Tidak. Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 dicabut oleh UU No. 32 Tahun 2024, yang subjek utamanya konservasi sumber daya alam hayati, di luar cakupan air minum. Ketentuan pidana Pasal 69 huruf c ikut dicabut karena merujuk Pasal 33 yang dihapus.

UU No. 32 Tahun 2024 hanya beririsan dengan UU Sumber Daya Air pada dua pasal ini; pasal-pasal lain UU No. 17 Tahun 2019 di luar irisan itu tidak terpengaruh. Rujukan yang mengutip Pasal 33 atau Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 sebagai dasar hukum aktif perlu ditinjau ulang; fungsi konservasi sumber daya air secara umum tetap diatur pasal-pasal lain UU ini yang tidak dicabut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • UU No. 32 Tahun 2024, angka 24, Pasal 43A ayat (2) yang disisipkan: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 18 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 23 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.