Tidak. PP No. 27 Tahun 2012 dicabut oleh PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memperkenalkan kerangka Persetujuan Lingkungan menggantikan Izin Lingkungan.
Kerangka Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) di bawah PP No. 27 Tahun 2012 berlaku sebelum era Undang-Undang Cipta Kerja. PP No. 22 Tahun 2021 mengubah istilah dan mekanismenya menjadi Persetujuan Lingkungan, terintegrasi dengan perizinan berusaha. Dokumen perizinan BUMDAM yang masih menyebut 'Izin Lingkungan' berdasarkan PP No. 27 Tahun 2012 sebagai dasar hukum aktif merujuk kerangka yang sudah digantikan; istilah dan prosedur yang berlaku sekarang dibahas terpisah.
Dasar hukum
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dicabut dicabut oleh PP No. 22 Tahun 2021
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku
Kutipan sumber (4)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
Riwayat jawaban
Terbit pertama 18 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 23 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.