Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik "dalam Daerah kabupaten/kota" adalah kewenangan kabupaten/kota itu sendiri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Sub Urusan Air Limbah (bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Bidang ini termasuk "Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar" (Pasal 12 ayat (1) huruf c), kategori yang wajib diselenggarakan setiap daerah. Perda pengelolaan air limbah domestik adalah instrumen kabupaten/kota menjalankan mandat wajib ini. Terbitnya baku mutu air limbah domestik terbaru dari pemerintah pusat (Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025) menambah kebutuhan penyelarasan di tingkat daerah.
Pembagian urusan ini bertingkat tiga sesuai skala dampaknya: pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengembangan sistem secara nasional serta mengelola sistem lintas provinsi/berkepentingan strategis nasional; provinsi mengelola sistem regional (lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi); kabupaten/kota mengelola sistem yang berada dalam wilayahnya sendiri. Karena air limbah domestik termasuk Pelayanan Dasar, penyelenggaraannya juga tunduk Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi tiap daerah. Permen LH/BPLH sendiri mengikat "Usaha dan/atau Kegiatan". Pemerintah daerah sebagai penyelenggara sistem tidak menjadi subjek yang diikatnya (lihat /tanya/baku-mutu-air-limbah-domestik-sanksi-administratif/). Pungutan retribusi daerah, termasuk bila dikenakan atas jasa yang berkaitan dengan air limbah, tidak berdasar pada Perda pengelolaan air limbah. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan jenis, subjek, objek, dan tarif seluruh pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutannya (Pasal 94). Perda pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 hanya tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak UU No. 1 Tahun 2022 diundangkan pada 5 Januari 2022 (Pasal 187 huruf b). Catatan status: sebelum 24 September 2026 entri ini menyatakan Perda pengelolaan air limbah domestik umumnya sekaligus menjadi dasar retribusi jasa terkait, dan bahwa Perda semacam itu makin sering diterbitkan. Klaim pertama bertentangan dengan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022; klaim kedua tidak bersumber.
Dasar hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik berlaku
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlaku
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dicabut oleh UU No. 1 Tahun 2022
Kutipan sumber (4)
- UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 12 ayat (1) huruf c:
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: ... c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
Lihat di teks peraturan - UU No. 23 Tahun 2014, Lampiran, Sub Urusan Air Limbah angka 4:
Air Limbah: a. Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional. b. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi, dan sistem pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis nasional. [Daerah Provinsi:] Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional. [Daerah Kabupaten/Kota:] Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota.
Lihat di teks peraturan - UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 94:
Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Lihat di teks peraturan - UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 187 huruf b:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: ... b. Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini;
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: penjelasan, jawaban ringkas dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 28 Tahun 2009. Koreksi tercatat: Halaman kini merujuk UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 94: seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutannya, dengan masa peralihan Perda lama paling lama 2 tahun (Pasal 187 huruf b). Keduanya dicocokkan dengan salinan resmi JDIH BPK dan ditambahkan sebagai kutipan bukti, dan undang-undang itu ditambahkan ke Indeks Regulasi. Klaim frekuensi dihapus.
Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.