UU No. 17 Tahun 2019 (Sumber Daya Air) mengancam pidana bagi penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa Perizinan Berusaha (Pasal 70 huruf d, sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023). Sejak 2 Januari 2026 ancamannya disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta). Ancaman yang lebih berat, penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta), berlaku bagi penggunaan sumber daya air yang sampai menimbulkan kerusakan pada sumber air atau lingkungan sekitarnya bila dilakukan dengan sengaja (Pasal 69 huruf b). Eksploitasi air tanah yang berlebihan dikenai ancaman ini bila unsur kesengajaan dan kerusakan itu terpenuhi.

Sebelum penyesuaian, kedua pasal itu memuat ancaman minimum dan denda kumulatif: penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-5 miliar (Pasal 70), serta penjara 18 bulan-6 tahun dan denda Rp2,5-10 miliar (Pasal 69). UU No. 1 Tahun 2026 menghapus ancaman minimum khusus (Pasal I), mengubah ancaman kumulatif menjadi kumulatif alternatif, dan mengganti besaran denda dengan kategori denda KUHP (Pasal II ayat (5)); hasilnya per pasal tercantum dalam Lampiran I angka 130 dan 165. Nilai kategorinya mengikuti Pasal 79 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): kategori III Rp50 juta, kategori V Rp500 juta. Kedua pasal itu mensyaratkan kesengajaan. Perbuatan yang sama karena kelalaian diatur tersendiri, dan ancamannya tidak selalu lebih ringan: kerusakan sumber air karena kelalaian (Pasal 72) diancam penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II, sedangkan penggunaan untuk usaha tanpa Perizinan Berusaha karena kelalaian (Pasal 73) diancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, lebih lama daripada ancaman penjara Pasal 70 yang dilakukan dengan sengaja. Bila pelakunya badan usaha, Pasal 74 ayat (1) mengenakan pidana kepada badan usaha itu sendiri, pemberi perintah, dan/atau pimpinannya, dan ayat (2) huruf a mengenakan denda dua kali lipat kepada badan usaha. Huruf c pada Pasal 69 (soal kawasan suaka alam) sudah dicabut oleh perubahan undang-undang yang lebih baru, sehingga tidak dikutip di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (11)
  • UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 53 angka 12 (Pasal 49 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2019): (2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha. (3) Pemberian Perizinan Berusaha dilakukan secara ketat Lihat di teks peraturan
  • UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 53 angka 17 (Pasal 70 huruf d UU No. 17 Tahun 2019): Setiap Orang yang dengan sengaja: ... d. melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Lihat di teks peraturan
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 69 huruf b: Setiap Orang yang dengan sengaja: ... b. menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Lihat di teks peraturan
  • UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 53 angka 18 (Pasal 73 huruf c UU No. 17 Tahun 2019): Setiap Orang yang karena kelalaiannya: ... c. menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Lihat di teks peraturan
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 74 ayat (1): Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 1 Tahun 2026, Pasal I ayat (1): Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 1 Tahun 2026, Pasal II ayat (5) huruf a, c, dan e: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal: a. pidana penjara diancam secara kumulatif dengan pidana denda, ancaman pidana diubah menjadi kumulatif alternatif; ... c. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III; ... e. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V; Lihat di teks peraturan
  • UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I angka 130 (Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 17 Tahun 2019): 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 69 dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I angka 130 (Pasal 72 UU No. 17 Tahun 2019): dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I angka 165 (Pasal 70 dan Pasal 73 UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023): (Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1) huruf c sampai e: Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: ... c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: jawaban ringkas.
  2. Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2026, UU No. 6 Tahun 2023.

Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.