Tidak. PP No. 82 Tahun 2001 dicabut dan digantikan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP No. 82 Tahun 2001 sebelumnya menjadi kerangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebelum era Persetujuan Lingkungan. PP No. 22 Tahun 2021, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup, menetapkan kerangka Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL) sebagai prasyarat perizinan berusaha, sekaligus mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, tanah, dan laut dalam satu peraturan yang lebih luas. Dokumen kepatuhan atau kajian lingkungan yang masih mengutip PP No. 82 Tahun 2001 sebagai dasar hukum pengendalian pencemaran air merujuk peraturan yang sudah tidak berlaku.
Dasar hukum
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dicabut dicabut oleh PP No. 22 Tahun 2021
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku
Kutipan sumber (3)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
Riwayat jawaban
Terbit pertama 20 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 23 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.