PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 135 ayat (1) dan (2) mendasarkan BJPSDA pada penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan akuntabel, dengan unsur depresiasi, amortisasi dan bunga investasi, operasi dan pemeliharaan, serta pengembangan sumber daya air yang berhubungan langsung dengan pengelolaannya. Nilai satuannya mempertimbangkan kemampuan ekonomi kelompok pengguna, daya saing produk, dan volume penggunaan sumber daya air (Pasal 135 ayat (3)). Penetapnya adalah Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai jenis pengelola serta tugas dan wewenangnya (Pasal 135 ayat (5) dan (6)). Dana dipungut dari pengguna sebagai pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air yang wajib membayar BJPSDA terhadap penggunaan sumber daya air (Pasal 132 ayat (4)).
Di wilayah kerja BUMN atau BUMD di bidang pengelolaan sumber daya air, nilai satuan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai tugas dan wewenangnya (Pasal 135 ayat (5)). Pada unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah, penetapnya adalah menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai tugas dan wewenangnya (Pasal 135 ayat (6)). Penentuan ekonomi kelompok pengguna didasarkan pada jenis dan tujuan penggunaan sumber daya air (Pasal 135 ayat (4)). Pedoman penghitungan dan nilai satuan BJPSDA pada air permukaan ditetapkan oleh Menteri, sedangkan pada air tanah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya mineral (Pasal 135 ayat (7)). Ayat tersebut mensyaratkan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan bidang sumber daya air serta pengelolaan dan pemanfaatan energi. Tanya jawab ini tidak merinci besaran nilai satuan atau daftar pengguna yang wajib membayar; Pasal 132 ayat (4) menyebut pengguna sebagai pemegang perizinan berusaha yang wajib membayar BJPSDA.
Dasar hukum
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air berlaku mengubah PP No. 121 Tahun 2015
Kutipan sumber (6)
- PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 132 ayat (4):
(4) Hasil penerimaan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan dana yang dipungut dari pengguna sebagai pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air yang wajib membayar BJPSDA terhadap Penggunaan Sumber Daya Air.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 135:
(1) BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) didasarkan pada penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan akuntabel. (2) Penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada unsur: a. biaya depresiasi; b. amortisasi dan bunga investasi; c. biaya operasi dan pemeliharaan; dan d. biaya Pengembangan Sumber Daya Air, yang berhubungan langsung dengan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 135:
(3) Nilai satuan BJPSDA untuk setiap jenis Penggunaan Sumber Daya Air didasarkan pada kemampuan ekonomi kelompok pengguna, daya saing produk, dan volume Penggunaan Sumber Daya Air. (4) Penentuan ekonomi kelompok pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenis penggunaan dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 135 ayat (5):
(5) Penetapan nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di wilayah kerja badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 135 ayat (6):
(6) Penetapan nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada unit pelaksana teknis Pengelola Sumber Daya Air yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 135 ayat (7):
(7) Pedoman penghitungan BJPSDA dan nilai satuan BJPSDA pada Air Permukaan ditetapkan oleh Menteri dan pada Air Tanah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air serta pengelolaan dan pemanfaatan energi
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.