Perpres No. 37 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (1) menetapkan Jaknas SDA untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air. Menurut Pasal 2, Jaknas SDA menjadi acuan bagi menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan program dan kegiatan bidang sumber daya air. Jaknas SDA juga menjadi acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di daerahnya, serta bagi menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam menetapkan Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai. Arahan ini berlaku sejak Peraturan Presiden itu berlaku sampai dengan tahun 2030 (Pasal 2 ayat (3)).

Jaknas SDA dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun (Pasal 2 ayat (4)). Peninjauan dapat dilakukan sebelum 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis (Pasal 2 ayat (5)). Menurut Pasal 3, Jaknas SDA terdiri atas kebijakan umum, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak dan pengelolaan risiko, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta sistem informasi sumber daya air, dan isinya tercantum dalam Lampiran. Tanya jawab ini tidak merinci isi Lampiran. Pasal 2 tidak menyebut penyelenggara SPAM secara langsung sebagai pihak yang mengacu, sehingga kewajiban bagi penyelenggara SPAM tidak dapat disimpulkan dari pasal itu.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.