Menurut Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 34 ayat (1), alih kelola sarana dan prasarana yang dikelola Kelompok Masyarakat dapat dilakukan dalam dua kondisi. Kondisi pertama, sarana dan prasarana diserahkan secara sukarela oleh Kelompok Masyarakat. Kondisi kedua, sarana dan prasarana diterlantarkan atau dilakukan pembiaran menjadi tidak berfungsi. Menurut Pasal 34 ayat (2), pengelolaannya dapat diserahkan kepada UPTD atau BUMD di wilayah pelayanannya.
Dua kondisi dalam Pasal 34 ayat (1) dihubungkan dengan kata atau, sehingga salah satu kondisi sudah cukup untuk alih kelola. Kondisi huruf b mencakup sarana dan prasarana yang diterlantarkan atau dilakukan pembiaran menjadi tidak berfungsi. Pasal 34 ayat (2) memakai kata dapat, sehingga penyerahan kepada UPTD atau BUMD merupakan kemungkinan dan tidak menunjuk satu pihak tertentu yang wajib menerima. Penerima dibatasi pada UPTD atau BUMD yang berada di wilayah pelayanannya. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara alih kelola, pihak yang memutuskan, ukuran sarana dianggap terlantar, atau jangka waktunya.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (2)
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Pasal 34 ayat (1):
Alih kelola sarana dan prasarana yang dikelola Kelompok Masyarakat dapat dilakukan dalam kondisi: a. Diserahkan secara sukarela oleh Kelompok Masyarakat; atau b. Diterlantarkan atau dilakukan pembiaran menjadi tidak berfungsi.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Pasal 34 ayat (2):
Alih kelola sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan pengelolaannya kepada UPTD atau BUMD di wilayah pelayanannya.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.