Menurut Permendagri No. 70 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (2), besarnya subsidi dihitung berdasarkan selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi setelah diaudit. Pasal 18 ayat (1) memperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan subsidi apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi kepada BUMD. Peraturan kepala daerah tersebut harus berpedoman pada Permendagri No. 70 Tahun 2016.

Pasal 4 ayat (1) menyebut tujuan subsidi untuk membantu biaya produksi air minum agar tersedia pelayanan yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Dasar hitung pada Pasal 4 ayat (2) menggunakan tarif rata-rata dan harga pokok produksi setelah diaudit. Syarat penganggaran pada Pasal 18 ayat (1) adalah telah ditetapkannya peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara perhitungan dan penetapan tarif serta pemberian subsidi. Tanya jawab ini tidak merinci prosedur audit atau tata cara perhitungan dalam peraturan kepala daerah.

Dasar hukum

  • Permendagri No. 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (3)
  • Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1): Subsidi kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar tersedia pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (2): Besarnya subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi setelah diaudit. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 70 Tahun 2016, Pasal 18 ayat (1): Pemerintah daerah dapat menganggarkan subsidi kepada BUMD apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.