undang-undang yang sama secara eksplisit mendefinisikan "Barang" objek pencurian termasuk air.
Apa kewajiban baku mutu air limbah bagi instalasi pengolahan air milik penyelenggara SPAM?
Baku Mutu Air Limbah ditetapkan oleh Menteri (PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 131 ayat (1)). Kegiatan yang membuang air limbah, termasuk instalasi pengolahan air (IPA) milik penyelenggara SPAM, memenuhi baku mutu tersebut melalui Persetujuan Teknis. Permohonannya diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya (Pasal 135 ayat (1)); bila hasil penilaian substansi memenuhi persyaratan, Persetujuan Teknis diterbitkan oleh pejabat yang mereka tugaskan (Pasal 137 huruf a jo. Pasal 135 ayat (5)). Persetujuan Teknis itu memuat standar teknis pemenuhan baku mutu, standar kompetensi sumber daya manusia, dan sistem manajemen lingkungan (Pasal 138 ayat (1)).
Apa kewajiban BUMD penerima subsidi dalam melaporkan penggunaannya, dan kapan batas waktu pertanggungjawabannya?
Permendagri No. 70 Tahun 2016 Pasal 13 ayat (1) mewajibkan BUMD penerima subsidi menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait. BUMD bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya menurut Pasal 13 ayat (2). BUMD juga wajib mempertanggungjawabkan target kinerja yang telah ditetapkan. Menurut Pasal 13 ayat (3), pertanggungjawaban penggunaan subsidi disampaikan kepada kepala daerah paling lambat pada akhir setiap semester tahun anggaran berkenaan.
Apa kewajiban BUMDAM soal rencana bisnis dan RKA tahunan, dan kepada siapa BUMDAM wajib melapor serta dievaluasi?
Direksi BUMDAM wajib menyusun Rencana Bisnis untuk jangka waktu 5 tahun bersama jajaran perusahaan, disetujui Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan KPM atau RUPS, lalu menjabarkannya setiap tahun menjadi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) (Permendagri No. 118 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 4). Direksi melapor kepada Dewan Pengawas atau Komisaris secara bulanan, triwulan, dan tahunan; laporan itu diteruskan sebagai laporan Dewan Pengawas atau Komisaris kepada KPM atau RUPS, dan laporan tahunan yang telah disahkan turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal 27-31). Evaluasi kinerja dilakukan paling sedikit setahun sekali oleh BUMD sendiri, Pemerintah Daerah, dan/atau Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Pasal 32-33).
Apa kewajiban BUMDAM terhadap data pribadi pelanggan?
BUMDAM berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi di bawah UU No. 27 Tahun 2022, dan wajib memberitahukan kegagalan pelindungan data secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga pengawas.
Apa kewajiban dan larangan pemegang izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan sumber daya air terhadap kebutuhan air masyarakat sekitar?
Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 78 ayat (1) huruf g mewajibkan pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air memberi akses penggunaan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Pasal 79 ayat (1) huruf c melarang pemegang menutup akses masyarakat terhadap Sumber Air yang digunakan. Kewajiban lain dalam Pasal 78 ayat (1) meliputi mematuhi ketentuan izin atau persetujuan, membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air, melindungi fungsi Sumber Daya Air, dan mengendalikan pencemaran Air. Pasal 79 ayat (1) juga melarang pemegang menyewakan atau memindahtangankan izin atau persetujuan dan menguasai Sumber Air.
Apa kewajiban pengguna air tanah bila penggunaannya merusak kondisi air tanah, dan langkah apa untuk mencegah dan menghentikan amblesan tanah?
Setiap pengguna air tanah wajib memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang rusak akibat penggunaan air tanah yang dilakukannya (PP No. 43 Tahun 2008 Pasal 66). Perbaikan itu dilakukan dengan tindakan penanggulangan intrusi air asin dan pemulihan akibat intrusi air asin, dan/atau tindakan penghentian dan pengurangan terjadinya amblesan tanah. Menurut PP No. 43 Tahun 2008 Pasal 63 ayat (1), amblesan tanah dicegah dengan mengurangi pengambilan air tanah bagi pemegang izin pada zona kritis dan zona rusak. Pasal 63 ayat (2) mengatur penghentian pengambilan air tanah untuk menghentikan amblesan, dan Pasal 63 ayat (3) mengatur pembuatan imbuhan buatan untuk mengurangi amblesan.
Apa kewajiban penyelenggara SPAM terkait rekening dana cadangan (escrow) dan laporan triwulanan selama kredit investasi yang dijamin Pemerintah berjalan?
Wajib. PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 25 ayat (1) mewajibkan penyelenggara SPAM membuka rekening dana cadangan (escrow account) atas pembayaran kewajiban Kredit Investasi yang jatuh tempo dan menjaga kecukupan saldo minimal 1 (satu) kali pembayaran 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Pasal 26 ayat (2) mewajibkan penyelenggara SPAM menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta pejabat eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bank Pemberi Kredit berhak memblokir dana cadangan itu paling kurang sebesar 1 (satu) kali pembayaran 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo (Pasal 25 ayat (2)).
Apa kewajiban usaha dengan air limbah domestik kecil soal penyedotan dan pencatatan lumpur tinja, dan ke mana lumpur tinja diserahkan?
Wajib menyedot dan mencatat lumpur tinja, lalu menyerahkannya kepada jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah air limbah yang berizin. Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 Pasal 7 huruf a dan huruf b menetapkan kewajiban itu bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan total volume air limbah domestik lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari. Penyedotan dan pencatatan dilakukan sesuai kapasitas unit pengolahan air limbah yang dibangun. Menurut Pasal 9 ayat (1), ketentuan itu wajib dimasukkan ke dalam Persetujuan Lingkungan atau SPPL.
Apa konsekuensinya jika tarif air minum ditetapkan di bawah pemulihan biaya penuh?
Gubernur mewajibkan Pemerintah Daerah memberikan subsidi dari APBD kabupaten/kota. Sejak tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh, Gubernur juga merekomendasikan restrukturisasi internal BUMD, tanpa menunggu tiga tahun. Setelah tiga tahun berturut-turut tidak terpenuhi, Gubernur melakukan analisis kelayakan usaha yang dapat bermuara pada rekomendasi kerjasama, penggabungan dengan BUMD lain, atau pengalihan layanan ke BLUD atau UPT.
Apa langkah awal BUMD air minum untuk memperoleh Jaminan dan Subsidi Bunga, dan berapa lama Surat Jaminan Pemerintah Pusat diterbitkan sejak permohonan diterima?
Menurut PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 6 ayat (1), BUMD air minum terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Hasil konsultasi final dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi menurut Pasal 6 ayat (4). Berdasarkan berita acara tersebut, permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diajukan melalui jalur yang sama dengan melampirkan Perjanjian Induk dan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani menurut Pasal 7. Menurut Pasal 12 ayat (3), Surat Jaminan Pemerintah Pusat diterbitkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diterima oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Apa langkah hukum jika pipa air bersih rumah diputus PDAM?
Langkah pertama adalah mengadukan pemutusan itu kepada PDAM sendiri, lalu ke ombudsman atau DPRD bila tidak ditanggapi (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 40). Bila pemutusan dilakukan tanpa dasar yang sah, itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat digugat ke pengadilan (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 52 jo. UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 45).
Apa perbedaan KPBU (Perpres 38/2015) dengan Hak Pengelolaan Terbatas (Perpres 32/2020), dan mana yang dapat dipakai untuk infrastruktur air minum BUMDAM?
KPBU adalah kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, dengan sebagian atau seluruh sumber daya dari badan usaha. Hak Pengelolaan Terbatas (Pengelolaan Aset) adalah skema pendanaan dengan mengoptimalkan BMN atau aset BUMN. Keduanya mencakup infrastruktur air minum, tetapi objek Pengelolaan Aset hanya BMN dan aset BUMN, sehingga aset BUMDAM tidak dapat dikelola lewat skema itu. Jalur yang terbuka bagi BUMDAM adalah KPBU, dengan syarat tambahan dari PP 122/2015 bila mitranya badan usaha swasta.
Apa saja fasilitas pegawai BUMDAM dan kapan bonus/jasa produksi boleh diberikan?
Fasilitas dapat berupa jaminan kesehatan, seragam kerja, perlengkapan keselamatan kerja, kendaraan operasional, dan bantuan hukum terkait tugas (Pasal 88). Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan hanya boleh diberikan jika opini auditor wajar tanpa pengecualian, realisasi kinerja minimal peringkat cukup, BUMDAM tidak semakin merugi, dan capaian IKU pegawai minimal 80 persen (Pasal 90).
Apa saja hak dan kewajiban pelanggan air minum menurut PP No. 122 Tahun 2015?
Pelanggan berhak memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (1)). Pelanggan juga berhak mendapat informasi tentang kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan. Pelanggan wajib membayar tagihan atas jasa pelayanan, menghemat penggunaan Air Minum, turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM, serta mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM (Pasal 53 ayat (2)).
Apa saja hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar dan hak atas kompensasi atau ganti rugi?
UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf c memberi konsumen hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 4 huruf h memberi hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pasal 4 huruf a dan huruf b mengatur hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa serta hak untuk memilih barang dan/atau jasa. Huruf d sampai huruf g mengatur hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi dan penyelesaian sengketa, hak atas pembinaan dan pendidikan, serta hak dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif, sedangkan huruf i mengakui hak dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Apa saja hak masyarakat sebagai penerima pelayanan publik, termasuk hak mengadukan penyimpangan standar pelayanan?
Menurut UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 18, masyarakat berhak mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaannya, mendapat tanggapan terhadap pengaduan, serta mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan. Masyarakat juga berhak memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara dan kepada pelaksana agar pelayanan diperbaiki bila tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hak mengadu meliputi pengaduan terhadap pelaksana kepada penyelenggara dan ombudsman (huruf g), serta pengaduan terhadap penyelenggara kepada pembina penyelenggara dan ombudsman (huruf h). Masyarakat berhak pula mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
Apa saja isi minimal perjanjian kredit investasi PDAM yang mendapat jaminan dan subsidi bunga pemerintah?
PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 11 ayat (2) menetapkan bahwa Perjanjian Kredit memuat paling sedikit tujuan penggunaan fasilitas kredit, pembagian tanggungan saat gagal bayar, tingkat bunga, dan ketentuan Suku Bunga Acuan. Dalam hal gagal bayar atas kewajiban yang telah jatuh tempo, Pemerintah menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok Kredit Investasi yang telah jatuh tempo dan Bank Pemberi Kredit menanggung sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen). Tingkat bunga ditetapkan sebesar Suku Bunga Acuan ditambah paling tinggi 5% (lima persen). Suku Bunga Acuan sebelum penetapan bunga adalah yang berlaku pada saat penarikan kredit yang pertama, lalu ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Apa saja isi Rencana Induk SPAM, berapa lama jangka waktunya, dan apakah penyusunannya wajib melalui konsultasi publik?
Menurut PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 21 ayat (1), Rencana Induk SPAM terdiri atas Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi, Lintas Kabupaten/Kota, dan Kabupaten/Kota. Pasal 21 ayat (2) menyatakan rencana induk meliputi perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan. Pasal 23 ayat (1) menetapkan jangka waktunya 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, dan ayat (2) menetapkan peninjauan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 23 ayat (3) mewajibkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan konsultasi publik dalam penyusunannya.
Apa saja kewajiban BUMN dan BUMD penyelenggara SPAM terhadap pelanggan terkait informasi, laporan pelayanan, dan sarana pengaduan?
PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 45 huruf e mewajibkan BUMN dan BUMD penyelenggara SPAM menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat. Pasal 45 huruf d mewajibkan pemberian informasi berupa laporan mengenai pelaksanaan pelayanan. Pasal 45 huruf c mewajibkan pemberian informasi kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan. Pasal 45 huruf a dan huruf b mewajibkan jaminan pelayanan Air Minum yang memenuhi standar yang ditetapkan, serta pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar.
Apa saja kewajiban masyarakat dalam menggunakan sumber daya air, termasuk jika ada sumber air di tanah miliknya?
PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 138 ayat (1) mewajibkan masyarakat memberikan akses penggunaan sumber daya air dari sumber air di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat serta kesempatan kepada pengguna air lain untuk mengalirkan air melalui tanah tersebut. Masyarakat juga wajib melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air serta melindungi dan mengamankan prasarananya. Kewajiban lainnya meliputi usaha penghematan air, pengendalian dan pencegahan pencemaran air, serta perbaikan kerusakan lingkungan akibat kegiatan yang ditimbulkan. Masyarakat wajib memperhatikan kepentingan umum dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan?
UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 36 ayat (1) mewajibkan penyelenggara menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Pasal 36 ayat (2) mewajibkan penyelenggara mengelola pengaduan dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam batas waktu tertentu. Pasal 36 ayat (3) mewajibkan penyelenggara menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan. Pasal 36 ayat (4) mewajibkan penyelenggara mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan beserta sarana pengaduannya.
Apa saja komponen biaya usaha yang dihitung dalam tarif air minum, dan apakah keuntungan termasuk di dalamnya?
Biaya usaha yang menjadi dasar perhitungan Biaya Dasar (Rp/m3) terdiri dari empat komponen sejak diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020: (a) biaya operasi dan pemeliharaan, (b) biaya depresiasi atau amortisasi, (c) biaya bunga pinjaman, dan (d) biaya lain (Pasal 14 Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagaimana diubah). Komponen kelima pada versi asli 2016, keuntungan yang wajar, sudah dihapus dari Pasal 14 oleh perubahan ini. Pemulihan biaya penuh (full cost recovery) pada tingkat minimal kini tercapai kalau Tarif Rata-rata sama dengan Biaya Dasar tersebut, tanpa margin keuntungan wajib di tingkat ini (Pasal 5 sebagaimana diubah).
Apa saja komponen penghasilan pegawai BUMDAM menurut Permendagri No. 23 Tahun 2024?
Paling banyak terdiri atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan/atau Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan (Pasal 84 ayat (2)), dibayarkan secara nontunai dan diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan KPM atau RUPS.
Apa saja lampiran permohonan penandatanganan Perjanjian Induk oleh BUMD air minum dan persetujuan yang diperlukan dari DPRD?
PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 8 ayat (2) mengatur lampiran paling sedikit berupa rancangan final Perjanjian Induk, surat persetujuan DPRD, surat rekomendasi kelayakan proyek, laporan audit kinerja BPKP, Indikator Kinerja Utama (IKU), dokumen mitigasi risiko, laporan keuangan yang diaudit, dan surat pernyataan kebenaran dokumen serta informasi. Huruf e menambahkan surat Menteri Keuangan tentang persetujuan restrukturisasi, yang diminta dalam hal BUMD air minum masih mempunyai tunggakan pinjaman kepada Pemerintah. Persetujuan DPRD mencakup pernyataan kesediaan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada BUMD air minum untuk memastikan penyelesaian utangnya kepada Pemerintah. Persetujuan itu juga mencakup kesediaan Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH guna menyelesaikan utang BUMD air minum kepada Pemerintah yang dialihkan menjadi beban Pemerintah Daerah.
Apa saja parameter wajib dalam uji kualitas air minum menurut Permenkes?
Permenkes No. 2 Tahun 2023 menetapkan 19 parameter wajib air minum dalam Tabel 1 Lampirannya: dua parameter mikrobiologi (Escherichia coli dan Total Coliform, keduanya 0 CFU/100ml), lima parameter fisik (suhu, total zat terlarut/TDS, kekeruhan, warna, bau), dan dua belas parameter kimia (pH, nitrat, nitrit, kromium valensi 6, besi, mangan, sisa klor, arsen, kadmium, timbal, fluorida, dan aluminium). Seluruh penyelenggara air minum, baik berjaringan perpipaan, bukan jaringan perpipaan, maupun komunal, wajib memeriksakan seluruh parameter ini.
Apa saja tahapan pemberian rekomendasi teknis untuk proyek investasi SPAM, dan berapa lama pemeriksaan administrasi serta penilaian kelayakan dilakukan?
Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1) menetapkan empat tahap: pengajuan, pemeriksaan administrasi, penilaian kelayakan, dan penerbitan surat rekomendasi teknis. Pemeriksaan administrasi dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima menurut Pasal 9 ayat (2). Penilaian kelayakan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penugasan dari ketua tim menurut Pasal 11 ayat (3).
Apa saja upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghemat air guna mencegah krisis air, dan siapa yang menetapkan pedomannya?
PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (1) mengatur bahwa Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan upaya penghematan air untuk mencegah krisis air sesuai kewenangannya. Upaya menurut Pasal 69 ayat (2) meliputi penggunaan air secara efisien dan efektif, pencegahan kehilangan atau kebocoran air pada sumber air dan saluran air baku, serta pengembangan dan penerapan teknologi hemat air. Upaya lainnya adalah penggunaan air secara berulang, daur ulang air yang telah dipakai, pemberian insentif bagi pelaku penghemat air, dan/atau pemberian disinsentif bagi pelaku boros air. Menteri menetapkan pedoman penghematan air menurut Pasal 69 ayat (3).
Apa sanksi dan kewajiban bagi kegiatan sumber daya air tanpa izin atau persetujuan yang masuk ketentuan peralihan?
PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 145 mengenakan denda administratif bagi kegiatan tanpa perizinan atau persetujuan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 145 mewajibkan pengajuan permohonan perizinan berusaha atau persetujuan sesuai kegiatan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan wajib disertai perbaikan atas kerusakan tersebut menurut Pasal 148 ayat (1). Perbaikan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perizinan berusaha atau persetujuan diberikan menurut Pasal 148 ayat (3). Jika sampai tenggat tersebut pemegang perizinan atau persetujuan tidak melakukan perbaikan, perizinan berusaha atau persetujuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku menurut Pasal 148 ayat (4).
Apa sanksi jika kinerja penyelenggara SPAM oleh BUMN atau BUMD tidak memenuhi standar kualitas air minum?
Diberikan teguran tertulis pertama untuk melakukan perbaikan. Jika tidak diperbaiki dalam paling lambat 2 (dua) bulan sejak teguran pertama, diberikan teguran tertulis kedua. Jika dalam 10 (sepuluh) bulan sejak teguran kedua kinerja tetap tidak diperbaiki, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memberikan tindakan administratif kepada pengurus BUMN atau BUMD, termasuk menunjuk unit pengelola sementara paling lama 1 tahun yang dapat diperpanjang 1 tahun (Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 32).
Apa standar baku mutu air minum yang berlaku saat ini di Indonesia?
Permenkes No. 2 Tahun 2023 (Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan), yang mencabut Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010. Per verifikasi 2026-09-14, JDIH BPK mencatat peraturan ini dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026 dengan Lampiran, tempat parameter baku mutu tercantum, tetap berlaku.
Apa standar pelayanan minimal (SPM) air minum, dan siapa yang wajib memenuhinya?
SPM air minum adalah kewajiban pemerintah daerah. PP No. 2 Tahun 2018 menetapkan jenis pelayanan dasar SPM pekerjaan umum Daerah kabupaten/kota berupa pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, dan Daerah provinsi berupa pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)). Standar teknisnya Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, yang menetapkan ukuran kuantitas air minum sesuai kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari melalui SPAM (Pasal 6 ayat (2)). Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administratif (PP No. 2 Tahun 2018 Pasal 20 ayat (1)).
Apa syarat izin usaha depot air minum?
Depot air minum (DAM) tergolong Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) menurut Permenkes No. 2 Tahun 2023, sehingga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), diajukan lewat Online Single Submission (OSS). Ketentuan ini terpisah dari izin pengambilan air tanah (SIPA, lihat /tanya/air-tanah-depot-air-minum/) yang hanya relevan bila DAM memakai sumur sendiri.
Apa syarat pemanfaatan sumber daya air oleh pihak swasta?
UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 51 menetapkan syarat paling sedikit: sesuai Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, memenuhi persyaratan teknis administratif, mendapat persetujuan para pemangku kepentingan di kawasan sumber daya air, dan memenuhi kewajiban biaya konservasi dalam BJPSDA serta kewajiban keuangan lainnya. Syarat itu baru berlaku setelah prinsip Pasal 46 ayat (1) dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan air.
Apa syarat pengangkatan pegawai BUMDAM untuk pertama kali?
Warga negara Indonesia, berkelakuan baik dan belum pernah dihukum, mempunyai pendidikan/kecakapan/keahlian yang diperlukan, dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk Direksi, usia paling tinggi 35 tahun, dan lulus seleksi (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 78 ayat (3)).
Apa syarat terbaru izin pengusahaan air tanah untuk kegiatan usaha?
Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 menetapkan bahwa permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha (BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan) melalui Sistem OSS, untuk kegiatan usaha di bidang pertanian, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, atau properti komersial. Syarat dokumen dan mekanisme rincinya didelegasikan ke Peraturan Menteri tersendiri tentang perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
Apa syarat yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum badan usaha bisa mengusahakan sumber daya air?
Badan usaha, terutama badan usaha swasta, menempati prioritas terakhir dalam urutan pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha. Pasal 103 ayat (7) PP No. 30 Tahun 2024 menetapkan tujuh urutan prioritas ketat: enam kebutuhan lain, termasuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, penyediaan air minum, dan penggunaan oleh BUMN/BUMD/BUMDes, harus diutamakan lebih dulu sebelum giliran badan usaha swasta atau perseorangan.
Apa tahapan sanksi bagi pemegang persetujuan penggunaan sumber daya air yang tidak melaksanakan kewajibannya, dan bagaimana alokasi air pada tiap tahap?
PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 142 ayat (1) dan (2) mengatur peringatan tertulis yang dapat dikenakan 3 (tiga) kali berturut-turut, masing-masing selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan persetujuan tetap berlaku dan alokasi air tetap diberikan. Penghentian sementara berlangsung 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga; kegiatan dihentikan dan alokasi air diperhitungkan namun tidak diberikan (Pasal 143 ayat (2) dan (3)). Pembekuan persetujuan berlangsung 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya penghentian sementara; kegiatan dihentikan dan alokasi air tidak diperhitungkan (Pasal 143 ayat (6) dan (7)). Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan setelah pembekuan berakhir, persetujuan dicabut (Pasal 144 ayat (1)).
Apa target akses air minum yang menjadi ukuran Ketahanan Air nasional dalam Jaknas SDA?
Perpres No. 37 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (2) huruf a menetapkan target akses terhadap air minum yang aman, merata, terjangkau, dan yang terlayani seratus persen. Target ini menjadi salah satu ukuran Ketahanan Air nasional dalam Jaknas SDA. Ketahanan Air nasional paling sedikit diukur berdasarkan target Sustainable Development Goals (SDGs) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Apa target RPJMN 2025-2029 untuk akses air minum perpipaan?
Perpres No. 12 Tahun 2025 menetapkan, untuk akhir 2029: 43 persen rumah tangga dengan akses air minum aman, 51,36 persen rumah tangga perkotaan dengan akses air siap minum perpipaan, dan 40,20 persen rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan. Ujungnya ditetapkan RPJPN (UU No. 59 Tahun 2024): 100 persen rumah tangga perkotaan berakses air siap minum perpipaan pada 2045.
Apa yang diatur tentang pemisahan jaringan drainase dari jaringan pengumpul air limbah di kawasan perkotaan?
PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 58 ayat (1) huruf b mengatur pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan. Menurut Pasal 58 ayat (1) huruf c, air limbah dibuang melalui jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah air limbah terpusat. Pelaksanaan huruf c diatur dengan mekanisme perizinan menurut Pasal 58 ayat (2). Pengawasan dan pemantauan pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menurut Pasal 58 ayat (4).
Apa yang diatur tentang pengambilan air tanah di daerah pantai untuk mencegah dan menanggulangi intrusi air asin?
PP No. 43 Tahun 2008 Pasal 62 ayat (1) mengatur pencegahan intrusi air asin dengan membatasi pengambilan air tanah di daerah pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka air tanah tawar dan muka air tanah asin. Untuk menanggulangi intrusi air asin, Pasal 62 ayat (2) melarang pengambilan air tanah di daerah pantai. Pemulihan kondisi air tanah akibat intrusi air asin dilakukan dengan resapan buatan atau sumur injeksi di daerah yang air tanahnya telah tercemar air asin, sesuai Pasal 62 ayat (3).
Apa yang diatur untuk melindungi daerah imbuhan air tanah dan mata air serta memulihkan zona kritis dan zona rusak air tanah?
PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 65 mengatur tiga cara menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah, yaitu mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah, melarang pengeboran, penggalian, atau kegiatan lain yang dapat berpengaruh pada keberlanjutan mata Air, dan/atau membatasi penggunaan Air Tanah. Pembatasan penggunaan Air Tanah itu dikecualikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sekitar. Pasal 67 mengatur pemulihan zona kritis Air Tanah dengan membatasi pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi pengambilan secara bertahap. Pada zona rusak Air Tanah, pengambilan Air Tanah baru dilarang dan pengambilan dikurangi secara bertahap. Pasal 67 juga menyebut penciptaan imbuhan buatan.
Apa yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), bagaimana rumus dasarnya, dan untuk apa NPA dipakai?
Menurut Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 1 angka 5, NPA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak Air Tanah. Rumus dasarnya menurut Pasal 6 ayat (1) adalah NPA sama dengan hasil perkalian antara HAB dan BAT, yaitu Harga Air Baku dikalikan Bobot Air Tanah. Menurut Pasal 2 ayat (1), NPA menjadi dasar pengenaan pajak Air Tanah dan terdiri dari HAB dan BAT.
Apa yang harus dilakukan lebih dulu dalam rekomendasi teknis pembangunan baru SPAM terkait unit air baku?
Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Direktur Jenderal, sebelum memberikan rekomendasi teknis untuk proyek investasi berupa pembangunan baru, lebih dulu menyampaikan usulan pembangunan unit air baku kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang sumber daya air. Dukungan pembangunan unit air baku itu dilakukan melalui mekanisme sinkronisasi air baku menurut Pasal 5 ayat (2).
Apa yang harus dilakukan terhadap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya sudah tercemar?
PP No. 43 Tahun 2008 Pasal 46 menetapkan bahwa pengguna air tanah harus menutup setiap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya telah tercemar. Penutupan itu bertujuan menghindari pencemaran air tanah. Pasal tersebut tidak mencantumkan pengecualian bagi sumur yang tercemar.
Apabila isi bersih air minum dalam kemasan tidak sesuai dengan label, apa langkah hukumnya?
Pelanggaran ini dilarang UU Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak atas ganti rugi dari pelaku usaha dalam tenggang waktu 7 hari sejak transaksi, dan dapat menggugat lewat lembaga penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) atau peradilan umum bila ganti rugi tidak dipenuhi.
Apakah ada larangan hubungan keluarga antar pengurus BUMD dalam satu daerah, dan sampai derajat berapa larangan itu berlaku?
Ya, PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 30 melarang setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga. Larangan itu mencakup garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping. Hubungan yang timbul karena perkawinan termasuk di dalamnya.
Apakah ada peraturan Bank Indonesia yang melarang mitra pembayaran mengakses database langsung?
Frasa akses langsung tidak ditemukan di PBI No. 10 Tahun 2025, PADG No. 32 Tahun 2025, PADG No. 27 Tahun 2026, maupun PADG No. 23/15/PADG/2021. Kata database hanya muncul sekali, pada kewajiban pusat data penerbit uang elektronik. Teks yang dimuat di situs ini tidak memuat larangan akses langsung ke database.
Apakah BPPSPAM masih menjadi lembaga penilai kinerja BUMD Air Minum?
Tidak. BPPSPAM dibubarkan oleh Pasal 19 ayat (1) huruf f Perpres No. 82 Tahun 2020, dan pelaksanaan tugas serta fungsinya dialihkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (ayat (6)), yang sejak Oktober 2024 bernama Kementerian Pekerjaan Umum.
Apakah BUMD wajib membentuk komite audit, dan dalam keadaan apa komite itu boleh tidak dibentuk?
Wajib pada dasarnya. PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 84 ayat (1) menetapkan bahwa Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya. Menurut Pasal 86 ayat (1), BUMD dapat tidak membentuknya dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite tersebut. Dalam keadaan itu, Pasal 86 menetapkan bahwa fungsi komite audit dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Apakah BUMDAM wajib melaporkan hasil penilaian mandiri sistem elektronik kepada BSSN?
Wajib, bila BUMDAM termasuk penyelenggara sistem elektronik yang diatur Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020. Kategori sistem elektronik (strategis, tinggi, atau rendah) ditentukan lewat penilaian mandiri oleh penyelenggara terhadap sistem yang dimilikinya, dan hasilnya wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi (Pasal 7 ayat (1) dan (3)). BSSN memverifikasi paling lama 10 hari kerja sejak laporan diterima, lalu Kepala BSSN menetapkan kategorinya (Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8).
Apakah BUMDAM wajib menerapkan ISO 27001?
Bergantung pada kategori sistem elektroniknya. Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 mewajibkan SNI ISO/IEC 27001 secara mutlak hanya untuk sistem elektronik kategori strategis; untuk kategori tinggi dan rendah, SNI ISO/IEC 27001 adalah salah satu pilihan di samping standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN.
Apakah dana pembayaran tagihan yang dipegang PJP wajib dipisahkan, dan dalam berapa hari harus diteruskan?
PJP dengan aktivitas penerusan data transaksi dan perintah pembayaran yang disertai fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran wajib menempatkan dana itu di rekening yang terpisah dari rekening operasional, dan melakukan disbursement atas dana itu dalam jangka waktu memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia (PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 182). Pasal itu tidak menyebut jumlah hari.
Apakah DKI Jakarta memiliki aturan sendiri soal penyedotan atau pengambilan air tanah?
Ya. DKI Jakarta sudah mewajibkan izin Gubernur untuk pengambilan air bawah tanah sejak 1998, dan sejak 2021 memperketatnya lewat Zona Bebas Air Tanah yang melarang total pengambilan air tanah oleh bangunan besar di area tertentu, berlaku sejak 1 Agustus 2023.
Apakah kerja sama baru PJP perlu persetujuan Bank Indonesia selama masa peralihan?
Selama Bank Indonesia belum menyampaikan hasil evaluasinya, PSP yang akan mengembangkan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama wajib meminta persetujuan Bank Indonesia untuk setiap aktivitas, produk, dan/atau kerja sama (PBI No. 10 Tahun 2025 Pasal 178). Rumusan pengembangan itu terdapat juga di Pasal 53. Belum terverifikasi apakah kerja sama baru atau perpanjangan kerja sama PJP dengan penyedia layanan air termasuk pengembangan menurut Pasal 53.
Apakah kewenangan Kejaksaan mewakili BUMD di bidang perdata berubah setelah UU No. 11 Tahun 2021?
Pasal 30 tidak berubah, tetapi UU No. 11 Tahun 2021 mengubah Pasal 18 yang menyangkut kewenangan yang sama. Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, dasar kewenangan perdata dan tata usaha negara Kejaksaan, tidak termasuk pasal yang diubah; yang disisipkan adalah Pasal 30A sampai Pasal 30C tentang pemulihan aset dan intelijen penegakan hukum. Pasal 18 hasil perubahan menegaskan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Apakah menunggak tagihan PDAM bisa berujung pada proses hukum/kejaksaan?
Tunggakan tagihan air pada dasarnya adalah persoalan perdata (wanprestasi atas perjanjian langganan) dan tidak dengan sendirinya diproses sebagai penuntutan pidana. Namun PDAM sebagai badan usaha milik daerah dapat menempuh jalur perdata lewat kejaksaan: UU No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) memberi kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara), wewenang bertindak mewakili negara atau pemerintah di bidang perdata dengan kuasa khusus.
Apakah PADG 23/15/PADG/2021 tentang SNAP masih berlaku setelah PBI 10/2025?
JDIH Bank Indonesia mencatat PADG No. 23/15/PADG/2021 berstatus berlaku per 4 Oktober 2026. PBI No. 10 Tahun 2025 maupun PADG No. 32 Tahun 2025 tidak menyebutnya dicabut, dan PBI No. 10 Tahun 2025 Pasal 184 mempertahankan tiga PBI 2021 beserta peraturan pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan.
Apakah PADG 27/2026 mengatur payment point atau penyedia layanan air?
PADG No. 27 Tahun 2026 mengatur kepesertaan di sistem milik Bank Indonesia, yaitu BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan BI-ETP. Teksnya tidak menyebut payment point, PDAM, maupun air minum. PJP lembaga selain bank dapat menjadi Peserta SKNBI bila menyelenggarakan aktivitas penerusan perintah transfer dana (Pasal 6 ayat (2)).
Apakah Pasal 33 UU No. 17 Tahun 2019 tentang kawasan konservasi sumber daya air masih berlaku?
Tidak. Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 dicabut oleh UU No. 32 Tahun 2024, yang subjek utamanya konservasi sumber daya alam hayati, di luar cakupan air minum. Ketentuan pidana Pasal 69 huruf c ikut dicabut karena merujuk Pasal 33 yang dihapus.
Apakah payment point yang menerima pembayaran tagihan wajib berizin Bank Indonesia?
PBI No. 10 Tahun 2025 dan tiga peraturan Bank Indonesia lain yang dimuat di situs ini tidak menyebut payment point. Izin diwajibkan kepada PJP, yaitu PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa (PBI No. 10 Tahun 2025 Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 1 angka 7). Apakah payment point tertentu berstatus PJP tidak dijawab oleh teks.
Apakah PBI 10/2025 melarang kerja sama eksklusif untuk layanan umum, dan apakah layanan air termasuk?
PBI No. 10 Tahun 2025 Pasal 113 melarang PSP bekerja sama secara eksklusif dengan pihak lain untuk penyediaan layanan umum. Penjelasan pasal menyebut transportasi, listrik, kesehatan, dan pendidikan sebagai contoh layanan umum, dan tidak menyebut air. Apakah layanan air termasuk layanan umum dalam pasal itu tidak dijawab oleh teks.
Apakah PDAM wajib melaporkan insiden siber ke BSSN?
Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 tidak memuat kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik melaporkan insiden siber kepada BSSN; yang diwajibkan peraturan itu adalah melaporkan hasil penilaian mandiri kategori sistem elektronik untuk diverifikasi (Pasal 7 ayat (3)). Kewajiban yang pasti berlaku saat data pribadi terdampak datang dari UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 46: pemberitahuan tertulis dalam 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
Apakah pegawai PDAM/BUMDAM termasuk Pegawai Negeri Sipil?
Tidak. Pegawai BUMDAM adalah pekerja badan usaha yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 74), dengan Direksi sebagai pihak yang mengangkat dan memberhentikan (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 78 ayat (1)). Kedudukan itu terpisah dari sistem Aparatur Sipil Negara di bawah UU ASN.
Apakah pelanggan layanan air minum dari UPTD membayar tarif atau retribusi, dan melalui peraturan apa besarannya ditetapkan?
Pelanggan layanan Air Minum dari UPTD dikenai pungutan daerah dalam bentuk retribusi. Ketentuan ini ada di PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 60 ayat (1), yang berlaku bila Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh UPTD. Retribusi itu ditetapkan dengan peraturan daerah menurut Pasal 60 ayat (2). Pasal 60 tidak menyebut besaran retribusinya.
Apakah pemasangan sambungan baru serta pemutusan dan penyambungan kembali sambungan pelanggan termasuk POS yang wajib disusun penyelenggara SPAM?
Ya, keduanya termasuk POS perluasan. Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) menyebut POS perluasan terdiri atas POS pemasangan sambungan baru dan POS pemutusan dan penyambungan kembali sambungan pelanggan. Pasal 4 huruf c menempatkan POS perluasan sebagai salah satu jenis POS Pengembangan SPAM. Menurut Pasal 7 ayat (1), POS perluasan dilakukan untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
Apakah pembangunan infrastruktur air minum wajib diikuti pembentukan unit pengelola, dan siapa saja yang boleh membangunnya?
Wajib. Perpres No. 185 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (2) menyatakan pembangunan infrastruktur air minum oleh kelompok masyarakat, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha harus diikuti pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur yang dibangun. Pasal 11 ayat (1) menyebut pembangunnya: setiap orang atau kelompok masyarakat untuk unit pelayanan individual dan/atau unit pengolahan setempat atau skala komunal, pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan, serta badan usaha sesuai perizinan dan naskah kerja sama.
Apakah pemerintah bisa mengambil alih pengelolaan air dari swasta, dan apa dasar hukumnya?
Secara struktural, badan usaha swasta tidak pernah memegang penguasaan atas sumber daya air sehingga tidak ada penguasaan yang perlu "diambil alih" dalam arti pencabutan hak milik. UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 5 menetapkan sumber daya air dikuasai oleh negara, dan Pasal 7 melarang sumber daya air dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Keterlibatan swasta hanya berbentuk izin penggunaan atau perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan Perpres No. 38 Tahun 2015 mewajibkan setiap perjanjian KPBU memuat mekanisme pemutusan atau pengakhiran perjanjian serta hak pengambilalihan oleh pemerintah dan pengembalian aset kepada penanggung jawab proyek kerja sama.
Apakah pengambilan air baku untuk SPAM wajib berizin, dan baku mutu apa yang harus dipenuhi air baku?
Wajib. PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (1) mewajibkan pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (3) mewajibkan Air Baku memenuhi baku mutu air dengan klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk penyediaan Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (2) menambahkan kewajiban memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
Apakah penyelenggara SPAM berhak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran tagihan air minum, dan penyelenggara mana yang memiliki hak itu?
Ya, penyelenggara SPAM berhak menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan. PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 44 huruf b memberikan hak itu kepada BUMN dan BUMD. Pasal 47 huruf b memberikan hak yang sama kepada UPT dan UPTD. Kedua pasal memuat hak ini dalam daftar hak penyelenggara pada pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM.
Apakah penyelenggara SPAM wajib menerapkan struktur tarif dengan kelompok pelanggan, tarif progresif, dan subsidi silang, dan prinsip apa yang mendasari perhitungan tarif air minum?
Wajib. PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 57 ayat (6) mewajibkan BUMN, BUMD, dan UPT menerapkan struktur tarif termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan dan mengupayakan penghematan penggunaan Air Minum. Struktur tarif memuat beberapa kelompok pelanggan (ayat (4)) dan harus mengakomodir keterjangkauan masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari (ayat (5)). Perhitungan dan penetapan tarif didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan Air Baku (ayat (2)).
Apakah penyelenggara SPAM wajib menyusun prosedur operasional standar (POS), dan apa tahapan penerapannya?
Wajib, karena Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) menetapkan bahwa untuk memenuhi standar teknis Penyelenggaraan SPAM harus disusun POS. POS itu meliputi POS Pengembangan SPAM dan POS Pengelolaan SPAM menurut Pasal 2 ayat (2). Pasal 16 ayat (2) menetapkan tahapan pelaksanaannya: pembentukan tim prosedur operasional standar, penyusunan, sosialisasi dan distribusi, serta pemantauan dan evaluasi penerapan. Penerapan dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM menurut Pasal 16 ayat (1).
Apakah Permen PU No. 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional SPAM masih berlaku?
Tidak. Permen PU No. 13/PRT/M/2013 dicabut oleh Pasal 4 Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Rujukan yang berlaku sekarang adalah Permen PU No. 6 Tahun 2026.
Apakah Permendagri 71/2016 tentang tarif air minum masih berlaku?
Masih berlaku, tetapi sebagian ketentuannya telah diubah oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020.
Apakah Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM masih berlaku?
Tidak. Permendagri No. 2 Tahun 2007 dicabut oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Rujukan yang berlaku sekarang adalah Permendagri No. 23 Tahun 2024.
Apakah Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan PDAM masih berlaku?
Tidak. Permendagri No. 7 Tahun 1998 dicabut oleh Permendagri No. 2 Tahun 2007, yang pada gilirannya dicabut oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024. Rujukan yang berlaku sekarang adalah Permendagri No. 23 Tahun 2024.
Apakah Permenkes 492/2010 tentang kualitas air minum masih berlaku?
Tidak. Permenkes 492/2010 dicabut oleh Pasal 51 huruf h Permenkes No. 2 Tahun 2023 sejak 12 Januari 2023. Parameter wajib air minum kini ada di Lampirannya.
Apakah Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 masih berlaku sebagai acuan target air minum?
Statusnya berakhir. Masa perencanaan RPJMN 2020-2024 sudah berakhir dan dilanjutkan oleh Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029; JDIH BPK tidak mencatat klausul pencabutan eksplisit Perpres No. 18 Tahun 2020 dalam Perpres No. 12 Tahun 2025.
Apakah Perpres No. 29 Tahun 2009 tentang Jaminan dan Subsidi Bunga untuk PDAM masih berlaku, dan berapa besar skema jaminannya?
Tidak. Perpres No. 29 Tahun 2009 dicabut oleh Perpres No. 46 Tahun 2019 (Pasal 23) dengan judul yang sama persis. Skema jaminannya sendiri tidak berubah: Pemerintah Pusat menjamin 70% dari kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang jatuh tempo kepada bank, sisanya 30% menjadi risiko bank pemberi kredit, dan ketentuan itu dipertahankan sama persis di Perpres No. 46 Tahun 2019 (Pasal 2 pada versi 2009, Pasal 3 pada versi 2019). Bila PDAM gagal bayar, dari porsi jaminan 70% itu Pemerintah Pusat menanggung 40 persen poin, yang diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM, dan Pemerintah Daerah menanggung 30 persen poin, yang berstatus penyertaan modal, pinjaman, atau hibah daerah kepada PDAM.
Apakah PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan masih berlaku?
Tidak. PP No. 27 Tahun 2012 dicabut oleh PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memperkenalkan kerangka Persetujuan Lingkungan menggantikan Izin Lingkungan.
Apakah PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air masih berlaku?
Tidak. PP No. 82 Tahun 2001 dicabut dan digantikan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apakah sektor air minum termasuk Infrastruktur Informasi Vital?
Belum, tidak secara eksplisit. Perpres No. 82 Tahun 2022 menetapkan delapan sektor strategis sebagai Infrastruktur Informasi Vital, dan air minum tidak termasuk di dalamnya.
Apakah setiap BUMD wajib memiliki satuan pengawas intern, apa tugasnya, dan kepada siapa satuan itu melapor?
PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 79 ayat (1) menetapkan bahwa pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern, yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. Menurut Pasal 80, satuan ini membantu direktur utama dalam pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian dan pengelolaan, memberikan saran perbaikan, serta memonitor tindak lanjut hasil pemeriksaan. Satuan ini melapor kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris, sesuai Pasal 81 ayat (1).
Apakah smart meter PDAM aman dari sisi pelindungan data pelanggan?
Keamanan data bergantung pada tata kelola implementasi. Data pemakaian yang dikumpulkan smart meter tetap tunduk pada kewajiban UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan risiko terbesar yang teridentifikasi ada pada tata kelola pengadaan dan penyimpanan datanya.
Apakah standar kualitas air minum jaringan perpipaan (PDAM/BUMDAM) sama dengan Depot Air Minum isi ulang?
Parameter baku mutu sama: 19 parameter wajib pada Tabel 1 Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023 berlaku untuk seluruh kategori penyelenggara air minum, baik jaringan perpipaan, Depot Air Minum (DAM), maupun bukan jaringan perpipaan. Kerangka kepatuhan dan pengawasannya berbeda: DAM diatur sebagai Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di bawah Lampiran Bagian D (Media Pangan) dan wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dengan kewajiban tambahan memeriksakan sampel ke laboratorium terakreditasi secara berkala 3 (tiga) bulan untuk parameter E. coli dan 6 (enam) bulan untuk parameter lengkap. BUMDAM/PDAM diatur di bawah kerangka teknis penyelenggaraan SPAM (PP No. 122 Tahun 2015, Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016) dan wajib menyusun serta mengaudit rencana pengamanan air minum (Permenkes No. 3 Tahun 2026 Pasal 60).
Apakah sumur bor untuk rumah tangga perlu izin?
Tidak, selama air tanahnya dipakai untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan kurang dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga. Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 menyatakan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan untuk pemakaian semacam itu (Pasal 6 ayat (2) huruf a). Pemakaian untuk kebutuhan pokok sehari-hari sebesar 100 m3 per bulan atau lebih per kepala keluarga, atau per kelompok bila dipakai bersama, memerlukan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Pasal 6 ayat (1) huruf a). Sumur untuk kegiatan usaha memerlukan Izin Pengusahaan Air Tanah berapa pun volumenya (Pasal 2 ayat (2)).
Apakah surat pemecatan yang dikeluarkan Direktur PDAM termasuk Keputusan Tata Usaha Negara?
Pada dasarnya tidak termasuk. Menurut PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 74, pemberhentian pegawai BUMD ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 2 huruf a, sebagaimana diubah UU No. 9 Tahun 2004) mengecualikan keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata dari pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Surat pemutusan hubungan kerja dari Direktur PDAM kepada pegawainya bersumber dari perjanjian kerja itu, sehingga menurut bunyi peraturan tersebut ia masuk pengecualian perbuatan hukum perdata. Apakah sebuah surat tertentu masuk pengecualian itu dinilai pengadilan menurut fakta perkaranya.
Apakah UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah dicabut sepenuhnya, dan sejak kapan?
Ya. UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berstatus tidak berlaku sejak UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mulai berlaku pada 16 Oktober 2019, yang secara eksplisit mencabutnya. Sebelum pencabutan definitif itu, status hukumnya berubah tiga kali.
Apakah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku sebagai dasar perubahan UU Sumber Daya Air?
Tidak. UU No. 11 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi memutuskannya inkonstitusional bersyarat; pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti, yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023. Rujukan yang berlaku sekarang untuk perubahan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah UU No. 6 Tahun 2023.
Apakah UU Sumber Daya Air (17/2019) menghapus kewenangan daerah mengelola air?
Tidak. UU No. 17 Tahun 2019 merinci kewenangan Pemerintah Daerah provinsi (Pasal 14) dan kabupaten/kota (Pasal 16), termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya, memberi izin penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai yang menjadi kewenangannya, dan memungut BJPSDA. Provinsi juga berwenang menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan SPAM (Pasal 14 huruf f).
Aspek apa saja yang dinilai pada kelayakan studi proyek investasi SPAM, dan kapan studi kelayakan dinyatakan layak?
Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) menetapkan aspek penilaian kelayakan berikut: kajian teknis teknologi, kajian lingkungan, kajian sosial, budaya, dan ekonomi, kajian hukum dan kelembagaan, kajian finansial, serta kajian risiko dan mitigasi. Menurut Pasal 11 ayat (4), studi kelayakan dapat dinyatakan layak jika memenuhi seluruh aspek penilaian tersebut.
Bagaimana aturan pengelolaan air minum di tingkat desa melalui PAMSIMAS?
PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) adalah nama program. Dasar hukum formalnya adalah PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 49-51, yang mengatur "Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat", salah satu dari empat pelaksana Penyelenggaraan SPAM dalam Pasal 42 ayat (1) (di samping BUMN/BUMD, UPT/UPTD, dan Badan Usaha), khusus untuk melayani masyarakat di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD.
Bagaimana besarnya subsidi APBD untuk BUMD penyelenggara SPAM dihitung dan kapan pemerintah daerah dapat menganggarkannya?
Menurut Permendagri No. 70 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (2), besarnya subsidi dihitung berdasarkan selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi setelah diaudit. Pasal 18 ayat (1) memperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan subsidi apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi kepada BUMD. Peraturan kepala daerah tersebut harus berpedoman pada Permendagri No. 70 Tahun 2016.
Bagaimana BJPSDA dihitung, siapa yang menetapkan nilai satuannya, dan siapa yang wajib membayarnya?
PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 135 ayat (1) dan (2) mendasarkan BJPSDA pada penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan akuntabel, dengan unsur depresiasi, amortisasi dan bunga investasi, operasi dan pemeliharaan, serta pengembangan sumber daya air yang berhubungan langsung dengan pengelolaannya. Nilai satuannya mempertimbangkan kemampuan ekonomi kelompok pengguna, daya saing produk, dan volume penggunaan sumber daya air (Pasal 135 ayat (3)). Penetapnya adalah Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai jenis pengelola serta tugas dan wewenangnya (Pasal 135 ayat (5) dan (6)). Dana dipungut dari pengguna sebagai pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air yang wajib membayar BJPSDA terhadap penggunaan sumber daya air (Pasal 132 ayat (4)).
Bagaimana BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan untuk keperluan apa penggunaannya diprioritaskan?
PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 106 ayat (1) menetapkan bahwa BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih. Menurut Pasal 106 ayat (2), penggunaan laba untuk tanggung jawab tersebut diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Bagaimana BUMDAM diklasifikasikan menurut Permendagri 23/2024?
Berdasarkan jumlah pelanggan: kecil untuk paling banyak 50.000 pelanggan, sedang untuk 50.001 sampai 100.000 pelanggan, dan besar untuk lebih dari 100.000 pelanggan.
Bagaimana gaji dan penghasilan Direksi BUMDAM diatur?
Permendagri No. 23 Tahun 2024 membatasi penghasilan Direksi pada empat komponen: gaji, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif pekerjaan, dibayarkan secara nontunai (Pasal 9). Gaji ditetapkan KPM (Perumda) atau RUPS (Perseroda) setiap dua tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM (Pasal 10), dan gaji anggota Direksi paling banyak 80 persen dari gaji direktur utama (Pasal 11).
Bagaimana hukumnya depot air minum isi ulang memakai nama merek air kemasan tanpa izin?
Berpotensi kena pidana merek, tetapi hanya kalau pemilik merek yang dirugikan mengadukannya, dan besar ancamannya berbeda tergantung tingkat kemiripan. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal kategori IV, Rp200 juta (hasil penyesuaian UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026; semula Rp2 miliar), bagi pihak yang tanpa hak memakai merek yang sama pada keseluruhannya (identik) dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis. Ayat (2) pasal yang sama mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun dengan ancaman denda yang sama untuk merek yang hanya mempunyai persamaan pada pokoknya (mirip, tidak identik). Pasal 103 menegaskan seluruh ketentuan pidana ini bersifat delik aduan, sehingga baru diproses hukum kalau pemilik merek mengajukan pengaduan.
Bagaimana ketentuan pengusahaan air tanah oleh depot air minum?
Depot air minum (DAM) yang mengambil air baku dari sumur bor atau sumur gali sendiri termasuk kegiatan usaha industri pengolahan air, sehingga wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) tanpa batas volume minimum, sama seperti kegiatan usaha lain. Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 tidak memberi kategori atau kemudahan khusus untuk depot air minum; DAM masuk kategori umum "industri dan kawasan industri" pada daftar bidang usaha yang boleh mengajukan SIPA.
Bagaimana pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BUMD, dari mana pendanaannya, dan bagaimana pembukuannya?
Menurut PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 108 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu. Penugasan dapat didukung pendanaan berupa penyertaan modal Daerah, subsidi, pemberian pinjaman, dan/atau hibah (ayat (3) dan ayat (4)). BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas memisahkan pembukuan penugasan dari pembukuan untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan (ayat (5)). Penugasan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (ayat (8)).
Bagaimana pengangkatan dan masa jabatan Direksi serta Dewan Pengawas BUMDAM diatur?
Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 61); Dewan Pengawas atau Komisaris paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali (Pasal 42). Untuk BUMDAM, Permendagri No. 23 Tahun 2024 menambahkan: calon Direksi terpilih disampaikan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan sebelum ditetapkan (Pasal 7), dan jumlah Direksi dibatasi menurut kategori BUMDAM (Pasal 8).
Bagaimana prosedur bila PDAM gagal bayar atas kredit yang dijamin Pemerintah Pusat dan siapa yang menanggung kewajibannya kepada Pemerintah?
Menurut PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 14 ayat (1), BUMD air minum yang mengalami gagal bayar mengakui dan memberitahukannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan tembusan kepada bank pemberi kredit. Hasil verifikasi atas tagihan bank terbit paling lambat 5 (lima) hari kerja menurut Pasal 14 ayat (6), lalu disusun Perjanjian Penyelesaian Utang yang menjadi dasar pembayaran kepada bank menurut Pasal 14 ayat (7) dan (8). Pembayaran itu menjadi kewajiban BUMD air minum kepada Pemerintah menurut Pasal 15 ayat (1). Bila BUMD air minum gagal memenuhinya, pemerintah daerah mengambil alih kewajiban tersebut dan mengakuinya sebagai beban pemerintah daerah menurut Pasal 15 ayat (3).
Bagaimana skema pembiayaan infrastruktur lewat Hak Pengelolaan Terbatas menurut Perpres No. 32 Tahun 2020, dan apakah BUMDAM dapat memakainya?
Skema ini, yang disebut Pengelolaan Aset, mengoptimalkan Barang Milik Negara atau aset BUMN untuk memperoleh pendanaan infrastruktur. Objeknya hanya BMN kementerian/lembaga dan aset BUMN, tidak mencakup aset BUMD, dan aset tidak boleh dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. Sejak Perpres No. 66 Tahun 2024, BUMD juga tidak termasuk dalam definisi Badan Usaha. BUMDAM karena itu tidak dapat memakai asetnya sendiri lewat skema ini.
Bagaimana subsidi APBD dianggarkan, penerima dan besarannya ditetapkan, lalu disalurkan kepada BUMD penyelenggara SPAM?
Permendagri No. 70 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) mengatur subsidi kepada BUMD pada PPKD dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja subsidi, serta objek dan rincian objek belanja subsidi sesuai kode rekening berkenaan. Nama BUMD dan besaran subsidi dicantumkan dalam rincian objek belanja menurut Pasal 10 ayat (2). Pelaksanaan anggarannya didasarkan atas DPA-PPKD menurut Pasal 11 ayat (1). Kepala Daerah menetapkan penerima dan besaran subsidi dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala daerah tentang penjabaran APBD menurut Pasal 11 ayat (2). Penyaluran dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) setiap bulanan/triwulanan/semesteran sesuai sistem dan prosedur pengeluaran dalam peraturan kepala daerah dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
Bagaimana uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon Direksi BUMDAM dilaksanakan?
Pemilihan Direksi BUMD wajib melalui seleksi yang sekurang-kurangnya meliputi uji kelayakan dan kepatutan oleh tim atau lembaga profesional (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 58). Permendagri No. 37 Tahun 2018 merincinya: seleksi terdiri atas seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir (Pasal 33 ayat (2)); UKK dilaksanakan tim yang melibatkan konsultan perorangan, atau oleh lembaga profesional (Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)); tahapannya paling sedikit psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan dan presentasi makalah serta rencana bisnis, dan wawancara (Pasal 42). Untuk BUMDAM, calon Direksi terpilih disampaikan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan sebelum ditetapkan (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (2)).
Bagaimana urutan prioritas pemanfaatan sumber daya air ketika terjadi konflik penggunaan antar sektor, misalnya air minum, pertanian, dan industri?
UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 8 menetapkan urutan: kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin pemenuhannya oleh negara, kemudian diikuti pertanian rakyat, lalu penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum (Pasal 8 ayat (2)). Air minum berjaringan perpipaan berada dalam kelompok prioritas ketiga ini, di atas kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lain yang sudah berizin, yang baru diprioritaskan setelah ketersediaan air pada kelompok sebelumnya tercukupi (Pasal 8 ayat (4)). Ketentuan ini tidak termasuk pasal yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Bagaimana UU Pemilu mengatur larangan keterlibatan direksi/karyawan BUMD, ASN, dan TNI/Polri dalam kampanye?
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang pelaksana dan tim kampanye melibatkan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), bersama aparatur sipil negara serta anggota TNI dan Polri, dalam kegiatan kampanye (Pasal 280 ayat (2) huruf d, f, dan g). Kategori yang sama juga dilarang ikut serta sendiri sebagai pelaksana atau tim kampanye (Pasal 280 ayat (3)), dan pelanggaran atas larangan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu (Pasal 280 ayat (4)). Sanksi pidananya tidak seragam: direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD diancam Pasal 522, pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta), sejajar dengan hakim, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, dan gubernur Bank Indonesia. Aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa diancam Pasal 494, kini hanya pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta), untuk pelanggaran larangan yang persis sama. Kedua ancaman itu hasil penyesuaian UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026; rumusan aslinya penjara dua tahun dan denda Rp24.000.000,00 (Pasal 522) serta kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.000,00 (Pasal 494).
Berapa bagian air yang wajib diberikan pemegang izin pengusahaan air tanah bagi kebutuhan pokok masyarakat setempat, dan siapa yang mengatur teknisnya?
Pemegang izin pengusahaan air tanah wajib memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat menurut PP No. 43 Tahun 2008 Pasal 78 ayat (1). Teknis pelaksanaan pemberian air tanah itu diatur oleh bupati/walikota menurut Pasal 78 ayat (2).
Berapa bagian laba BUMDAM yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai dividen?
Peraturan nasional tidak menetapkan persentase dividen BUMDAM. Untuk Perusahaan Umum Daerah, penggunaan laba diatur dalam anggaran dasar dan besarannya ditetapkan setiap tahun oleh KPM (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4)); dividen yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan KPM (Pasal 102). Untuk Perusahaan Perseroan Daerah, penggunaan laba mengikuti peraturan tentang perseroan terbatas, dan dividennya menjadi penerimaan Daerah setelah disahkan RUPS (Pasal 105). Khusus BUMDAM, KPM atau RUPS memprioritaskan laba untuk peningkatan pelayanan air minum setelah dana cadangan dipenuhi (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 100).
Berapa batas jabatan dan apa larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, serta apa sanksinya?
PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 48 ayat (1) melarang anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. Pasal 49 ayat (1) melarang rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta, sebagai pejabat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, atau sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan (Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (2)).
Berapa batas kehilangan air yang diperbolehkan bagi penyelenggara SPAM?
Tidak ada satu angka 'batas yang diperbolehkan' dalam peraturan. Yang ada adalah sasaran: Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 menetapkan sasaran pengelolaan kehilangan air maksimum 20 persen, sedangkan Permen PU No. 6 Tahun 2026 menetapkan target kehilangan air BUMD yang turun dari 30 persen pada 2026 menjadi 25 persen pada 2029 dan 24 persen pada 2030.
Berapa batas usia untuk menjadi Direksi BUMDAM?
Calon anggota Direksi BUMD, termasuk BUMDAM, harus berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 57 huruf h; diulang dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 35 huruf h). Batas itu diukur pada saat pendaftaran pertama. Peraturan nasional tidak memuat batas usia bagi Direksi yang sedang menjabat. Untuk Dewan Pengawas atau Komisaris, batasnya paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 38 huruf g).
Berapa batas volume yang mewajibkan izin pengusahaan air tanah (SIPA)?
Tidak ada batas volume minimum untuk kegiatan usaha: penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha, berapa pun volumenya, wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) menurut Permen ESDM No. 4 Tahun 2026. Ambang volume 100 m3/bulan per kepala keluarga atau per kelompok hanya berlaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang BUKAN usaha, yang di atas ambang itu wajib Persetujuan Penggunaan Air Tanah (bukan SIPA) dan di bawah ambang itu tidak perlu izin apa pun.
Berapa gaji minimum dan apa saja tunjangan pegawai BUMDAM?
Gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, dapat berpedoman pada skala gaji ASN atau skema berbasis risiko dan beban kerja (Pasal 85). Tunjangannya terdiri atas tunjangan istri/suami, anak, perumahan, jabatan, kinerja, hari raya, pendidikan, dan program pensiun (Pasal 86 ayat (1)).
Berapa jarak minimum yang diatur untuk pembangunan septic tank dari sumur gali sumber air bersih?
Lampiran IV Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menetapkan bahwa sumur gali tidak terlalu dekat dengan sumber pengotoran seperti kakus, lubang sampah, dan tempat pembuangan air limbah, dengan jarak minimum 10 m. Untuk sumur pompa, jarak ke sumber pencemaran harus lebih dari 10 meter, dan diusahakan lebih dari 15 meter bila letak sumur lebih rendah dari sumber pencemaran. Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang memuat kriteria jamban sehat, tidak menetapkan angka jarak dalam meter.
Berapa lama Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berlaku, kapan perpanjangannya diajukan, dan apa syaratnya?
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun menurut Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 21 ayat (1). Permohonan perpanjangan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum izin berakhir, sesuai Pasal 23 ayat (1). Izin dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan izin sebelumnya, menurut Pasal 23 ayat (2). Bila permohonan belum diajukan pada batas itu, izin tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan permohonan izin baru, menurut Pasal 23 ayat (4).
Berapa lama Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus ditetapkan atau ditolak sejak permohonan lengkap, dan apa akibatnya bila batas waktu terlewati?
Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 20 ayat (1) menetapkan bahwa Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan atau ditolak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. Bila kegiatan memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu ditambah 2 (dua) hari kerja menurut ayat (2), dan bila memerlukan Rekomendasi Teknis ditambah 7 (tujuh) hari kerja menurut ayat (3). Bila sampai batas waktu itu permohonan belum ditetapkan, permohonan disetujui menurut ayat (4). Izin lalu diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem online single submission atau sistem informasi perizinan Sumber Daya Air menurut ayat (5).
Berapa lama Jaminan dan Subsidi Bunga berlaku menurut PMK 60 Tahun 2020 dan sampai kapan perjanjian kredit dapat ditandatangani?
Menurut PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 29 ayat (2), Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan dengan masa berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit. Pasal 29 ayat (3) menyatakan Jaminan dan Subsidi Bunga dapat diberikan untuk Perjanjian Kredit yang ditandatangani sejak peraturan menteri itu diterbitkan sampai tanggal 31 Desember 2022. Pasal 29 ayat (1) menyatakan Jaminan dan Subsidi Bunga tetap berlaku sepanjang Perjanjian Induk dan Perjanjian Kredit masih efektif.
Berapa lama jangka waktu wajib tera ulang meter air menurut diameternya, dan apakah meter air rumah tangga yang sudah tua mendapat keringanan?
Permendag No. 24 Tahun 2024 menetapkan jangka waktu tera ulang meter air berdasarkan diameter nominal (DN): 5 tahun untuk DN sampai dengan 50 mm, ukuran yang umum dipakai rumah tangga, dan 3 tahun untuk DN di atas 50 mm sampai 254 mm (Lampiran I angka 23). Untuk meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang dipakai di rumah tangga, pemeriksaan dan pengujian tera ulang boleh dilakukan dengan Uji Sampel, yakni menguji sebagian populasi alat ukur sejenis tanpa menguji satu per satu. Keringanan metode ini hanya berlaku selama usia pakai meter paling lama 30 tahun (Pasal 14). Kewajiban tera ulangnya sendiri tidak gugur karena usia meter; yang berubah hanya metode pengujiannya, dan itu pun terbatas sampai usia pakai 30 tahun.
Berapa lama Persetujuan Penggunaan Air Tanah berlaku, kapan tidak dapat diperpanjang, dan apa kewajiban pemegangnya bila berakhir tanpa perpanjangan?
Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari berlaku selama pemegang perseorangan masih hidup atau kelompok masyarakat masih ada dan menggunakan Air Tanah, sedangkan untuk keperluan selain itu paling lama 7 (tujuh) tahun (Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 Pasal 21). Bila masa berlaku berakhir dan perpanjangan tidak diajukan, pemegang wajib menutup sumur bor/gali paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak persetujuan berakhir (Pasal 22 ayat (1)). Persetujuan tidak dapat diperpanjang bila terjadi perubahan titik lokasi pengambilan Air Tanah dan/atau spesifikasi teknis sumur bor/gali (PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 118 ayat (2)).
Berapa lama Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha lainnya?
Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 59 ayat (1) menetapkan bahwa persetujuan untuk kebutuhan pokok sehari-hari berlaku selama pemegang perseorangan masih hidup, atau selama kelompok masyarakat masih ada dan masih menggunakan Air. Untuk pertanian rakyat, Pasal 59 ayat (2) menetapkan jangka waktu selama masih diperlukan atau sepanjang sistem irigasi masih ada dan masih diperlukan. Untuk kegiatan bukan usaha lainnya, Pasal 59 ayat (3) menetapkan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Berapa lama tenggat penyesuaian bagi kebijakan atau strategi daerah yang masih merujuk Permen PU No. 13 Tahun 2013?
Paling lambat 12 bulan sejak Permen PU No. 6 Tahun 2026 diundangkan. Permen PU No. 13/PRT/M/2013 sendiri sudah dicabut oleh peraturan pengganti ini.
Berapa target versus realisasi tarif full cost recovery BUMD Air Minum menurut RPJMN 2020-2024?
Target RPJMN 2020-2024 adalah seluruh BUMD Air Minum (100 persen) menerapkan tarif full cost recovery (FCR). Realisasinya jauh di bawah target: pada 2023 baru 46,45 persen BUMD yang menerapkan tarif FCR, naik dari 37,63 persen pada 2018.
Berapa tarif tertinggi Pajak Air Tanah menurut UU 1 Tahun 2022 dan melalui peraturan apa tarif itu ditetapkan?
Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) menurut UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 69 ayat (1). Tarif itu ditetapkan dengan Perda sesuai Pasal 69 ayat (2). Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PAT dengan tarif tersebut menurut Pasal 70 ayat (1).
Biaya apa saja yang membentuk Harga Air Baku (HAB) dalam penghitungan NPA?
Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (1) menetapkan HAB sebagai hasil penjumlahan antara BPH dan BPL. Menurut Pasal 8 ayat (1), unsur BPH terdiri dari biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan serta rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi. Menurut Pasal 9 ayat (1), unsur BPL terdiri dari biaya pembangunan, operasional, serta pemeliharaan sumur pantau Air Tanah dan rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi.
Bisakah beberapa PDAM digabung atau dilebur, dan bagaimana prosesnya?
Bisa. PP No. 54 Tahun 2017 mengatur penggabungan dan peleburan terhadap dua BUMD atau lebih, serta pengambilalihan (Pasal 123), yang harus didasarkan pada hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD (Pasal 125). Kewenangan memutuskannya ada pada kepala daerah selaku KPM atau RUPS.
Bisakah PDAM atau BUMDAM berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
Tidak menurut kriteria kepemilikan modal: PDAM/BUMDAM tergolong BUMD karena seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah. Sejak UU No. 1 Tahun 2025, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung, atau yang padanya terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Kriteria kedua tidak bertumpu pada kepemilikan modal.
Bisakah PDAM digugat pelanggan karena pelayanan buruk?
Bisa, melalui dua jalur yang saling melengkapi. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi hak gugat ganti rugi bila pelayanan yang diterima tidak sesuai perjanjian (Pasal 19 dan 45), dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberi hak mengadu kepada penyelenggara, ombudsman, atau DPRD (Pasal 40) serta hak gugat perdata atas perbuatan melawan hukum penyelenggara pelayanan publik (Pasal 52).
Bisakah PDAM sebagai BUMD dinyatakan pailit?
Bisa. PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 127 menyatakan BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi Direksi hanya dapat mengajukan permohonan pailit setelah memperoleh persetujuan kepala daerah dan DPRD (untuk Perseroda, selanjutnya ditetapkan RUPS).
Bolehkah konsumen minta tera ulang meteran ke PDAM?
Secara prinsip bisa. Meter air adalah alat ukur yang tunduk pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan wajib menjalani tera ulang berkala, lima tahun sekali untuk diameter sampai 50 mm (ukuran rumah tangga pada umumnya) menurut Permendag No. 24 Tahun 2024. Peraturan yang sama mendefinisikan permintaan tera/tera ulang sebagai hak "pemilik atau pengguna" alat ukur, sehingga pelanggan sebagai pengguna meter berkedudukan untuk mengajukan permintaan tersebut.
Bolehkah penyelenggara SPAM menghentikan sementara pelayanan air minum untuk perbaikan, dan apa kewajibannya terhadap masyarakat?
Boleh, penyelenggara SPAM dapat menghentikan sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat bila perbaikan mengakibatkannya, menurut PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 29 ayat (1). Penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan, sesuai Pasal 29 ayat (3). Penghentian sementara tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan Air Minum kepada masyarakat, sesuai Pasal 29 ayat (2).
Bolehkah pihak ketiga meminta data pemakaian pelanggan BUMDAM untuk keperluan penelitian?
Tidak secara otomatis. BUMDAM sebagai pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah sebelum membagikan data pemakaian pelanggan kepada pihak ketiga, misalnya persetujuan eksplisit pelanggan. Alasan penelitian ilmiah saja tidak menghapus syarat ini.
Bolehkah swasta mendistribusikan air minum di Indonesia?
Tidak sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air untuk air minum. UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 50 menetapkan izin penggunaan sumber daya air yang menghasilkan air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari hanya diberikan kepada BUMN, BUMD, atau BUMDes penyelenggara SPAM. Peran swasta dimungkinkan lewat kerja sama dengan penyelenggara tersebut, misalnya skema KPBU.
Dalam bentuk apa pemerintah daerah dapat menyelesaikan kewajiban BUMD air minum yang diambil alih, dan apa akibatnya bila menunggak kepada Pemerintah Pusat?
PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 15 ayat (4) memungkinkan pemerintah daerah membayar secara langsung dan/atau mengkonversi beban menjadi pinjaman Pemerintah Daerah. Pengambilalihan terjadi bila BUMD air minum gagal memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, dan kewajiban itu diakui sebagai beban Pemerintah Daerah (Pasal 15 ayat (3)). Penyelesaian utang juga dapat berbentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (2)). Bila terdapat tunggakan berdasarkan Perjanjian Pinjaman, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH (Pasal 15 ayat (9)).
Dalam keadaan apa Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dicabut atau dinyatakan batal, termasuk bila nama pemegang izin berubah atau konstruksi tidak dilaksanakan?
Menurut Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 36 ayat (1), Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dicabut bila pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban dalam izin, menyalahgunakan izin, mengajukan permohonan pencabutan, atau menyampaikan dokumen yang tidak benar atau tidak sah. Untuk izin yang memerlukan konstruksi pada Sumber Air, izin juga dicabut bila konstruksi tidak dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak izin ditetapkan dan jadwal pelaksanaan tidak diubah (Pasal 36 ayat (2)). Izin dinyatakan batal bila bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun (Pasal 36 ayat (3)). Izin batal dengan sendirinya bila nama pemegang izin berubah (Pasal 30 ayat (1)).
Dalam keadaan apa sarana dan prasarana SPAM yang dikelola kelompok masyarakat dapat dialihkelolakan, dan kepada siapa diserahkan?
Menurut Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 34 ayat (1), alih kelola sarana dan prasarana yang dikelola Kelompok Masyarakat dapat dilakukan dalam dua kondisi. Kondisi pertama, sarana dan prasarana diserahkan secara sukarela oleh Kelompok Masyarakat. Kondisi kedua, sarana dan prasarana diterlantarkan atau dilakukan pembiaran menjadi tidak berfungsi. Menurut Pasal 34 ayat (2), pengelolaannya dapat diserahkan kepada UPTD atau BUMD di wilayah pelayanannya.
Dalam urutan apa Izin Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan, dan di mana kedudukan pengusahaan air minum melalui sistem penyediaan Air Minum?
Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 4 menetapkan bahwa Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan berdasarkan urutan prioritas huruf a sampai huruf g. Huruf a sampai huruf c memuat pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum berada pada huruf d. Sesudahnya berturut-turut kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik (huruf e), pengusahaan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa (huruf f), dan pengusahaan oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan (huruf g).
Dari sumber anggaran mana percepatan penyediaan air minum dibiayai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota?
Perpres No. 185 Tahun 2014 Pasal 38 ayat (3) menyatakan anggaran percepatan penyediaan air minum bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten / Kota. Di tingkat pusat, Pasal 39 ayat (3) menyebut pendanaan APBN dilakukan melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBN lainnya. Di tingkat provinsi, Pasal 41 ayat (1) menyebut APBD Provinsi disalurkan melalui belanja SKPD, pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya. Di tingkat kabupaten/kota, sumbernya APBD Kabupaten / Kota menurut Pasal 42 ayat (1).
Dokumen apa yang harus dilampirkan pada surat permohonan rekomendasi teknis kelayakan proyek investasi SPAM?
Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (2) mengharuskan surat permohonan rekomendasi teknis dilampiri empat dokumen. Dokumen itu adalah laporan hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menjelaskan bahwa kinerja dalam kondisi sehat dan full cost recovery selama 2 (dua) periode laporan terakhir, rencana bisnis yang masih berlaku, studi kelayakan, dan surat pernyataan dukungan prinsip kepala daerah. Surat permohonan itu diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai Pasal 8 ayat (1).
Dokumen apa yang harus menyertai usulan subsidi BUMD penyelenggara SPAM, dan siapa yang menyetujuinya sebelum diajukan ke pemerintah daerah?
Permendagri No. 70 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (3) menetapkan bahwa usulan subsidi memuat surat pengajuan alokasi anggaran subsidi, laporan keuangan BUMD yang telah diaudit termasuk laporan realisasi subsidi tahun sebelumnya, serta proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi. Pada tahap penyiapan, Pasal 5 ayat (1) juga mengharuskan penyiapan dokumen rencana bisnis minimal 4 (empat) tahun kedepan. Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi disetujui oleh RUPS/RUPM menurut Pasal 5 ayat (3). Menurut Pasal 6 ayat (1) dan (2), Direksi BUMD mengajukan usulan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui, kemudian mengajukan usulan yang telah disetujui kepada Pemerintah Daerah.
Dokumen apa yang masih memakai baku mutu Permenkes 492/2010 meski sudah dicabut?
Buku Kinerja BUMD Air Minum, terbitan Direktorat Air Minum Kementerian PUPR yang didistribusikan lewat portal resmi PERPAMSI, menyatakan sendiri masih memakai Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 sebagai acuan uji kualitas air pelanggan, meskipun peraturan itu telah dicabut sejak 12 Januari 2023 oleh Permenkes No. 2 Tahun 2023. Rujukan itu bertahan dari edisi Tahun Buku 2023 sampai edisi Tahun Buku 2024, yaitu edisi terbaru yang tersedia di portal tersebut per September 2026; belum ada edisi Tahun Buku 2025 atau 2026.
Dokumen perencanaan apa yang disusun pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyediaan air minum?
Menurut Perpres No. 185 Tahun 2014, pemerintah menyusun kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi (Pasal 7 ayat (1)). Kebijakan dan strategi itu dijabarkan dalam Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional (Pasal 7 ayat (3)). Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi (Pasal 8 ayat (1)). Pemerintah kabupaten/kota menyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum atau RISPAM (Pasal 9 ayat (1) huruf a).
Faktor apa saja yang menentukan Bobot Air Tanah (BAT), dan berapa porsi komponen sumber daya alam serta komponen peruntukan dan pengelolaan?
Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (2) menetapkan faktor penentu BAT sebagai berikut: jenis Sumber Air berupa Air Tanah, lokasi Sumber Air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan, volume yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas Air Tanah, dan tingkat kerusakan lingkungan. Faktor-faktor itu dikelompokkan ke dalam komponen sumber daya alam dan komponen peruntukan dan pengelolaan (Pasal 2 ayat (3)). Menurut Pasal 10 ayat (1), koefisien komponen sumber daya alam sebesar 60% (enam puluh persen) dan komponen peruntukan dan pengelolaan sebesar 40% (empat puluh persen).
Jika meteran PDAM bocor menyebabkan tagihan membengkak, siapa yang menanggung?
Tidak ada aturan nasional yang secara eksplisit mengatur kasus ini. Prinsip umum UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 19 tetap relevan: PDAM sebagai pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian akibat jasa yang diberikan, kecuali dapat membuktikan kesalahan ada pada konsumen (ayat 5). Meter air wajib dipasang di unit pelayanan (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 9 ayat (3)). Kerusakan pada alat itu sendiri, bila terbukti bukan akibat kelalaian pelanggan, secara prinsip berada di luar cakupan "kesalahan konsumen" yang membebaskan PDAM dari tanggung jawab.
Kalau direksi BUMDAM diberhentikan, sengketanya diselesaikan lewat Pengadilan Hubungan Industrial atau PTUN?
Bergantung pada bentuk badan hukum BUMDAM dan dasar hubungan direksi dengan perusahaan. Bila direksi berkedudukan sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja dan yang dipersoalkan adalah pengakhiran hubungan kerjanya, sengketanya perselisihan pemutusan hubungan kerja menurut UU No. 2 Tahun 2004, yang diselesaikan lewat bipartit, mediasi atau konsiliasi, lalu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Direksi perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM, yaitu kepala daerah (Pasal 66 PP No. 54 Tahun 2017), dan surat keputusan pemberhentian semacam itu pernah digugat dan dibatalkan di PTUN. Jawaban yang selalu menunjuk PHI karena itu tidak dapat dipegang tanpa syarat untuk Direksi Perumda.
Kapan air keran di Indonesia ditargetkan aman diminum langsung, dan apa dasar hukumnya?
Pemerintah menargetkan akses air siap minum perpipaan 100 persen untuk rumah tangga perkotaan pada tahun 2045, lewat tahapan menengah 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan pada akhir 2029. Ini target jangka panjang bertahap yang belum berjalan penuh.
Kapan air sungai atau mata air boleh dipakai tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan kapan persetujuan wajib?
Warga boleh memakai air permukaan tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan untuk pertanian rakyat di dalam sistem irigasi (PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 104 ayat (1)). Persetujuan wajib bila penggunaan mengubah kondisi alami Sumber Air atau ditujukan bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar (PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 104 ayat (2) huruf a dan b). Persetujuan juga wajib untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan untuk kegiatan bukan usaha di luar kebutuhan pokok dan pertanian rakyat (Pasal 104 ayat (2) huruf c dan d). Jumlah besar berarti melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan dan/atau lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari (Pasal 105 ayat (2)).
Kapan BUMD penyelenggara SPAM harus menyiapkan usulan subsidi, kepada siapa usulan diajukan, dan kapan rancangan KUA dan PPAS harus disepakati?
Menurut Permendagri No. 70 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (2), penyiapan usulan subsidi dilakukan paling lambat akhir bulan Mei. Pasal 6 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa Direksi BUMD mengajukan usulan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui, kemudian mengajukan usulan yang telah disetujui kepada Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 8 ayat (2), rancangan KUA dan PPAS yang memuat alokasi anggaran subsidi harus telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli.
Kapan denda administratif harus dibayar dan perbaikan harus dilakukan setelah izin atau persetujuan ditetapkan, dan apa akibatnya bila tidak dipenuhi?
Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) mewajibkan denda administratif disetorkan ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan. Perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan, menurut Pasal 18 ayat (6). Bila denda tidak dilunasi dalam jangka waktunya, izin atau persetujuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku menurut Pasal 18 ayat (4). Akibat yang sama berlaku bila perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktunya menurut Pasal 18 ayat (7).
Kapan pegawai BUMDAM pensiun, dan program pensiun apa yang diatur untuknya?
Batas usia pensiun pegawai BUMDAM adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang secara selektif sampai 58 tahun (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 79). Pegawai BUMDAM diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pegawai tetap dapat diikutsertakan dalam program pensiun tambahan melalui DPLK atau DPPK (Pasal 87).
Kapan sistem pengolah air limbah domestik wajib dilengkapi unit pemisah minyak dan lemak, dan ke mana hasil pengolahannya harus diserahkan?
Wajib bila Air Limbah Domestik mengandung minyak dan lemak. Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (1) mewajibkan sistem pengolah Air Limbah Domestik dilengkapi unit pemisah minyak dan lemak. Hasil pengolahan pemisah minyak dan lemak diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin menurut Pasal 8 ayat (2). Ketentuan Pasal 8 itu wajib dimasukkan ke dalam Persetujuan Lingkungan atau SPPL menurut Pasal 9 ayat (1).
Kapan Subsidi Bunga dibayarkan kepada bank pemberi kredit, siapa yang mengajukan pencairannya, dan periode apa yang dihitung?
Menurut PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 20 ayat (3), Subsidi Bunga dibayarkan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan tanggal 1 Oktober. Permohonan pencairan disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit kepada KPA Subsidi Bunga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran (Pasal 20 ayat (1)). Pembayaran 1 April dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 September sampai dengan akhir bulan Februari, dan pembayaran 1 Oktober berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus (Pasal 20 ayat (4)).
Ke mana masyarakat dapat mengadukan kerugian akibat pengelolaan sumber daya air, dan berapa lama pengaduannya harus diselesaikan?
Masyarakat dapat mengajukan laporan dan pengaduan atas kerugian yang menimpa dirinya terkait pengelolaan sumber daya air menurut PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 139 ayat (2). Tujuannya adalah Menteri, menteri bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, Pengelola Sumber Daya Air, aparat penegak hukum, dan/atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya (Pasal 139 ayat (4)). Tenggat penyelesaian paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan berlaku bagi kedua menteri tersebut, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau wadah koordinasi tersebut sesuai kewenangannya (Pasal 139 ayat (5)). Tenggat itu tidak ditetapkan bagi Pengelola Sumber Daya Air dan aparat penegak hukum dalam ayat tersebut.
Kegiatan apa yang dapat dimohonkan penataan izin atau persetujuan sumber daya air, apa kriterianya, dan berapa tenggat pengajuannya?
Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) menyebut tiga kegiatan yang penataan izin atau persetujuannya dapat dimohonkan, yaitu pengusahaan Sumber Daya Air, penggunaan Sumber Daya Air, dan Pengalihan Alur Sungai. Kegiatan itu harus sudah dilaksanakan sebelum izin atau persetujuan terbit, berupa konstruksi yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)). Kriterianya menurut Pasal 3 ayat (1) adalah laik teknis, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air, memberi manfaat sosial ekonomi, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pasal 22 ayat (1) menetapkan pengajuan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Kegiatan proyek investasi SPAM apa saja yang dapat diusulkan untuk memperoleh rekomendasi teknis kelayakan, dan siapa yang memberikannya?
Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 Pasal 4 menetapkan jenis kegiatan proyek investasi yang dapat diusulkan untuk rekomendasi teknis, yaitu pembangunan baru, peningkatan kapasitas, perluasan jaringan untuk pemanfaatan kapasitas yang belum termanfaatkan, dan/atau perbaikan untuk peningkatan kinerja. Rekomendasi diberikan oleh Menteri menurut Pasal 3 ayat (2). Menteri mendelegasikan pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis kepada Direktur Jenderal menurut Pasal 6 ayat (1).
Kementerian mana yang membawahi urusan air minum setelah Kementerian PUPR dipecah menjadi Kementerian PU dan Kementerian PKP?
Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perpres No. 170 Tahun 2024 menetapkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sebagai salah satu fungsi Kementerian PU (Pasal 6 huruf a), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya (Pasal 18). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pecahan lain dari bekas Kementerian PUPR yang dibentuk Perpres No. 191 Tahun 2024, tidak menyebut air minum di antara tugas dan fungsinya; mandatnya terbatas pada perumahan dan kawasan permukiman (Pasal 5 dan 6).
Kenapa teks Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010 sulit ditemukan di JDIH resmi, dan di mana rujukan yang tersedia?
Peraturan ini sudah dicabut oleh Permenkes No. 2 Tahun 2023, dan pencarian di dua JDIH resmi (peraturan.bpk.go.id dan jdih.kemkes.go.id) tidak menemukan salinan teks lengkapnya per 2026-09-22. Rujukan yang tersedia adalah artikel Kementerian Kesehatan yang mengutip isinya secara ringkas.
Kepada siapa masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas penyelenggaraan SPAM, dan siapa yang wajib menindaklanjutinya?
Masyarakat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 64 ayat (2)). Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menindaklanjuti laporan itu kepada BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD (Pasal 64 ayat (3)). BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD harus menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat serta melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 64 ayat (4)).
Klausula baku apa saja yang dilarang dicantumkan pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian dengan konsumen, dan apa akibat hukumnya?
UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (3) menyatakan setiap klausula baku yang memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) batal demi hukum. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, hak menolak penyerahan kembali barang atau uang konsumen, atau tunduknya konsumen pada aturan baru yang dibuat sepihak selama memanfaatkan jasa. Larangan itu mencakup pula kuasa tindakan sepihak atau pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas barang angsuran, pengaturan pembuktian hilangnya kegunaan barang atau jasa, dan hak mengurangi manfaat jasa. Pasal 18 ayat (2) melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti, dan ayat (4) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula yang bertentangan.
Mengapa penyediaan listrik (PLN) berstatus BUMN sedangkan penyediaan air minum (PDAM/BUMDAM) berstatus BUMD?
Penyebabnya pilihan desain kelembagaan yang berbeda di masing-masing undang-undang sektoral. UU Ketenagalistrikan memberi BUMN prioritas pertama menyelenggarakan listrik untuk kepentingan umum, sedangkan UU Pemerintahan Daerah mengklasifikasikan air minum sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang diserahkan kepada Daerah.
Mengapa status Perpres RPJMN 2020-2024 dicatat "berakhir"?
Karena periode perencanaannya (2020-2024) sudah lewat, sedangkan penggantinya, Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, tidak memuat pasal yang mencabut Perpres No. 18 Tahun 2020. Indeks ini memakai status "berakhir" untuk peraturan yang jangka waktunya selesai tanpa klausul pencabutan.
Pengambilan air tanah untuk keperluan apa saja yang dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah?
UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 65 ayat (2) mengecualikan dari objek PAT pengambilan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Pengecualian juga berlaku bagi kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda. Objek PAT sendiri adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah menurut Pasal 65 ayat (1).
Pengguna air tanah dibagi ke dalam kelompok apa saja dalam penghitungan NPA, dan di kelompok mana BUMN, BUMD, atau BUMDes penyelenggara SPAM berada?
Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (1) membagi pengguna Air Tanah ke dalam 5 (lima) kelompok, yaitu kelompok 1 sampai kelompok 5. Kelompok 1 berproduk berupa Air, sedangkan kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4 berproduk bukan Air pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, menengah, dan rendah. BUMN, BUMD, atau BUMDes penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) berada di kelompok 5 untuk kegiatan dengan produk berupa Air, bersama pemanfaatan panas bumi langsung. Kelompok 5 juga memuat produk bukan Air untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, atau lembaga pemerintahan.
Penyedia air minum apa saja yang diawasi secara eksternal oleh pemerintah daerah menurut Perpres 185 Tahun 2014?
Perpres No. 185 Tahun 2014 Pasal 5 ayat (3) menetapkan penyedia air minum yang menjadi objek pengawasan eksternal pemerintah daerah. Penyedia itu adalah perusahaan daerah air minum, depot air minum, penyedia air minum berbasis masyarakat, badan usaha swasta penyedia air minum, dan SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat. Pasal 5 ayat (1) menugaskan pemerintah daerah mengawasi kualitas air minum di daerahnya masing-masing, dan Pasal 5 ayat (2) menyebut bentuknya pengawasan eksternal.
Perpres apa yang menjadi dasar hukum awal pembentukan BPPSPAM sebelum dibubarkan?
Perpres No. 90 Tahun 2016. Peraturan ini membentuk Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), sebelum akhirnya dicabut bersamaan dengan pembubaran badan itu lewat Pasal 19 ayat (1) huruf f Perpres No. 82 Tahun 2020.
PP No. 30 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana dari undang-undang apa, dan apa cakupannya?
PP No. 30 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Cakupannya mengatur kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha. Peraturan ini mencabut PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Rekomendasi apa yang dihasilkan verifikasi atas permohonan penataan izin sumber daya air, kapan permohonan ditolak, dan apa akibatnya?
Menurut Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 Pasal 17 ayat (3), laporan hasil Verifikasi memuat rekomendasi berupa pemberian izin atau persetujuan dengan sanksi administratif, pemberian yang sama disertai perbaikan, atau penolakan. Penolakan dilakukan bila konstruksi yang telah terbangun tidak laik teknis, tidak memberikan manfaat sosial ekonomi, tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, atau dilakukan di lokasi yang dilarang (Pasal 17 ayat (4)). Akibat penolakan menurut Pasal 20 adalah Menteri memberitahukan alasannya secara tertulis, pemohon wajib membongkar sarana dan/atau prasarana serta mengembalikan Sumber Air sesuai kondisi semula, dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan dengan data yang sama.
Sampai kapan PJP yang belum memenuhi syarat izin diberi waktu menurut PBI 10/2025?
Paling lambat tiga tahun sejak PBI No. 10 Tahun 2025 berlaku, dan Bank Indonesia dapat memperpanjangnya paling lama dua tahun (Pasal 177 ayat (1) dan (2)). Peraturan itu berlaku pada 31 Maret 2026 (Pasal 186), sehingga batas tiga tahun jatuh pada 31 Maret 2029 menurut hitungan penyusun, dan perpanjangan terlama pada 31 Maret 2031.
Sampai sejauh mana pemerintah daerah bertanggung jawab atas kerugian BUMD?
Tanggung jawab Daerah atas kerugian BUMD dibatasi sebesar modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah. PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 20 menetapkan modal tersebut sebagai batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD. Pasal itu tidak menyebut pihak yang menanggung kerugian melebihi modal tersebut.
Seberapa sering penyelenggara air minum wajib menguji kualitas air secara internal dan eksternal?
Pengawasan eksternal dilakukan secara rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, ditambah pengawasan insidental berdasarkan pengaduan masyarakat atau temuan yang membahayakan kesehatan (Permenkes No. 3 Tahun 2026 Pasal 59). Untuk pengawasan internal, penyelenggara air minum wajib menyusun rencana pengamanan air minum beserta audit internalnya (Permenkes No. 3 Tahun 2026 Pasal 60). Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023, yang tetap berlaku terlepas dari pencabutan sebagian batang tubuhnya, menetapkan frekuensi minimal pengujian sampel internal: parameter fisik dan mikrobiologi sebulan sekali, parameter kimia enam bulan sekali.
Seberapa sering tarif air minum wajib ditinjau dan ditetapkan ulang oleh Kepala Daerah?
Setiap tahun. Permendagri No. 71 Tahun 2016 menetapkan siklus tahunan yang berulang: Direksi menyusun rancangan Tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli (Pasal 26 ayat (1)), Dewan Pengawas/Komisaris mengevaluasi rancangan tersebut paling lambat bulan Agustus (Pasal 27 ayat (1)), rancangan diajukan kepada Kepala Daerah paling lambat bulan Oktober (Pasal 27 ayat (4)), dan Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun (Pasal 25 ayat (1)).
Seberapa sering tingkat kesehatan BUMD dinilai, kepada siapa hasilnya disampaikan, dan untuk apa penilaian itu dipakai?
PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 110 ayat (2) menetapkan bahwa penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS. Hasil penilaian tingkat kesehatan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri sesuai Pasal 110 ayat (4). Penilaian itu menjadi tolok ukur kinerja BUMD menurut Pasal 110 ayat (1) dan dasar evaluasi BUMD menurut Pasal 110 ayat (3).
Sejak KUHP baru berlaku, apakah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang biasa dipakai menjerat korupsi BUMD masih berlaku?
Tidak lagi dalam rumusan lamanya. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berlaku sejak KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Substansinya dipindahkan. Pasal 603 KUHP menggantikan Pasal 2 ayat (1) (memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara), dan Pasal 604 menggantikan Pasal 3 (menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara). Ancaman pidananya bergeser: batas bawah penjara Pasal 603 turun menjadi 2 tahun dari 4 tahun pada Pasal 2 lama, sedangkan batas bawah Pasal 604 naik menjadi 2 tahun dari 1 tahun pada Pasal 3 lama; sistem dendanya beralih ke kategori (Pasal 603 mengancam kategori II sampai VI, setara Rp10 juta sampai Rp2 miliar, dibanding Rp200 juta sampai Rp1 miliar pada Pasal 2 lama). Kekayaan BUMD yang dipisahkan tetap termasuk 'keuangan negara' untuk keperluan pasal-pasal ini, karena definisinya bersumber dari UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 huruf g yang tidak tersentuh perubahan ini.
Selain BPPSPAM, lembaga apa lagi di sektor air yang dibubarkan Perpres No. 82 Tahun 2020, dan ke mana tugasnya beralih?
Ada satu lagi: Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2019. Pasal 19 ayat (1) huruf i Perpres No. 82 Tahun 2020 membubarkan tim ini bersamaan dengan pembubaran BPPSPAM (huruf f). Ayat (7) pasal yang sama mengalihkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.
Siapa ketua Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, siapa anggota pengarahnya, dan lembaga apa yang dibentuk di daerah?
Menurut Perpres No. 185 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Ketua Pengarah, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sekaligus menjabat Ketua Gugus Tugas. Pengarah juga terdiri atas Wakil Ketua I Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Wakil Ketua II Menteri Dalam Negeri, seorang Sekretaris, dan sejumlah menteri serta Sekretaris Kabinet sebagai anggota. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain menurut Pasal 15 ayat (1).
Siapa saja anggota tim prosedur operasional standar di penyelenggara SPAM dan seberapa sering penerapannya dipantau dan dievaluasi?
Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) menyatakan tim prosedur operasional standar terdiri atas perwakilan manajemen, penyusun, dan auditor mutu internal. Tim itu dibentuk oleh setiap BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD serta ditetapkan oleh pimpinan tertingginya (Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3)). Pemantauan dan evaluasi penerapan prosedur operasional standar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal diperlukan, menurut Pasal 26 ayat (1).
Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki kualitas air pada sumber air yang tercemar, dan kapan pemerintah melakukannya atas beban biaya pencemar?
Menurut PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 74 ayat (2), perbaikan kualitas air pada sumber air menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pencemaran air. Pemerintah melakukannya atas beban biaya penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan pencemaran bila perbaikan itu tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pencemaran (Pasal 74 ayat (4)). Pemerintah juga melakukan perbaikan sesuai kewenangannya bila pencemaran membahayakan jiwa dan perlu segera diatasi, terjadi secara alami, atau sumber atau pihak pencemarnya tidak diketahui (Pasal 74 ayat (3)).
Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki pipa bocor: PDAM atau pelanggan?
Peraturan tingkat nasional (PP No. 122 Tahun 2015 dan Permen PUPR No. 27 Tahun 2016) tidak menetapkan batas tanggung jawab teknis antara jaringan milik penyelenggara SPAM dan instalasi milik pelanggan (pipa persil setelah meter). Pembagian itu ditetapkan oleh Perda tarif atau syarat langganan tiap BUMDAM/PDAM, sehingga jawabannya berbeda-beda antar daerah.
Siapa yang bertanggung jawab mengganti rugi jalan yang rusak akibat galian pemasangan pipa PDAM?
Pemegang izin pemanfaatan ruang milik jalan, yaitu BUMDAM/PDAM sebagai penyelenggara jaringan utilitas pipa air minum. Permen PU No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Pasal 14 ayat (3) mewajibkan pemegang izin bangunan dan jaringan utilitas menjaga, memelihara, dan bertanggung jawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh bangunan dan jaringan utilitas itu selama jangka waktu perizinan. Sebagai syarat penerbitan izinnya sendiri, Pasal 9 ayat (5) huruf e mewajibkan pemohon melengkapi jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan polis asuransi kerugian pihak ketiga sebelum izin galian/penempatan pipa diterbitkan.
Siapa yang berwenang menetapkan objek wajib tera ulang meter air, dan apakah UU Cipta Kerja pernah mengubah kewenangan itu?
UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal membagi kewenangannya menjadi dua: daftar alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang, termasuk meter air, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 12), sedangkan pengujian, pelaksanaan, dan jangka waktu tera ulang diatur oleh pejabat pemerintah berwenang (Pasal 13). UU Cipta Kerja, ditetapkan dengan UU No. 6 Tahun 2023, mengubah Pasal 13: kewenangan yang semula berbunyi "Menteri" diubah redaksinya menjadi "Pemerintah Pusat", tanpa mengubah substansi kewajiban tera ulang maupun Pasal 12. Dalam praktik kewenangan itu tetap dijalankan Kementerian Perdagangan lewat Permendag No. 24 Tahun 2024, yang memuat daftar objek dan jangka waktu tera ulang meter air.
Siapa yang berwenang menetapkan tarif air minum, dan bagaimana alur pengesahannya?
Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, yang berwenang menetapkan Tarif Air Minum (Pasal 25 ayat (1) Permendagri No. 71 Tahun 2016), kecuali untuk Tarif Kesepakatan yang dapat didelegasikan oleh Kepala Daerah kepada Direksi, yang menetapkannya dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris (Pasal 25 ayat (3)-(4)). Permendagri No. 71 Tahun 2016 dan No. 21 Tahun 2020 tidak menyebut DPRD sebagai pihak yang mengesahkan Tarif. Alur pengesahannya berjenjang: Direksi menyusun rancangan (Pasal 26), Dewan Pengawas/Komisaris mengevaluasinya (Pasal 27 ayat (1)), rancangan hasil evaluasi dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan (Pasal 27 ayat (2)), hasil konsultasi dibahas bersama dengan Dewan Pengawas dan rancangan diajukan tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas/Komisaris (Pasal 27 ayat (3)), dan Kepala Daerah menetapkan, lalu penetapannya disampaikan kepada Menteri (Pasal 25 ayat (2)). Pasal 1 angka 1 dan angka 11, sebagaimana diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020, menentukan bahwa tarif yang dimaksud adalah tarif jasa layanan BUMD yang ditetapkan Kepala Daerah.
Siapa yang bisa mengakses skema jaminan dan subsidi bunga pemerintah untuk kredit investasi PDAM, dan apa syaratnya?
Penerimanya PDAM. Operator swasta tidak termasuk. Perpres No. 46 Tahun 2019 mendefinisikan penerima skema ini sebagai Perusahaan Daerah Air Minum, unit pengelola dan pelayanan air minum milik Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3). Jaminan Pemerintah Pusat diberikan kepada PDAM yang menunjukkan kinerja sehat berdasarkan evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selama dua tahun berturut-turut, dan telah menetapkan tarif rata-rata di atas biaya rata-rata per unit atau pemulihan biaya penuh selama dua tahun berturut-turut (Pasal 4 ayat (1)).
Siapa yang dapat mengajukan permohonan penataan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, dan dokumen minimal apa yang harus dilampirkan?
Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (2) menyebut pemohon Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, yaitu badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, badan usaha swasta, koperasi, atau perseorangan. Pemohon itu menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air untuk kegiatan usaha. Surat permohonan menurut Pasal 5 ayat (1) dilengkapi dokumen minimal pada Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai huruf f. Dokumen itu mencakup gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun, surat keterangan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, dan persetujuan lingkungan. Dokumen lain mencakup surat pernyataan manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain, berita acara konsultasi publik, serta surat pernyataan telah membangun atau menggunakan air tanpa izin dan bersedia mengikuti Peraturan Menteri ini.
Siapa yang memegang izin pengusahaan sumber daya air untuk pengambilan air baku SPAM Regional lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota?
Menurut Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 18 ayat (4), pada sistem pengambilan Air Baku untuk SPAM Regional Lintas Provinsi atau Lintas Kabupaten/Kota, izin pengusahaan sumber daya air dimiliki oleh pengelola SPAM BUMN atau BUMD yang bertanggung jawab mengelola SPAM Regional. Izin itu juga dapat dimiliki oleh BUMD pada daerah terkait yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
Siapa yang menetapkan besaran NPA di daerah, berpedoman pada apa, dan verifikasi apa yang diperlukan sebelum penetapan?
Gubernur menetapkan besaran NPA melalui Peraturan Gubernur. Menurut Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (1), Gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut. Pasal 12 ayat (2) menyatakan penetapan dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan. UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 68 ayat (1) mengatur penetapan nilai perolehan Air Tanah dengan peraturan gubernur yang berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Siapa yang menghitung indeks Ketahanan Air tingkat nasional, provinsi, dan wilayah sungai, dan seberapa sering dilakukan?
Perpres No. 37 Tahun 2023 Pasal 6 ayat (1) menetapkan bahwa indeks tingkat nasional dihitung oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali. Pasal 7 ayat (3) menetapkan bahwa indeks tingkat provinsi dihitung oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya air, juga setiap 2 (dua) tahun sekali. Pasal 8 ayat (3) menetapkan bahwa indeks tingkat wilayah sungai dihitung oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Surat keterangan apa dari BUMD penyelenggara SPAM yang harus menyertai permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk produk air minum, dan siapa yang dikecualikan?
Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (6) huruf a mengharuskan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilengkapi surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat. Syarat ini berlaku bila pengusahaan menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan Air Minum. Surat itu menyatakan bahwa lokasi pengusahaan tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah, atau kebutuhan Air untuk pengusahaan tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 13 ayat (7) mengecualikan kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan Air Minum.
Usaha apa saja di sektor air yang wajib memiliki AMDAL/izin lingkungan?
PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap usaha/kegiatan yang berdampak lingkungan memiliki salah satu dari tiga bentuk Persetujuan Lingkungan: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Amdal wajib bila jenis usaha termasuk kategori yang besaran/skalanya ditetapkan wajib Amdal, dan/atau lokasinya berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung. Daftar rinci jenis usaha sektor air (bendungan, SPAM, pengambilan air tanah, dan sejenisnya) beserta ambang skala yang memicu wajib Amdal ada di peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersendiri, yang belum diverifikasi langsung di situs ini.
UU RPJPN 2025-2045 (UU No. 59 Tahun 2024) jadi dasar hukum atau acuan bagi dokumen perencanaan pembangunan apa saja?
UU No. 59 Tahun 2024 menetapkan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai dasar hukum berjenjang bagi seluruh dokumen perencanaan pembangunan. Di tingkat nasional: RPJP Nasional menjadi dasar hukum RPJM Nasional (ditetapkan Peraturan Presiden per periode 5 tahun), RPJM Nasional menjadi dasar hukum Renstra-K/L dan RKP, dan RKP menjadi dasar hukum Renja-K/L. Di tingkat daerah: RPJP Daerah wajib selaras dengan RPJP Nasional, RPJM Daerah wajib selaras dengan RPJP Daerah dan RPJM Nasional, dan RKP Daerah wajib selaras dengan RKP. RPJP Nasional juga menjadi pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.