UU No. 59 Tahun 2024 menetapkan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai dasar hukum berjenjang bagi seluruh dokumen perencanaan pembangunan. Di tingkat nasional: RPJP Nasional menjadi dasar hukum RPJM Nasional (ditetapkan Peraturan Presiden per periode 5 tahun), RPJM Nasional menjadi dasar hukum Renstra-K/L dan RKP, dan RKP menjadi dasar hukum Renja-K/L. Di tingkat daerah: RPJP Daerah wajib selaras dengan RPJP Nasional, RPJM Daerah wajib selaras dengan RPJP Daerah dan RPJM Nasional, dan RKP Daerah wajib selaras dengan RKP. RPJP Nasional juga menjadi pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.

Rantai dasar hukum ini berlaku lintas sektor, termasuk air minum. Sektor SPAM mengikuti jalur yang sama: RPJMN 2025-2029 (Perpres No. 12 Tahun 2025) menjabarkan sasaran RPJP Nasional, lalu kebijakan dan strategi nasional SPAM (Permen PU No. 6 Tahun 2026) menjabarkannya lebih lanjut menjadi target dan indikator sektoral. UU ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah dan anggota DPRD yang menyusun RPJP/RPJM Daerah tidak sesuai ketentuan (Pasal 11 ayat 5), tetapi bentuk sanksinya merujuk ke peraturan perundang-undangan lain di bidang Pemerintahan Daerah, tidak dirinci dalam UU ini sendiri.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.

Diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.