PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM tidak memakai istilah "SPAM Regional"; istilah formalnya adalah "SPAM Lintas Kabupaten/Kota" untuk kerja sama dalam satu provinsi, dan "SPAM Lintas Provinsi" untuk yang melintasi batas provinsi. Dasar kerja sama antarpemerintah dalam penyelenggaraan SPAM ada di Pasal 36 ayat (5). Untuk SPAM Lintas Kabupaten/Kota, kewenangan menyusun dan menetapkan Rencana Induk serta melaksanakan penyelenggaraannya ada pada gubernur/pemerintah provinsi (Pasal 22 ayat (3), Pasal 39 huruf b dan c). Penyelenggaraan SPAM sendiri dapat dilaksanakan oleh BUMN/BUMD, UPT/UPTD, kelompok masyarakat, dan/atau badan usaha (Pasal 42 ayat (1)). Kabupaten/kota peserta tetap berwenang melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain (Pasal 40 huruf k). Kerja sama itu dituangkan sebagai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antardaerah.
Pembagian ini konsisten dengan skala Rencana Induk SPAM tiga tingkat di Pasal 21: Lintas Provinsi (ditetapkan Menteri), Lintas Kabupaten/Kota (ditetapkan gubernur), dan Kabupaten/Kota (ditetapkan bupati/wali kota). PP 122/2015 tidak menetapkan bentuk tunggal pengelola SPAM Lintas Kabupaten/Kota. Pasal 42 ayat (1) menyebut empat kemungkinan penyelenggara SPAM: BUMN/BUMD, UPT/UPTD, kelompok masyarakat, dan/atau badan usaha. Penyelenggaraan oleh BUMN/BUMD dapat bekerja sama dengan badan usaha swasta (Pasal 42 ayat (2), dengan syarat lebih rinci di Pasal 56: hanya bila BUMN/BUMD tidak mampu membiayai, SIPA tetap di tangan BUMN/BUMD). Tata cara teknis penyusunan naskah PKS antardaerah untuk penyelenggaraan bersama semacam ini diatur lebih lanjut lewat peraturan tentang kerja sama daerah, di luar cakupan verifikasi terperinci entri ini. Catatan status: sebelum 24 September 2026 entri ini menyatakan penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota umumnya lewat BUMD yang dibentuk provinsi, dan membaca Pasal 42 ayat (1) seolah hanya menyebut BUMN/BUMD. Pasal itu menyebut empat kemungkinan penyelenggara, dan kata umumnya tidak didukung data yang dirujuk.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (5)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 36 ayat (5):
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 22 ayat (3):
Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 39 huruf b dan c:
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi: ... b. menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; c. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota;
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 40 huruf k:
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi: ... k. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 42:
(1) Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh: a. BUMN/BUMD; b. UPT/UPTD; c. Kelompok Masyarakat; dan/atau d. Badan Usaha. (2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerjasama dengan badan usaha swasta.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 20 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan. Koreksi tercatat: Pasal 42 ayat (1) kini dikutip lengkap: penyelenggara SPAM dapat berupa BUMN/BUMD, UPT/UPTD, kelompok masyarakat, dan/atau badan usaha. Kata umumnya dan pola pengelola yang tidak bersumber dihapus.
Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.