Tidak ada satu angka 'batas yang diperbolehkan' dalam peraturan. Yang ada adalah sasaran: Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 menetapkan sasaran pengelolaan kehilangan air maksimum 20 persen, sedangkan Permen PU No. 6 Tahun 2026 menetapkan target kehilangan air BUMD yang turun dari 30 persen pada 2026 menjadi 25 persen pada 2029 dan 24 persen pada 2030.

Sasaran 20 persen tercantum pada Lampiran VII Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 sebagai sasaran mutu pengelolaan SPAM. Sasaran itu tidak menjadi ambang sanksi. Permen PU No. 6 Tahun 2026 (kebijakan dan strategi nasional SPAM 2026-2030) menetapkan indikator penurunan kehilangan air BUMD secara bertahap: 30 persen (2026), 28 persen (2027), 27 persen (2028), 25 persen (2029), dan 24 persen (2030). Peraturan yang sama mencatat realisasi nasional 33,51 persen; Buku Kinerja BUMD Air Minum 2023 mencatat 33,90 persen. Angka 'batas toleransi 25 persen' yang pernah dimuat situs ini tidak ditemukan sebagai batas toleransi dalam kedua peraturan tersebut dan telah dikoreksi; 25 persen dalam Permen PU No. 6 Tahun 2026 adalah target tahun 2029. Konsekuensi kinerja yang tidak memenuhi standar diatur secara umum pada Pasal 32 Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 (teguran tertulis bertahap) dan Pasal 62 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015 (pengambilalihan sementara), yang oleh Permen PU No. 6 Tahun 2026 sendiri dinilai belum dapat diterapkan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Lampiran VII, Dokumen Standar Manajemen Mutu, sasaran mutu tahap Pengelolaan: Terwujudnya penanganan kehilangan air, sehingga kehilangan air maksimum 20%. Lihat di teks peraturan
  • Susunan tabel Permen PU No. 6 Tahun 2026, Lampiran, matriks strategi butir III.D.2: Fasilitasi untuk pengurangan tingkat kebocoran (NRW). Indikator: Penurunan Persentase Non Revenue Water (NRW) BUMD (%): 30 [2026], 28 [2027], 27 [2028], 25 [2029], 24 [2030], 24 [total]. Lihat di teks peraturan
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Lampiran, bagian latar belakang: kesenjangan infrastruktur antara wilayah perkotaan dan perdesaan, tingginya Non-Revenue Water (NRW) yang mencapai 33,51%, keterbatasan kapasitas kelembagaan, keterbatasan pendanaan, dan dampak perubahan iklim yang kian nyata menjadi penghambat percepatan pembangunan. Lihat di teks peraturan
  • Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Pasal 32 ayat (1): Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN atau BUMD yang kinerjanya tidak memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) berlaku ketentuan: a. Diberikan teguran tertulis pertama untuk melakukan upaya perbaikan; b. Dalam hal tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diberikan teguran tertulis pertama diberikan teguran tertulis kedua; dan c. Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan sejak teguran tertulis kedua tidak dilakukan perbaikan terhadap kinerja pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memberikan tindakan administratif kepada pengurus BUMN atau BUMD. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 62 ayat (3): Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu memenuhi kinerja yang ditetapkan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sementara dengan menunjuk unit pengelola Penyelenggaraan SPAM. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 5 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.
  2. Diubah: penjelasan.
  3. Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Koreksi tercatat: Matriks rencana tindak dan Tabel 1 Penjelasan Indikator Permen PU No. 6 Tahun 2026 memuat kolom 2026 sampai 2030: kehilangan air BUMD 30 persen (2026), 28 persen (2027), 27 persen (2028), 25 persen (2029), dan 24 persen (2030); tarif pemulihan biaya penuh 70 persen (2026) sampai 100 persen (2029). Angka 30 persen adalah target 2026, bukan baseline 2025.
  4. Diubah: kutipan sumber.
  5. Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan. Dasar hukum ditambah: PP No. 122 Tahun 2015. Koreksi tercatat: Angka 25 persen tidak ditemukan dalam Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 maupun Permen PU No. 6 Tahun 2026 dan dihapus. Yang tercantum dalam teks: sasaran mutu kehilangan air maksimum 20 persen (Lampiran VII Permen PUPR 27/2016) dan tangga target NRW BUMD 30 persen (2025) menjadi 24 persen (2029) dalam Permen PU 6/2026. Realisasi dikutip dengan atribusi: 33,51 persen (Permen PU 6/2026) dan 33,90 persen (Buku Kinerja 2023).

Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.