Buku Kinerja BUMD Air Minum, terbitan Direktorat Air Minum Kementerian PUPR yang didistribusikan lewat portal resmi PERPAMSI, menyatakan sendiri masih memakai Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 sebagai acuan uji kualitas air pelanggan, meskipun peraturan itu telah dicabut sejak 12 Januari 2023 oleh Permenkes No. 2 Tahun 2023. Rujukan itu bertahan dari edisi Tahun Buku 2023 sampai edisi Tahun Buku 2024, yaitu edisi terbaru yang tersedia di portal tersebut per September 2026; belum ada edisi Tahun Buku 2025 atau 2026.
Dokumen itu menyebutkan sebabnya secara eksplisit: evaluasi kinerja Tahun Buku 2023 memakai data BUMD Air Minum periode Tahun Buku 2022, periode saat Permenkes No. 492/2010 masih berlaku, sehingga standar penilaian yang dipakai mengikuti periode data yang dievaluasi. Berkas ringkasannya ('Buku Summary_2023.pdf'), diakses lewat folder unduhan resmi yang ditautkan dari halaman Download Center perpamsi.or.id, tercatat terakhir dimodifikasi 5 Februari 2024, lebih dari setahun setelah Permenkes No. 2 Tahun 2023 berlaku. Jeda antara periode data yang dievaluasi (Tahun Buku 2022) dan tanggal modifikasi berkas (Februari 2024) adalah simpulan dari tanggal-tanggal itu; penerbit hanya menyebut data Tahun Buku 2022 sebagai alasan. Buku yang sama turut mengutip Permenkes No. 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum, sebuah peraturan pelaksana yang belum tercakup di pangkalan data situs ini. Edisi Tahun Buku 2024 ('Buku Summary_2024_FA.pdf', dimodifikasi 12 Februari 2025, folder unduhan resmi PERPAMSI) adalah edisi terbaru yang tersedia di portal tersebut per September 2026; belum ada edisi Tahun Buku 2025 atau 2026. Edisi itu mengevaluasi kinerja Tahun Buku 2023, sebagaimana ditandai keterangan grafik indikatornya sendiri: 'Gambar Kinerja BUMD Air Minum berdasarkan Kualitas Air Pelanggan Tahun Buku 2023'. Periode Tahun Buku 2023 seluruhnya berada dalam masa berlaku Permenkes No. 2 Tahun 2023, sehingga jeda transisi yang menjelaskan edisi sebelumnya tidak lagi berlaku sebagai alasan. Meski demikian, bagian metodologi edisi ini tetap mencantumkan Permenkes No. 492/2010 dan No. 736/2010 sebagai acuan yang disebut setara dengan Permenkes No. 2/2023, dihubungkan dengan kata 'atau' tanpa ditandai sebagai standar yang telah digantikan.
Dasar hukum
- Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dicabut dicabut oleh Permenkes No. 2 Tahun 2023
- Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut sebagian dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026
Kutipan sumber (2)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- Dokumen lain
Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun Buku 2023, Direktorat Air Minum Kementerian PUPR (berkas 'Buku Summary_2023.pdf', folder unduhan resmi PERPAMSI), halaman 2, bagian metodologi penilaian kinerja:
Uji kualitas air pelanggan masih menggunakan syarat dan ketentuan dalam Permenkes Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Permenkes Nomor 736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum. Pelaksanaan evaluasi kinerja belum menggunakan Permenkes No. 2/2023 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan karena pelaksanaan evaluasi menggunakan data BUMD Air Minum pada Tahun Buku 2022.
Terkait Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010. - Dokumen lain
Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun Buku 2024, Direktorat Air Minum Kementerian PUPR (berkas 'Buku Summary_2024_FA.pdf', folder unduhan resmi PERPAMSI), halaman 44, bagian metodologi indikator Aspek Pelayanan - Kualitas Air Pelanggan:
Air Minum melayani pelanggannya dengan kualitas pelayanan air minum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, atau sesuai dengan Permenkes Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Permenkes Nomor 736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.
Terkait Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010.
Riwayat jawaban
Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.