Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Kementerian Kesehatan 2023 mencatat baru 20,49 persen rumah tangga Indonesia yang memiliki akses air minum aman dari lima parameter sekaligus (E. coli, pH, TDS, nitrat, nitrit), jauh di bawah 75,11 persen yang sudah memiliki akses layak dasar. Data ini mencakup seluruh sumber air rumah tangga termasuk sumur pribadi. Data ini tidak memuat klaim khusus tentang air yang diproduksi dan didistribusikan BUMDAM lewat jaringan perpipaan, yang tunduk pada standar kualitas tersendiri.

Lampiran Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM (Permen PU No. 6 Tahun 2026) mengutip Hasil Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) dalam Indonesia dalam Angka Tahun 2023, terbitan Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan: secara nasional, 75,11 persen rumah tangga memiliki akses air minum layak dasar menurut tabel dan grafik laporan itu, sementara akses air aman, yang diukur dari lima parameter sekaligus (E. coli, pH, Total Dissolved Solid, nitrat, nitrit), baru mencapai 20,49 persen. Kalimat narasi laporan dan kutipan Lampiran Permen PU menulis angka layak dasar sebagai 75,911 persen; halaman ini memakai 75,11 persen dari tabel dan grafik. Dokumen yang sama mengaitkan kontaminasi bakteriologi ini terutama dengan sumur dangkal yang berjarak terlalu dekat dengan tangki septik atau sumber rembesan air limbah domestik, serta pencemaran kimia dari limbah industri, deterjen rumah tangga, dan rembesan tempat sampah pada air tanah perkotaan. Data ini adalah potret kondisi seluruh sumber air minum rumah tangga secara nasional, termasuk sumur gali, sumur bor, dan sumber non-perpipaan lainnya. Data ini tidak mengukur secara khusus air yang diproduksi dan didistribusikan BUMDAM lewat jaringan perpipaan. Air yang keluar dari instalasi pengolahan air minum BUMDAM tunduk pada kewajiban memenuhi 19 parameter wajib Permenkes No. 2 Tahun 2023, termasuk baku mutu 0 CFU/100ml untuk Escherichia coli dan Total Coliform di titik produksi, sehingga tunduk pada rezim pengawasan mutu yang berbeda dari sumur rumah tangga yang tidak terhubung jaringan perpipaan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Bab II, Bagian 2.7 (mengutip Surveilans KAMRT, Indonesia dalam Angka 2023): Proporsi air minum aman rumah tangga dari E. coli secara nasional menunjukkan bahwa persentase tertinggi rumah tangga memiliki akses layak dasar sebesar (75,911%) dan akses air aman (E. coli, pH, TDS, Nitrat, Nitrit) sebesar (20,49%) (Hasil Surveilans KAMRT Indonesia dalam Angka Tahun 2023). Lihat di teks peraturan
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Bab II, Bagian 2.7: Kontaminasi Bakteriologi: Jarak yang terlalu dekat antara sumur dengan tangki septik atau sumber rembesan air limbah domestik menyebabkan tingginya kontaminasi bakteri E. coli. Lihat di teks peraturan
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, Tabel 1 (Parameter Wajib Air Minum): 1 Escherichia coli 0 CFU/100ml SNI/APHA; 2 Total Coliform 0 CFU/100ml SNI/APHA. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
  2. Diubah: penjelasan.

Diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.