Penentuan status keadaan darurat bencana diatur UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan pelaksananya, PP No. 21 Tahun 2008. Kewenangannya berjenjang sesuai skala: Presiden untuk tingkat nasional, gubernur untuk tingkat provinsi, dan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota (PP No. 21 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (2)). Ketentuan ini menjadi dasar SK Bupati/Wali Kota yang biasa menetapkan status siaga darurat kekeringan di suatu daerah. Istilah "siaga darurat" sendiri tidak muncul di batang tubuh kedua peraturan ini, tetapi ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) PP No. 21 Tahun 2008: status keadaan darurat bencana dimulai sejak status siaga darurat, berlanjut tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Begitu status ditetapkan, distribusi air bersih menjadi bagian "pemenuhan kebutuhan dasar" yang wajib diupayakan (UU 24/2007 Pasal 53 huruf a; PP 21/2008 Pasal 52 ayat (1) huruf a), dan BPBD daerah adalah salah satu pelaksananya (PP 21/2008 Pasal 52 ayat (2)).
Kekeringan yang mengancam pasokan air bersih adalah salah satu jenis bencana yang tunduk kerangka ini (UU 24/2007 mendefinisikan bencana non-alam dan alam secara luas, mencakup kekeringan sebagai bencana alam). Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD memperoleh "kemudahan akses" (UU 24/2007 Pasal 50 ayat (1); PP 21/2008 Pasal 24), antara lain pengerahan logistik, yang menurut Penjelasan Pasal 24 huruf c PP 21/2008 mencakup air bersih dan sanitasi, serta pengadaan barang/jasa. Kemudahan akses itu terikat pada penetapan status, sehingga penetapan oleh bupati/wali kota menjadi dasar bagi BPBD kabupaten/kota untuk memakainya. Definisi teknis lebih rinci soal kriteria eskalasi ancaman yang membenarkan status siaga darurat (dibanding tanggap darurat) diatur lebih lanjut di peraturan turunan BNPB, di luar cakupan pendaftaran situs ini yang berfokus pada peraturan perundang-undangan tingkat UU/PP ke atas.
Dasar hukum
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berlaku
Kutipan sumber (4)
- PP No. 21 Tahun 2008, Pasal 23:
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. (2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Lihat di teks peraturan - PP No. 21 Tahun 2008, Penjelasan Pasal 23 ayat (1):
Yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Lihat di teks peraturan - UU No. 24 Tahun 2007, Pasal 53:
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan dan tempat hunian.
Lihat di teks peraturan - PP No. 21 Tahun 2008, Pasal 52 ayat (2):
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau lembaga asing nonpemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
- Diubah: jawaban ringkas.
Diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.