Statusnya berakhir. Masa perencanaan RPJMN 2020-2024 sudah berakhir dan dilanjutkan oleh Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029; JDIH BPK tidak mencatat klausul pencabutan eksplisit Perpres No. 18 Tahun 2020 dalam Perpres No. 12 Tahun 2025.

Perpres No. 18 Tahun 2020 memuat target akses air minum layak dan aman periode 2020-2024, termasuk target agar seluruh BUMD menerapkan tarif pemulihan biaya penuh, target yang menurut catatan Permen PU No. 6 Tahun 2026, realisasinya baru 46,45 persen pada 2023. Berakhir bukan berarti tidak relevan sebagai pembanding: kesenjangan antara target 2020-2024 dan realisasinya menjadi konteks bagi target baru RPJMN 2025-2029, yang dibahas terpisah.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • Catatan pemeriksaan Perpres No. 12 Tahun 2025, batang tubuh Pasal 1 sampai Pasal 7: Batang tubuh Perpres No. 12 Tahun 2025 terdiri atas Pasal 1 sampai Pasal 7; tidak ditemukan pasal yang menyebut atau mencabut Perpres No. 18 Tahun 2020 (salinan PDF peraturan.bpk.go.id, dibaca penuh).
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Lampiran, bagian evaluasi capaian penyelenggaraan SPAM: Kemudian terkait penerapan tarif untuk mencapai FCR pada tahun 2023 baru mencapai 46,45%, meningkat dari tahun 2018 yang mencapai 37,63%. Selama 5 tahun penambahan jumlah BUMD yang menetapkan tarif FCR hanya 19 BUMD. Hal ini jauh di bawah target pada RPJMN 2020-2024 sebelumnya yang menetapkan target implementasi tarif FCR pada seluruh BUMD (100%). Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 18 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: jawaban ringkas.
  2. Diubah: kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.