Perpres No. 90 Tahun 2016. Peraturan ini membentuk Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), sebelum akhirnya dicabut bersamaan dengan pembubaran badan itu lewat Pasal 19 ayat (1) huruf f Perpres No. 82 Tahun 2020.
Perpres No. 82 Tahun 2020, yang aslinya membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sekaligus membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural, termasuk BPPSPAM. Pasal 19 ayat (6) mengalihkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kini Kementerian Pekerjaan Umum. Dokumen kepatuhan atau kajian hukum yang mengutip Perpres No. 90 Tahun 2016 sebagai dasar kewenangan lembaga yang masih aktif perlu diperbarui, karena peraturan tersebut berstatus dicabut.
Dasar hukum
- Perpres No. 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dicabut dicabut oleh Perpres No. 82 Tahun 2020
- Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dicabut dicabut oleh Perpres No. 48 Tahun 2023
Kutipan sumber (5)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- Perpres No. 82 Tahun 2020, Pasal 19 ayat (1) huruf f:
Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan: ... f. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 82 Tahun 2020, Pasal 19 ayat (6):
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf q, pelaksanaan tugas dan fungsi: a. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan b. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan ..., dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 20 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 23 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.