Tidak. BPPSPAM dibubarkan oleh Pasal 19 ayat (1) huruf f Perpres No. 82 Tahun 2020, dan pelaksanaan tugas serta fungsinya dialihkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (ayat (6)), yang sejak Oktober 2024 bernama Kementerian Pekerjaan Umum.

Evaluasi kinerja BUMD Air Minum kini dilaksanakan Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum bersama BPKP, dan hasilnya diterbitkan sebagai Buku Kinerja BUMD Air Minum tahunan. Metode penilaiannya (18 indikator dalam empat aspek dengan bobot keuangan 25 persen, pelayanan 25 persen, operasional 35 persen, dan sumber daya manusia 15 persen) disepakati BPPSPAM, BPKP, dan PERPAMSI pada penyusunan petunjuk teknis tahun 2010 dan masih dipakai. Domain lama bppspam.go.id sudah tidak dapat diakses. Dokumen kepatuhan yang masih menyebut BPPSPAM sebagai lembaga aktif, atau masih menyebut Kementerian PUPR sebagai nama kementerian saat ini, perlu diperbarui.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • Perpres No. 82 Tahun 2020, Pasal 19 ayat (1) huruf f: Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan: ... f. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Lihat di teks peraturan
  • Perpres No. 82 Tahun 2020, Pasal 19 ayat (6): Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf q, pelaksanaan tugas dan fungsi: a. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan b. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan ..., dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 23 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: kutipan sumber.
  2. Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan. Dasar hukum ditambah: Perpres No. 170 Tahun 2024.

Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.