Tidak. Perpres No. 29 Tahun 2009 dicabut oleh Perpres No. 46 Tahun 2019 (Pasal 23) dengan judul yang sama persis. Skema jaminannya sendiri tidak berubah: Pemerintah Pusat menjamin 70% dari kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang jatuh tempo kepada bank, sisanya 30% menjadi risiko bank pemberi kredit, dan ketentuan itu dipertahankan sama persis di Perpres No. 46 Tahun 2019 (Pasal 2 pada versi 2009, Pasal 3 pada versi 2019). Bila PDAM gagal bayar, dari porsi jaminan 70% itu Pemerintah Pusat menanggung 40 persen poin, yang diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM, dan Pemerintah Daerah menanggung 30 persen poin, yang berstatus penyertaan modal, pinjaman, atau hibah daerah kepada PDAM.
Perpres No. 29 Tahun 2009 adalah versi awal skema jaminan Pemerintah Pusat atas kredit investasi PDAM. Karena kedua peraturan memakai judul yang identik, salah kutip terjadi bila hanya nomor dan tahun yang dicantumkan tanpa memeriksa apakah rujukannya sudah berpindah ke versi 2019. Skema ini hanya berlaku untuk kredit investasi PDAM kepada bank, dan jaminan diterbitkan Menteri Keuangan melalui Surat Jaminan Pemerintah Pusat. Konsiderans Perpres 46 Tahun 2019 (menimbang huruf c dan d) menyebut Perpres 29 Tahun 2009 tidak mengatur komitmen PDAM memenuhi target indikator kinerja utama dan upaya Pemerintah Daerah memperbaiki manajemen PDAM, sehingga perlu diganti, sedangkan angka persentase jaminan tetap sama; rincian pasal per pasal Perpres 46 Tahun 2019 di luar ketentuan pencabutan dan angka jaminan belum ditelusuri sepenuhnya di situs ini.
Dasar hukum
- Perpres No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dicabut dicabut oleh Perpres No. 46 Tahun 2019
- Perpres No. 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- Perpres No. 29 Tahun 2009, Pasal 2:
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi resiko bank yang memberikan kredit investasi.
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 29 Tahun 2009, Pasal 3 ayat (2):
Berdasarkan realisasi pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilakukan pembagian pembebanan masing-masing Pemerintah Pusat menanggung sebesar 40% (empat puluh persen), dan Pemerintah Daerah menanggung sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dari seluruh kewajiban PDAM yang gagal bayar.
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 46 Tahun 2019, Pasal 3:
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 46 Tahun 2019, Pasal 23:
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 18 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.