Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 20 ayat (1) menetapkan bahwa Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan atau ditolak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. Bila kegiatan memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu ditambah 2 (dua) hari kerja menurut ayat (2), dan bila memerlukan Rekomendasi Teknis ditambah 7 (tujuh) hari kerja menurut ayat (3). Bila sampai batas waktu itu permohonan belum ditetapkan, permohonan disetujui menurut ayat (4). Izin lalu diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem online single submission atau sistem informasi perizinan Sumber Daya Air menurut ayat (5).

Ayat (1) merujuk pada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Hitungan 7 (tujuh) hari kerja dimulai pada saat permohonan beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. Tambahan 2 (dua) hari kerja untuk Klarifikasi Teknis dan 7 (tujuh) hari kerja untuk Rekomendasi Teknis berlaku sesuai kebutuhan kegiatan yang dimohonkan izinnya. Persetujuan karena batas waktu terlewati diikuti penerbitan izin secara otomatis melalui sistem yang disebut ayat (5). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara menyatakan permohonan lengkap, pengertian Klarifikasi Teknis dan Rekomendasi Teknis, atau penghitungan bila keduanya diperlukan sekaligus. Pasal 20 tidak menyebut jumlah total hari untuk keadaan terakhir itu.

Dasar hukum

  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (5)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.