Tidak. Permendagri No. 2 Tahun 2007 dicabut oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Rujukan yang berlaku sekarang adalah Permendagri No. 23 Tahun 2024.

Permendagri No. 2 Tahun 2007 sendiri mencabut Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum. Pergantian ini adalah generasi kedua dari tiga generasi aturan organ dan kepegawaian PDAM/BUMDAM sejak 1998. Perda pembentukan BUMD air minum dan dokumen internal yang disusun ketika Permendagri No. 2 Tahun 2007 masih berlaku wajar merujuknya, dan pencabutan di tingkat pusat tidak otomatis mengubah rujukan dalam dokumen daerah, karena Perda hanya dapat diubah dengan Perda. Dokumen yang masih mencantumkan Permendagri No. 2 Tahun 2007 sebagai dasar hukum aktif untuk susunan Direksi dan Dewan Pengawas perlu ditinjau ulang.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • Permendagri No. 2 Tahun 2007, Pasal 56: Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; dan 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 18 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 24 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.
  2. Diubah: kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.