Tidak. Permen PU No. 13/PRT/M/2013 dicabut oleh Pasal 4 Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Rujukan yang berlaku sekarang adalah Permen PU No. 6 Tahun 2026.
Peraturan ini memuat kebijakan dan strategi nasional pengembangan SPAM periode sebelumnya. Permen PU No. 6 Tahun 2026 memberi tenggat penyesuaian 12 bulan bagi kebijakan dan strategi daerah yang masih merujuk kebijakan lama. Dokumen perencanaan BUMDAM (rencana induk SPAM, corporate plan) yang masih mengutip Permen PU No. 13/PRT/M/2013 sebagai dasar kebijakan nasional perlu diselaraskan dengan peraturan penggantinya.
Dasar hukum
- Permen PU No. 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dicabut dicabut oleh Permen PU No. 6 Tahun 2026
- Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 berlaku
Kutipan sumber (3)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- Permen PU No. 6 Tahun 2026, Pasal 4:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat di teks peraturan - Permen PU No. 6 Tahun 2026, Pasal 3:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan strategi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Lihat di teks peraturan - Catatan pemeriksaan Permen PU No. 13/PRT/M/2013, kolom Status pada halaman JDIH BPK: Kolom Status masih berbunyi "Berlaku" dan kolom Dicabut dengan masih kosong; pencabutan oleh Permen PU No. 6 Tahun 2026 belum tercatat di basis data itu (diperiksa 2026-09-23). Jawaban ini bersandar pada Pasal 4 peraturan penggantinya, bukan pada kolom status.
Riwayat jawaban
Terbit pertama 18 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 23 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.