Permenkes No. 2 Tahun 2023 (Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan), yang mencabut Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010. Per verifikasi 2026-09-14, JDIH BPK mencatat peraturan ini dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026 dengan Lampiran, tempat parameter baku mutu tercantum, tetap berlaku.
Batas cakupan. Situs ini tidak memuat ketentuan air minum dalam kemasan (AMDK) sebagai pangan olahan, seperti Standar Nasional Indonesia wajib dan label pangan olahan, sehingga halaman ini bukan gambaran lengkap kewajiban produsen AMDK. Cakupan situs.
Dokumen kepatuhan atau kajian yang masih mengutip Permenkes 492/2010 sebagai acuan baku mutu air minum merujuk peraturan yang sudah dicabut. Permenkes 2/2023 mengatur standar baku mutu kesehatan lingkungan secara lebih luas, mencakup air minum, air untuk higiene sanitasi, dan sejumlah aspek kesehatan lingkungan lainnya dalam satu peraturan. Kepatuhan terhadap baku mutu ini berdiri terpisah dari kewajiban teknis penyelenggaraan SPAM di bawah Permen PUPR: satu mengatur kualitas air yang keluar dari keran, yang lain mengatur cara SPAM diselenggarakan. Catatan status 2026-09-14: Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit mencabut sebagian Permenkes No. 2 Tahun 2023, kecuali Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, dan 45 beserta Lampiran. Karena parameter baku mutu air minum termuat dalam Lampiran, rujukan baku mutu tidak berpindah; pemeriksaan pasal per pasal terhadap teks Permenkes No. 3 Tahun 2026 belum dilakukan dan akan diperbarui.
Dasar hukum
- Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut sebagian dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026
- Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit berlaku
- Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dicabut dicabut oleh Permenkes No. 2 Tahun 2023
- PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024
Kutipan sumber (5)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- Permenkes No. 2 Tahun 2023, Pasal 51 huruf h dan huruf i:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: ... h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum; ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat di teks peraturan - Permenkes No. 2 Tahun 2023, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2):
(1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air ditetapkan pada: a. Air Minum; b. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi; dan c. Air untuk Kolam Renang, Air SPA, dan Air untuk Pemandian Umum. (2) SBMKL media air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. fisik; b. biologi; c. kimia; dan d. radioaktif.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 23 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: kutipan sumber.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan. Dasar hukum ditambah: Permenkes No. 3 Tahun 2026, Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010, PP No. 66 Tahun 2014.
Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.